Sebutkan kedudukan UUD 1945 dalam sistem hukum nasional

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah hukum dasar tertinggi yang berlaku di Indonesia yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.

Pada pembukaan terdiri atas empat alinea yang merupakan pokok kaidah fundamental atau norma dasar.

Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang berada di seluruh dunia.

Nilai-nilai tersebut mampu menampung dinamika masyarakat sehingga akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama Indonesia masih setia terhadap proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca juga: Makna dalam Pembukaan UUD 1945

Bagaimana kedudukan Pembukaan UUD 1945 di Indonesia?

Dalam buku Spiritualisme Pancasila (2018) karya Fokky Fuad Wasitaatmadja, pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan semangata bangsa Indonesia.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 merupakan satu rangkaian utuh dengan proklamasi kemerdekaan.

Maka Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah. Jika pembukaan diubah, berati mengubah hakikat negara Indonesia yang sudah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Pokok-pokok pikiran

Dalam Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok kaidah negara fundamental yang menerangkan hakikat negara Indonesia.

Berikut pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945:

  • Negara persatuan, negara mengatasi segala paham golongan dan perorangan, negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Negara hendak mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara menganut paham negara kesejahteraan.
  • Negara yang berkedaulatan rakyat. Negara Indonesia adalah negara demokrasi.
  • Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Negara melindungi kehidupan beragama, bukan negara ateis.

Baca juga: Sejarah Perumusan UUD 1945

Indonesia sebagai suatu negara, sejak dikumandangkan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan disahkan UUD pada 18 Agustus 1945.

Indonesia telah meletakkan pandangan hidup bangsanya sebagaimana dapat dilihat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Pada alinea keempat menegaskan tentang fungsi dan tujuan negara Indonesia, bentuk negara, dan dasar falsafah negara Indonesia.

Berikut bunyi alinea keempat:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Baca juga: Sejarah Penetapan UUD 1945

Pernyataan yang terkandung di dalam alenia keempat UUD 1945 memberikan arti bahwa fungsi, tujuan, dan bentuk negara Indonesia dilandaskan kepada makna filosofis yang terkandung di dalam kalimat sesudah kata-kata "dengan berdasar kepada".

Kedudukan UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis. Selain hukum dasar yang tertulis, ada hukum dasar yang bersifat tidak tertulis yang biasa disebut dengan nama konvensi.

Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara.

Tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara.

Dalam kedudukannya, UUD 1945 berfungsi sebagai:

Baca juga: UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia

UUD 1945 bersifat mengikat terhadap pemerintah, setiap lembaga negara maupun warga negara dan penduduk Indonesia.

UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi, artinya setiap produk hukum harus berlandaskan UUD 1945 dan sebagai alat kontrol, yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan UUD 1945. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pertemuan ke V

Sabtu, 22 Agustus 2020

  1. ·Menghargai makna, kedudukan dan fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bentuk sikap beriman dan bertakwa

  2. Mendukung makna, kedudukan dan fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundangan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

  3. Menganalisis makna UUD 1945 Dalam Sistem Hukum Nasional

  4. Menjelaskan fungsi dan Kedudukan UUD 1945 Dalam Sistem Hukum Nasional

  5. Menjelaskan kedudukan Peraturan Perundangan Dalam Sistem Hukum Nasional

  6. Menyusun laporan dan menyajikan hasil telaah tentang makna, fungsi, dan kedudukan UUD 1945 dalam sistem hukum nasional juga peraturan – peraturan lainnya dengan percaya diri dan tanggung jawab.

  7. Mensimulasikan peran tokoh dalam dalam merumuskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebutkan kedudukan UUD 1945 dalam sistem hukum nasional

Gambar A . Situasi pengendara mematuhi lalu lintas

Sebutkan kedudukan UUD 1945 dalam sistem hukum nasional

Gambar B. Situasi pengendara melanggar lalu lintas

SETELAH MELIHAT KEDUA GAMBAR DIATAS, COBA DISKUSIKAN DENGAN ORANG TUA ATAU SAUDARA DIRUMAH PERTANYAAN DIBAWAH INI!

  1. Informasi apa saja yang dapat kamu peroleh dari kedua gambar diatas?

  2. Menurutmu, manakah contoh yang baik dan mana contoh yang tidak baik?

  3. Apa manfaat dari contoh yang baik dan bagaimana cara melestarikannya?

  4. Apa kerugian dari contoh yang tidak baik dan bagaimana cara mengatasi ?

  5. Berikan kesimpulan dari kedua gambar di atas dan jelaskan peran hukumnya!

Dalam suatu masyarakat terdapat berbagai kepentingan dari tiap-tiap anggota masyarakatnya. Kepentingan-kepentingan tersebut ada yang sejalan dan kadangkala ada yang tidak sejalan. Bahkan tidak jarang ditemui berbagai pertentangan dari setiap anggota masyarakatnya, baik secara individu maupun kelompok. Pertentangan kepentingan ini sangat berpotensi menimbulkan konflik antaranggota masyarakat.

Untuk mencegah terjadinya konflik dan benturan kepentingan di masyarakat ini diperlukan aturan atau hukum yang tegas. Setiap anggota masyarakat harus menghormati dan menjunjung tinggi hukum agar kehidupan masyarakat berjalan tertib dan teratur.

“Dimana bumi dipijak, disana langit dijunjung”. Dimana ada masyarakat, disana pula biasanya ada hukum.

Begitu pula dengan rakyat yang berada di wilayah Negara Indonesia, sudah seharusnya rakyat menaati aturan-aturan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Lalu, apa saja aturan-aturan yang ada di Indonesia?

Yang utama dan perlu diketahui mengenai produk hukum dalam sistem hukum nasional adalah UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia. Pokok-pokok pikiran dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Thn 1945 ini bersumber pada nilai-nilai luhur Pancasila.

Pernahkan kamu membaca naskah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Minimal setiap upacara bendera kamu akan mendengar Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Tahun 1945 dibacakan. Pembukaan tersebut ada di bagian depan naskah UUD NRI Tahun 1945 .