Kamu pastinya sudah sering mendengar tentang istilah merek, hak paten dan hak cipta bukan? Ketiganya penting untuk Kamu ketahui terutama apabila Kamu membutuhkan legalitas resmi atas produk atau jasa yang Kamu buat. Show Hal ini sangatlah penting karena menyangkut legalitas dari produk atau jasa yang Kamu miliki. Dengan adanya merek, hak paten dan hak cipta maka orang lain tidak akan bisa sembarangan menggunakan produk atau jasa Kamu. Selain itu juga dengan adanya merek, hak paten dan hak cipta bisa membantu untuk menghindarkan dari tindakan plagiarism. Saat Kamu ingin mendaftarkan merek, hak paten dan hak cipta dari produk atau jasa milik Kamu, maka Kamu perlu membawa sejumlah syarat ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual yang biasanya berada di bawah Kemenkumham. Jika Kamu belum paham, maka Kamu bisa berkonsultasi terlebih dulu dengan petugas yang ada di kantor Kemenkumham di kota Kamu. Dengan adanya hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh produk maupun jasa maka tentunya produk atau jasa tersebut telah mendapat pengakuan dari Negara dan tentunya tidak akan mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari pihak lain. Agar bisa lebih memahami apa perbedaan antara merek, hak paten dan hak cipta, maka di bawah ini akan dijelaskan dengan lebih detail mengenai ketiganya. Perbedaan Antara Merek, Hak Paten Dan Hak CiptaSecara garis besar, mari kita bahas terlebih dulu mengenai apa perbedaan antara merek, hak paten dan hak cipta. Merek adalah tanda berupa gambar, angka, unsur warna dan huruf yang digunakan untuk mewakili sebuah produk atau jasa. Sedangkan Hak Paten adalah hak eksklusif yang langsung diberikan kepada seorang penemu dalam bidang teknologi yang pada waktu tertentu menjalankan sendiri hasil penemuannya itu atau memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakannya. Kemudian untuk hak cipta merupakan hak pencipta atau penerima hak cipta untuk mengemukakan atau memperbanyak ciptaannya dengan tidak melanggar batas-batas yang telah ditentukan pada UU yang berlaku. Dengan membaca mengenai apa perbedaan antara merek, hak paten dan hak cipta maka sudah nampak jelas bahwa ketiganya memiliki intisarinya masing-masing, sehingga tidak semua produk bisa mendaftarkan salah satu atau ketiganya. Untuk lebih memahami ketiganya dengan mendalam maka di bawah ini terdapat penjelasan masing-masingnya dengan lebih mendetail : Tentang MerekMacam-Macam MerekMasuk ke dalam pembahasan tentang merek, berikut ini ada beberapa macam merek :
Fungsi Merek Menurut AhliMenurut salah satu ahli yang bernama Endang Purwasih, sebuah merek memiliki fungsi sebagai berikut :
Tentang Hak PatenCara Mendapatkan Hak PatenHak Paten bisa Kamu dapatkan dengan cara mendaftarkannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Ada sejumlah syarat yang harus Kamu persiapkan saat hendak mendaftarkan hak paten. Kamu harus menyiapkan surat permohonan yang biasanya formulirnya sudah disediakan oleh DJKI untuk Kamu isi. Setelah itu surat permohonan tersebut diantarkan langsung ke DJKI untuk diproses beserta beberapa syarat lainnya. Sangat penting untuk mendaftarkan hak paten sehingga orang lain tidak bisa sembarangan menyalahgunakannya. Kalaupun ada yang menyalahgunakannya, maka Kamu bisa melaporkannya ke DJKI di Kemenkumham. Jangka Waktu Hak Paten
Tentang Hak CiptaHak Cipta Yang Dilindungi Undang-UndangBerdasarkan Undang-Undang Hak Cipta maka ada tiga bidang karya cipta yang dapat dilindungi, pertama karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan karya sastra yang diantaranya adalah sebagai berikut :
Prinsip Hak CiptaAda beberapa prinsip yang mendasari adanya hak cipta pada suatu produk atau jasa yang meliputi :
Manfaat Penting Adanya Merek, Hak Paten Dan Hak CiptaSetelah mengerti dengan baik apa perbedaan antara merek, hak paten dan hak cipta, maka berikut ini tambahan ilmu tentang apa manfaat dari ketiganya, seperti berikut ini :
Dengan adanya merek, hak paten ataupun hak cipta, maka produk /jasa Kamu sah di mata hukum dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan aturannya
Saat sebuah perusahaan telah mengantongi merek, hak paten atau hak cipta dari sebuah produk/jasanya maka dengan demikian konsumen menjadi lebih percaya pada dedikasi yang ada pada perusahaan
Ketika produk atau jasa yang Kamu kembangkan sudah mengantongi hak merek, hak paten atau hak cipta dari DJKI maka setiap kali ada perusahaan atau orang lain yang menggunakan produk atau jasa Kamu tersebut, maka mereka wajib meminta persetujuan Kamu dan wajib memberikan bayaran berupa royalti kepada Kamu. Sudah mengerti bukan apa perbedaan antara merek, hak paten dan hak cipta serta betapa pentingnya untuk memiliki merek, hak paten dan hak cipta? |