Sebutkan minimal 3 sistem sebagai upaya perlindungan HKI

Hak kekayaan intelektual atau biasa disebut HAKI adalah hak eksklusif yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia. Tentunya hal ini memiliki manfaat ekonomi di dalamnya. Obyek HAKI sendiri merupakan ciptaan atau karya yang berasal dari kemampuan intelektual manusia.

Kenapa HAKI termasuk dalam hak eksklusif?

Hal ini karena hak kekayaan intelektual hanya diberikan secara khusus pada satu orang atau kelompok yang memang menciptakan karya cipta yang didaftarkan tadi. Jadi sang pencipta karya bisa mendapatkan manfaat ekonomis dari karya tersebut.

Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual

Indonesia melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) membedakan HAKI dalam dua jenis yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Kita akan membahas keduanya secara singkat dalam ulasan berikut:

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan karya ciptanya. Mulai dari mengumumkan, memperbanyak dan bahkan memberi izin pihak lain untuk menggunakan karyanya.

Jenis HAKI yang satu ini bisa dibilang memiliki ruang lingkup objek dilindungi dengan cakupan paling luas. Hal ini karena program komputer, ilmu pengetahuan, seni dan juga sastra juga masuk di dalamnya.

Contoh nyata dari produk yang ciptaannya dilindungi oleh hak cipta adalah seni batik, lagu atau musik, drama, tarian, arsitektur, peta, fotografi, alat peraga,buku, program komputer dan lain sebagainya.

Hak Kekayaan Industri

Berbeda dengan hak cipta, hak kekayaan industri terdiri dari beberapa turunan yaitu hak paten, hak atas merek, desain industri dan juga indikasi geografis.

Untuk hak paten ini bisa Anda lihat pada contoh temuan teknologi tertentu yang diaplikasikan pada produk. Jadi, penemu teknologi tadi berhak menggunakan teknologi tadi ataupun memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Tentunya, si pemilik paten akan selalu mendapat manfaat ekonomis dari kegiatan ini.

Kemudian, hak atas merek merujuk pada penggunaan eksklusif merek yang telah didaftarkan. Jadi misalkan merek Adidas, maka hanya pemilik hak merek lah yang diperbolehkan melabeli produknya dengan merek tersebut dan mencantumkan bahwa produk tersebut orisinil.

Lalu, desain industri di sini merupakan desain khas yang dimiliki oleh suatu merek. Misalkan merek Rolex memiliki desain jam tangan khas yang membedakannya dengan merek lain.

Terakhir adalah indikasi geografis. Anda tentu sering melihat tanda “Made in Germany”, “Made in Korea” dan lain sebagainya. Ini adalah klasifikasi indikasi geografis produk yang menunjukkan dari mana si produk berasal. Ini perlu dicantumkan karena terkadang faktor geografis juga menunjukkan reputasi dan kualitas produk itu sendiri.

Baca Juga : Desain anda di Curi? Gugat dengan UU Hak Cipta !

Simbol-Simbol Terkait Hak Kekayaan Intelektual

Semua karya yang sudah terdaftar HAKI-nya memiliki simbol-simbol khusus. Simbol-simbol ini bisa Anda lihat dengan mudah di dekat nama produk yang ada di pasaran. Apa saja simbol-simbol tersebut?

TM (Trade Mark)

Simbol pertama adalah TM yang menjadi tanda untuk merek dagang. Jika Anda melihat simbol ini maka artinya produk atau merek tersebut sedang dalam proses perpanjangan masa HAKI ataupun proses pengajuan kepemilikan.

SM (Service Mark)

Simbol ini merupakan simbol dari kepemilikan HAKI yang digunakan untuk menandai suara-suara tertentu. Contohnya adalah beberapa suara unik yang terdapat dalam suatu film. Suara unik ini tidak bisa digunakan di film lain tanpa seizin pemiliknya.

R (Registered Mark)

Jika suatu produk atau merek memiliki tanda ini maka artinya mereka sudah terdaftar HAKI-nya.

Simbol terakhir ini menunjukkan kepemilikan hak cipta atau biasa disebut copyright. Jadi, siapapun yang ingin melakukan pempublikasian terhadap karya ini harus mencantumkan nama pemilik hak cipta.

Baca Juga : Force Majeure dalam Perjanjian Kerjasama Perusahaan

Kenapa HAKI Penting Bagi Perusahaan

Saat Anda pergi ke pusat perbelanjaan tradisional maupun modern di Indonesia, jujur saja pasti banyak produk bajakan yang dijual. Produk ini bisa berupa kaset/CD musik dan film hingga produk-produk fashion milik brand ternama.

Dari kasus ini bisa kita lihat bahwa perlindungan HAKI di Indonesia menjadi persoalan yang serius. Barang-barang bajakan masih bisa dijual dengan bebas tanpa ada tindakan dari penegak hukum.

Beberapa orang mungkin berpikir bahwa pemilik HAKI tidak akan menderita kerugian dengan adanya produk bajakan di pasaran. Bahkan mungkin mereka menganggap produk bajakan yang mereka jual mampu membantu mengenalkan brand tersebut ke pasar.

Tapi Anda harus tahu, pemikiran ini tidaklah tepat. Terlepas dari perbedaan kualitas produk yang dijual, produk bajakan juga bisa menimbulkan dampak negatif bagi pemilik HAKI.

Pada dasarnya perlindungan hak kekayaan intelektual sangatlah penting bagi perusahaan karena:

Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya

Jika perusahaan Anda mendaftarkan suatu karya ke HAKI, maka secara otomatis Anda dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Anda sebagai pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum.

Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran HAKI

Pendaftaran hak cipta ke HAKI juga membuat Anda memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya Anda secara ilegal. Dengan begini maka pihak lain bisa lebih berhati-hati untuk tidak mencomot karya orang lain.

Meningkatkan Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar

Tidak setiap orang mampu mengeluarkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya. Dengan HAKI, maka masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik

Anda harus ingat, sistem pendaftaran hak kekayaan intelektual ini hanya diberikan pada pihak pertama yang mendaftar ke Direktorat Jenderal HAKI. Jadi, selagi produk Anda masih baru dan memiliki potensi yang bagus maka harus segera didaftarkan. Pendaftaran sejak awal ini juga bisa membuat Anda memiliki hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HAKI Anda tanpa izin.

Lakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Perusahaan bersama DSLA Law Firm. Kami siap membantu anda untuk mengurus dan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual Perusahaan ke intansi terkait, Sehingga anda tidak perlu dipusingkan atau direpotkan untuk mengurus nya, Untuk lebih detail mengenai hal ini anda dapat menghubungi kami melalui laman contact berikut dslalawfirm.com/contact/ Tim Kami akan segera merespon pesan yang anda kirimkan.

Sebutkan minimal 3 sistem sebagai upaya perlindungan HKI
3.95/5 (20)

Saat ini banyak perusahaan “start up” yang baru berdiri dengan berbagai rencana inovasi produk atau jasa yang ditujukan untuk memajukan perkembangan Indonesia. Dengan menjamurnya tren start up tersebut, maka ada baiknya para pelaku usaha harus mulai mengetahui tentang aturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. 

Dengan mengetahui aturan tentang HAKI, diharapkan para pelaku usaha dapat tetap memproduksi karya cipta di bidang jasa atau produk tanpa harus merugikan atau dirugikan oleh pihak lain. Indonesia telah menganggap isu ini menjadi masalah yang penting dan telah memiliki satu direktorat khusus tentang HAKI, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Berikut telah kami rangkum beberapa hal mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang harus anda ketahui 

Apa Itu HAKI

Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari  suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Istilah HAKI di dapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO.

Fungsi dan Tujuan HAKI

Berikut ini adalah fungsi dan tujuan utama dari diciptakan nya HAKI, antara lain :

  • Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya..
  • Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain.
  • Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Karena dengan adanya HAKI akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, dan bisa mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
  • Dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian, industri yang ada di Indonesia

Ruang Lingkup Tentang HAKI

Perlindungan terhadap hak cipta mempunyai dua ruang lingkup yang berbeda, berikut adalah penjelasan lengkapnya :

Hak yang memiliki hubungan dan dampak langsung terhadap ekonomi perusahaan, seperti hak pengadaan, hak distribusi, hak penyiaran, hak pertunjukan, dan juga hak pinjam masyarakat.

Hak yang merujuk langsung terhadap subjek ciptaanya, seperti program komputer, buku, fotografi, database, dan lainya.

Dasar Hukum Tentang HAKI

Sebutkan minimal 3 sistem sebagai upaya perlindungan HKI

Dasar hukum mengenai Hak Kekayaan Intelektual cakupanya cukup luas, berikut adalah beberapa di antaranya :

  • UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.

Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.

  • UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten.

Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten.

  • UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Berisi tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan jangka waktu perlindungan terhadap merek.

  • UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

Berisi tentang desain industri, dan jangka waktu perlindungannya.

  • UU Nomor 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Berisi tentang desain tata letak, dan juga sirkuit terpadu.

  • UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

Berisi tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang, dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.

Prinsip HAKI

HAKI memiliki empat prinsip yang sudah diterapkan sejak awal, yaitu :

HAKI memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang dapat memberikan keuntungan terhadap pemilik hak cipta.

HAKI meningkatkan pengembangan kebudayaan baik dari ilmu pengetahuan maupun aspek lainya dan meningkatkan taraf kehidupan bagi masyarakat.

HAKI memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak terhadap karya cipta miliknya, dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik hak cipta.

HAKI merupakan suatu kesatuan yang dibuat dengan memikirkan keseimbangan antara kepentingan individu dan juga masyarakat luas.

Jenis Jenis Haki

Secara garis besar Hak atas Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua jenis, yaitu Hak Cipta dan juga Hak Kekayaan Industri. Berikut adalah detail lebih jelasnya :

Hak Cipta

Hak cipta diberikan khusus kepada para  pencipta dan mereka memiliki hak eksklusif untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya. Hak cipta yang dimaksud adalah yang dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan.

Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri adalah hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri. Berikut adalah jenis perlindungannya

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang atau kelompok yang berhasil memecahkan masalah tertentu dengan sebuah teknologi. 

Merek merupakan tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf dan angka yang ditujukan agar menjadi suatu pembeda dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa.

Desain industri adalah olahan karya mengenai bentuk, komposisi warna dan garis yang memberikan suatu kesan pada barang. 

  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu merupakan suatu produk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat banyak elemen-elemen pembentuk yang terintegrasi sehingga menghasilkan fungsi elektronik..

Rahasia dagang merupakan hak informasi yang berkaitan teknologi atau bisnis dan memiliki nilai ekonomi namun tidak perlu diketahui oleh masyarakat.

Hak untuk melindungi suatu produk atau jasa yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau jasa. 

Simbol Terkait HAKI

Saat ini untuk dapat mengetahui karya yang telah tercatat HAKI nya maka telah dibuat simbol di produk tertentu yang gunanya untuk mempermudah masyarakat mengetahui HAKI suatu produk. Berikut adalah simbol beserta penjelasanya :

Simbol TM memiliki arti bahwa produk atau merek sedang dalam masa pengajuan kepemilikan. 

Simbol SM digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, misal suara unik yang ada dalam suatu film.

Simbol R menandakan produk tersebut sudah terdaftar dengan legal Hak atas Kekayaan Intelektualnya.

Simbol C artinya menunjukan kepemilikan hak cipta. Maka jika ingin dilakukan publikasi perlu dicantumkan sang pemilik hak cipta.

Jasa Pengurusan Izin HAKI

IZIN.CO.ID adalah sebuah jasa konsultan hukum yang dapat menjadi solusi anda dalam membuat Izin HAKI untuk usaha anda dan juga menyelesaikan perizinan lainya. IZIN telah berpengalaman lebih dari 7 tahun dan telah membantu lebih  dari +4000 klien di seluruh penjuru Indonesia, dan sebagian besar klien kami adalah perusahaan terbaik di sektornya.

Hubungi IZIN.CO.ID sekarang, solusi anda untuk Jasa Pembuatan IZIN HAKI dan juga segala perizinan hukum milik perusahaan anda!