Show
ilustan hewan kurban | pexels.com/@snapwire Liputan6.com, Jakarta Menjelang Idul Adha, banyak umat muslim yang ingin melakukan ibadah kurban. Sebelum membeli, pastikan Anda tahu apa saja syarat hewan kurban yang sah dan baik. Kurban merupakan salah satu syariat dalam agama Islam. Pelaksanaannya pun sudah diatur sedemikian rupa oleh syariat Islam. Berkurban sendiri hukumnya sunah muakadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang agung dalam Islam. Keutamaan berkurban tersebut tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim). Anjuran untuk berkurban pun tertuang di firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar [108]: 2). Pelaksanaan kurban sudah diatur secara jelas dalam Islam. Tidak semua hewan dapat dijadikan kurban, dan memenuhi syarat tertentu. Berikut ini syarat sah hewan kurban dan cara memilih hewan kurban yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu (12/6/2021). Scroll down untuk melanjutkan membaca Hewan kurban. (Liputan6.com/Immanuel Antonius) Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu. Hewan kurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dilakukan agar ibadah kurban lebih sempurna: 1. Jenis Hewan Kurban Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban. 2. Usia Hewan Kurban Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah: a. Untak minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. b. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. c. Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2 3. Kondisi Hewan Kurban Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Supaya memenuhi syarat hewan qurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat. 4. Kepemilikan Hewan Kurban Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan. 5. Jenis Kelamin Hewan Kurban Sejatinya, perihal jenis kelamin hewan qurban gak tercantum secara khusus dalam syariat yang ditentukan. Hanya saja, akan lebih baik jika hewan kurban yang Anda pilih memiliki jenis kelamin jantan. Mengingat hewan jantan umumnya memiliki ukuran dan jumlah daging yang jauh lebih banyak. 6. Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari'at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha. Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha. Scroll down untuk melanjutkan membaca ilustrasi hewan kurban | pexels.com/@shubhamthakur Ada beberapa cara memilih hewan kurban yang tepat. Berikut cara memilih hewan kurban yang tepat, diantaranya : 1. Pilih Hewan yang Sehat Cara memilih hewan kurban yang tepat adalah dengan memilih hewan kurban yang sehat. Pastikan matanya cerah dan tidak berair. Kemudian, pada bagian hidung terlihat basah dan berair, bulunya bersih dan tidak kusam. Hewan-hewan ternak tersebut pun tidak demam, tidak lemas, diare, hingga tidak nafsu makan. Cek juga napas dan detak jantungnya yang normal, serta nafsu makannya pun normal. Selain itu, lubang kumlah bersih dan berwarna merah mudah. 2. Nafsu Makan yang Baik Sapi kurban atau hewan kurban yang sehat sudah pasti memiliki nafsu makan yang baik. Lebih baik lagi jika Anda menanyakan tentang Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai acuan kesehatan hewan tersebut. Hewan kurban yang memiliki nafsu makan yang baik pasti badannya gemuk, warna kulitnya cerah dan mengkilat. Kemudian, moncongnya pun kering tanpa ingus serta gelambir bagian lehernya kempis. 3. Pilih Tempat yang Bersih dan Terpercaya Cara memilih hewan kurban yang tepat berikutnya adalah memilih tempat yang bersih dan terpercaya. Hindari membeli hewan kurban yang diternak di tempat pembuangan sampah. Sebab, dagingnya akan berpotensi mengandung bahan berbahaya bagi tubuh manusia. Pilihlah hewan kurban yang diternak di lingkungan bersih dan jauh dari polusi udara. Hal ini tentu saja berpengaruh pada tingkat Stress, sehingga dapat berimbas pada kesehatan tubuhnya. 4. Sesuaikan dengan Dana Pribadi Cara Memilih hewan kurban yang tepat adalah sesuaikan dengan dana yang Anda miliki. Pada dasarnya, membeli hewan kurban bukanlah suatu keterpaksaan, namun kerelaan bagi yang mampu. Tidak hanya itu, pelajari juga pembagian daging hewan kurban. Dalam aturan islam pembagian dibagi tiga, yakni 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 sisanya dihadiahkan kepada orang lain. Lanjutkan Membaca ↓
MADANINEWS.ID, JAKARTA – Mayoritas Masyarakat Muslim di Indonesia akan mulai melaksanakan hari Raya Idul Adha pada esok, Rabu (22/08). Salah satu rangkaian ibadah yang dilaksanakan pada hari raya idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban. Saat penyembelihan hewan kurban tersebut, hendaknya kaum muslimin memperhatikan adab dan rukun-rukun penyembelihan termasuk status kehalalan daging kurban yang disembelih. Hewan Kurban yang disembelih berstatus halal, apabila terpenuhi persyaratan sebagai berikut: syarat penyembelih, syarat alat untuk menyembelih, dan syarat untuk hewan yang disembelih. Pertama, syarat penyembelih, ada 4: 1. Berakal dan sudah tamyiz Seorang penyembelih harus sadar dengan perbuatannya. Karena itu, sembelihan orang gila dan anak kecil tidak dianggap, sampai dia sembuh dan anak kecil mencapai usia tamyiz. Seorang anak dikatakan mencapai usia tamyiz ketika dia bisa membedakan mana yang bahaya dan mana yang bermanfaat bagi manusia. Umumnya anak menginjak fase tamyiz ketika dia sudah berusia 7 tahun. 2. Penganut agama samawi 3. Tidak sedang ihram 4. Adanya niat untuk dimakan dan membaca basmalah dengan lisan Orang yang menyembelih tapi untuk main-main atau untuk penelitian, tidak boleh dimakan dagingnya. Demikian pula menyembelih tanpa menyebut nama Allah, hukumnya haram. Allah berfirman وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..“janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al An’am: 121) Bacaan bismillah hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafii hukumnya sunah. Kedua, syarat alat untuk menyembelih: 1. Tajam dan bisa memotong. Ketiga, syarat hewan yang disembelih: 1. Termasuk hewan yang halal disembelih. Hewan yang haram tidak bisa menjadi halal dengan disembelih.
ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku. (HR. Al Bukhari & Muslim). Disadur dari: Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 15372 dan Ahkam al-‘Idain karya Sa’d bin Wahf al-Qahtani. Hal-hal yang dianjurkan ketika menyembelih:1. Dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk menyembelih kurbannya sendiri (tanpa diwakilkan). Meskipun jika penyembelihannya diwakilkan maka kurbannya sah. 2. Hewannya dibaringkan ke lambung kiri, orang yang menyembelih meletakkan kakinya di lehernya agar bisa menekan hewan sehingga tidak banyak bergerak. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan beliau letakkan kaki beliau di atas leher hewan. (HR. Al Bukhari dan Muslim) 3. Membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya sendiri, beliau baca basmalah dan bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim). 4. Menyebut nama sahibul kurban ketika menyembelih Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, “Bismillah Wallaahu akbar, kurban ini atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.” (HR. Abu Daud, At Tirmudzi, dan disahihkan Al-Albani). Demikian pula dibolehkan setelah membaca bismillah Allahu Akbar, diikuti salah satu diantara bacaan berikut, hadza minka wa laka (HR. Abu Dawud 2795) atau hadza minka wa laka ’anni (jika disembelih sendiri) atau ’an fulan (nama shohibul kurban), jika yang menyembelih orang lain. (Tata Cara Kurban Tuntunan Nabi, hal. 92). 5. Berdoa agar Allah menerima kurbannya Doa ini bisa dibaca setelah rangkaian bacaan di atas. Doa agar kurban diterima, “Allahumma taqabbal minni” jika menyembelih sendiri atau “Allahumma taqabbal min fulan” (nama shohibul kurban), jika yang menyembelih orang lain. Catatan: 1. Wanita dibolehkan untuk menyembelih hewan. Status sembelihan wanita adalah sah dan halal. Dalilnya adalah أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ فَأُصِيبَتْ شَاةٌ مِنْهَا فَأَدْرَكَتْهَا فَذَبَحَتْهَا بِحَجَرٍ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوهَا“Bahwa seorang budak perempuan milik Ka’ab bin Malik pernah menggembalakan kambing-kambing di Sala’ [nama tempat]. Lalu seekor kambing di antaranya terkena sesuatu, lalu budak menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai hal itu dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Makanlah kambing itu.” (HR. Bukhari, no 5081) 2. Wajib memperlakukan hewan dengan baik ketika menyembelih. Dengan melakukan cara penyembelihan yang paling mudah dan paling cepat mematikan. إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim). Bolehkah membaca shalawat ketika menyembelih? Tidak boleh membaca shalawat ketika hendak menyembelih, dengan beberapa alasan, di antaranya: Bisa jadi ketika membaca salawat pada saat menyembelih, muncul keinginan untuk bertawasul dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih. Dikhawatirkan ini akan mengantarkan kepada kesyirikan. |