Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 30 lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) berproses menjadi Pusat Unggulan Iptek (PUI) untuk periode 2018 sampai dengan 2020 melalui bimbingan Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti). "Ini apresiasi dari Kementerian untuk menggalakkan riset. Ada PUI baru, ada yang pertahankan status sebagai PUI, ada industri yang gunakan hasil inovasi, ada pemerintah daerah yang gunakan hasil inovasi," kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir pada Apresiasi pada Lembaga-lembaga Litbang 2017 di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan nantinya yang sudah pasti menjadi PUI harus mampu mencetak peneliti-peneliti yang sanggup menghasilkan publikasi internasional, prototipe dan inovasi. Ia menegaskan inovasi menjadi penting di mana penemuan yang dikomersialisasi baru bisa disebut sebagai inovasi yang sebenarnya. PUI menjadi penting agar bagaimana ke depan bisa menghasilkan inovasi yang dimanfaatkan industri. Pada acara Apresiasi Lembaga-lembaga Litbang 2017 sebanyak 30 pimpinan lembaga litbang atau mewakili mendeklarasikan dan menandatangani Sertifikat Masterplan Pengembangan PUI, di mana mereka akan dibina selama dua tahun mendatang untuk dapat menjadi PUI. Mereka antara lain Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Pusat Penelitian Biologi LIPI, Balai Penelitian Tanaman Hias Kementerian Pertanian (Kemtan), Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhutani, Balai Riset Budidaya Ikan Hias Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu ada Pusat Penelitian dan Pengembangan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika BMKG, Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah LIPI, Pusat Sains dan Teknologi Akselerator BATAN, Balai Riset dan Observasi Laut KKP, Balai Penelitian Tanaman Buah Tropika Kemtan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Pusat Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim KLHK, Balai Besar Kerajinan dan Batik Kementerian Perindustrian. Selanjutnya Balai Riset Perikanan Budidaya dan Penyuluhan KKP, Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Daerah Aliran Sungai (DAS) KLHK, Pusat Pengembangan Teknologi Tepat Guna LIPI, Balai Besar Pulp dan Kertas Kementerian Perindustrian, Pusat Penelitian Elektronika dan Komunikasi LIPI, Balai Besar Kimia dan Kemasan Kementerian Perindustrian dan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reserpoint penyakit Kementerian Kesehatan. Lalu Pusat Sains dan Teknolgi Nulir Serapan BATAN, Pusat Teknologi Penerbangan LAPAN, Balai Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan Nonkayu KLHK, Pusat Penelitian Bio Technology LIPI, Balai Riset Perikanan Perairan umum KKP, Balai Besar Teknologi Modifikasi cuaca BPPT, Pusat Penelitian Politik LIPI, Pusat Teknologi Pengembangan Sarana Wilayah BPPT. COPYRIGHT © ANTARA 2017
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1986 TENTANGLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sejalan dengan tahap perkembangan kemampuan nasional dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, organisasi lembaga-lembaga ilmiah di Indonesia telah pula mengalami pertumbuhan dan perkembangan; b. bahwa dengan terjadinya perkembangan tersebut, dipandang perlu untuk mengadakan peninjauan dan penyesuaian tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sesuai dengan tahap dan arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi LIPI yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1967 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1985 memerlukan penyempurnaan sejalan dengan tingkat pertumbuhan dan kebutuhan nasional pada dewasa ini; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 1967 tentang Pembentukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1985; Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI Pasal 1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini di singkat LIPI, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pasal 2 LIPI mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam menyelenggarakanpenelitian dan pengembangan, membina perkembangan, memberikan jasa, memberikan saran kepada Pemerintah tentang kebijaksanaan nasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LIPI menyelenggarakan fungsi : a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pembinaan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pengembangan dan pembinaan kesadaran ilmiah rakyat Indonesia; d. pembinaan dan peningkatan kemampuan masyarakat ilmiah; e. pembinaan dan peningkatan kerja sama dengan badan badan ilmiah nasional dan internasional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; f. pelayanan ilmu pengetahuan dan teknologi; g. pemberian saran kepada Pemerintah untuk bahan perumusan kebijaksanaan nasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. BAB II ORGANISASI Bagian Pertama Susunan Organisasi Pasal 4 Susunan organisasi LIPI terdiri dari : a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusian; d. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam; e. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik; f. Deputi Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah; g. Deputi Bidang Umum. Bagian Kedua Ketua dan Wakil Ketua Pasal 5 (1) LIPI dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas : a. memimpin LIPI sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan Pemerintah dan membina aparatur LIPI agar berdaya guna dan berhasil guna; b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan program pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. membina dan melaksanakan kerja sama di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan peraturan perundang -undangan yang berlaku. (2) Dalam menjalankan tugas Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua. Pasal 6 Wakil Ketua mempunyai tugas : a. mewakili Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi LIPI apabila Ketua berhalangan; berhalangan; b. membina dan mengembangkan administrasi LIPI yang efektif dan efisien; c. melakukan pengawasan administrasi di lingkungan LIPI; d. melakukan tugas lain atas petunjuk Ketua. Bagian Ketiga Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan Pasal 7 Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LIPI di bidang ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua. Pasal 8 Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan penelitian dan pengembangan serta kegiatan ilmiah lain di bidang ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan menyelenggarakan fungsi : a.penelitian dan pengembangan di bidang kemasyarakat dan kebudayaan; b.penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan; c.penelitian dan pengembangan di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan; d.penelitian dan pengembangan di bidang politik dan kewilayahan; e.lain-lain hal yang ditentukan oleh Ketua. Pasal 10 Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan membawahkan : a.Pusat Penelitian dan Pengembangan Kemasyarakatan dan Kebudayaan; b.Pusat Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan; c.Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan dan Ketenagakerjaan; d.Pusat Penelitian dan Pengembangan Politik dan Kewilayahan. Bagian Keempat Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam Pasal 11 Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LIPI di bidang ilmu pengetahuan alam yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua. Pasal 12 Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan penelitian dan pengembangan serta kegiatan ilmiah lain di bidang ilmu pengetahuan alam. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam menyelenggarakan fungsi : a. penelitian dan pengembangan di bidang biologi; b. penelitian dan pengembangan di bidang oseanologi; c. penelitian dan pengembangan di bidang limnologi; d. penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi; e. penelitian dan pengembangan di bidang geoteknologi; f. lain-lain hal yang ditentukan oleh Ketua. Pasal 14 Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam membawahkan : a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Biologi; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Limnologi d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Geoteknologi Bagian Kelima Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Pasal 15 Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LIPI di bidang ilmu pengetahuan teknik yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua. Pasal 16 Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenngarakan penelitian dan pengembangan serta kegiatan ilmiah lain di bidang ilmu pengetahuan teknik. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik menyelengarakan fungsi : a. penelitian dan pengembangan di bidang fisika terapan; b. penelitian dan pengembangan di bidang kimia terapan; c. penelitian dan pengembangan di bidang telekomunikasi, elektronika strategis, komponen, dan material; d. penelitian dan pengembangan di bidang informatika dan ilmu pengetahuan komputer; e .penelitian dan pengembangan di bidang tenaga listrik dan mekatronik; f. penelitian dan pengembangan di bidang metalurgi; g. lain-lain yang ditentukan oleh Ketua. Pasal 18 Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik membawahkan : a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Fisika Terapan; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kimia Terapan; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan telekomunikasi, elektronika Strategis, Komponen, dan Material; d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Informatika dan Ilmu Pengetahuan Komputer; e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tenaga Listrik dan Mekatronik; f. Pusat Penelitian dan Pengembangan Metalurgi. Bagian Keenam Deputi Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah Pasal 19 Deputi Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LIPI di bidang pembinaan sarana ilmiah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua. Pasal 20 Deputi Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan pembinaan sarana ilmiah, dan kegiatan ilmiah lainnya. Pasal 21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah menyelenggarakan fungsi : a. penelitian dan pengembangan di bidang kalibrasi, instrumentasi, dan metrologi; b. pelayanan di bidang standardisasi dan pengujian penemuan ilmiah; c. pelayanan di bidang dokumentasi dan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi; d. pelayanan di bidang pengumpulan dan pengolahan data ilmu pengetahuan dan teknologi; e. lain-lain hal yang ditentukan oleh Ketua. Pasal 22 Defuti Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah membawahkan : a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kalibrasi, Instrumentasi, dan Metrologi; b. Pusat Standardisasi; c. Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah; d. Pusat Analisa Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Umum Pasal 23 Deputi Bidang Umum adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LIPI di bidang administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua. Pasal 24 Deputi Bidang Umum mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi untuk menunjang pelaksaanaan tugas pokok dan fungsi LIPI. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Umum menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pengurusan administrasi anggaran; b. perencanaan dan pendayagunaan pegawai, peningkatan kemampuan organisasi, dan pengawasanpengawasan; c. pengurusan bantuan hukum, perencanaan perundangundangan yang bertalian dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pengurusan kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi; d. perencanaan dan pelaksanaan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi; e. pengurusan administrasi umum dan tata usaha; f. lain-lain hal yang ditentukan oleh Ketua. Pasal 26 Deputi Bidang Umum membawahkan : a. Biro Perencanaan dan Anggaran; b. Biro Organisasi dan Pengawasan; c. Biro Kerja sama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; d. Biro Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; e. Biro Tata Usaha. Bagian Kedelapan Unit Pelaksana Teknis Pasal 27 (1) Dalam rangka penelitian dan pengembangan, pemanfaatan, dan pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi, Ketua dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kebutuhan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri/Sekretaris Negara dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Deputi Ketua yang bersangkutan, kecuali untuk unit Pelaksana Teknis yang karena sifat dan lingkup tugasnya lebih banyak berupa pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi bertanggung jawab langsung kepada Ketua. BAB III TATA KERJA Pasal 28 (1) Semua unsur di lingkungan LIPI dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan LIPI sendiri maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib pengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 29 (1) Ketua dan Wakil Ketua adalah jabatan eselon I a; (2) Deputi adalah jabatan seleon I b dan setinggi-tingginya eselon I a; (3) Kepala Pusat dan kepala Biro adalah jabatan eselon II a. Pasal 30 (1) Ketua diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden; (2) Wakil Ketua dan Deputi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua; (3) Kepala Pusal dan Kepala Biro diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua setelah memperoleh persetujuan Menteri/Sekretaris Negara. BAB V PEMBIAYAAN Pasal 31 (1) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk melaksa nakan tugas LIPI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang administrasinya dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara. (2) LIPI dapat menerima dana dari lembaga-lembaga milik Pemerintah dan masyarakat dalam rangka kerjasama dan pelayanan jasa-jasa ilmu pengetahuan dan teknologi, yang tata cara penerimaan dan pengeluarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi di lingkungan LIPI dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri/Sekretaris Negara. Pasal 33 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO |