Sebutkan hal-hal yang membatalkan puasa berikan penjelasannya

Jakarta -

Ada hal-hal yang membatalkan puasa, salah satunya adalah makan, minum dan keluarnya darah haid serta nifas.

Hari ini seluruh umat Islam di dunia menjalankan puasa Ramadhan hari pertama. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,"

Dalam hadits juga disebutkan mengenai puasa Ramadhan sebagai salah satu tiang agama. "Islam dibangun atas lima, syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, pergi haji dan puasa Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim).

Salah satu keutamaan puasa Ramadhan adalah dikabulkannya doa oleh Allah SWT. Dalam sebuah hadits disebutkan, "Tiga orang yang tidak akan ditolak doanya: Imam yang adil, orang yang berpuasa hingga ia berbuka dan orang orang yang didzalimi. Doanya diangkat ke awan dan dibukakan baginya pintu langit dan Tuhan azza wa jalla berfirman: demi kemuliaanku saya pasti menolong engkau setelah ini." (HR. Ahmad).

Agar pahala yang didapatkan selama puasa Ramadhan tentu kita harus menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasa, seperti berikut ini:

6 hal yang membatalkan puasa yang dikutip dalam buku "Bekal Ramadhan" oleh Ahmad Zarkasih, Lc:

1. Makan dan minum

Orang yang sengaja makan dan minum, sebenarnya ia telah membatalkan puasanya. Karena puasa itu artinya menahan salah satunya makan dan minum. Namun, berbeda cerita jika makan dan minum dilakukan dalam keadaan lupa.

Rasulullah SAW bersabda:

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Sengaja muntah

Menyengajakan muntah bisa juga membatalkan puasa. Namun muntah itu tidak membuat puasanya batal, jika ia muntah karena terpaksa atau karena dorongan dalam diri sebab sakit yang tidak ia sengaja.

Nabi SAW mengatakan: "Orang yang muntah tidak perlu mengqadha tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha". (HR. Abu Daud, Tirmidzy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al Hakim).

3. Berhubungan badan atau (jima')

Berhubungan badan meskipun tidak menyebabkan keluarnya air mani juga membatalkan puasa. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."

4. Sengaja mengeluarkan sperma

Keluarnya air mani atau sperma dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Seperti orang yang berciuman dengan pasangan langsung terangsang dan keluar air mani bisa membatalkan puasa.

Namun jika keluar sperma karena mimpi basah di siang hari maka puasanya tidak batal.

5. Memasukkan sesuatu ke rongga mulut

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan segala sesuatu ke rongga mulut, hidung, telinga, dan kemaluan.

6. Keluar darah haid dan nifas

Hal-hal yang membatalkan puasa bagi wanita adalah keluarnya darah haid dan nifas. Wanita yang sedang puasa ketika siang hari tiba-tiba keluar darah haidnya maka puasanya batal.

Rasulullah SAW bersabda:

"Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bukankah bila wanita mendapat haid dia tidak boleh sholat dan puasa." (HR. Muttafaq 'alaih).

(lus/erd)

Jakarta -

Menjalankan ibadah wajib puasa Ramadan bukan hanya sekedar menahan lapar dan haus. Akan tetapi juga menahan diri dari hawa nafsu serta perbuatan perbuatan buruk yang dapat merusak puasa kita. Puasa melatih kita untuk lebih bersabar dalam menghadapi persoalan sehari hari.

Perintah berpuasa sendiri didapatkan oleh Nabi Muhammad dan umatnya saat bulan Syaban, ketika Rasulullah SAW tengah membangun pemerintahan baru di Madinah. Kewajiban tersebut disampaikan oleh Allah SWT dalam QS Al Baqarah ayat 183,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Pada ayat di atas dijelaskan kewajiban melaksanakan ibadah puasa bagi umat muslim. Maka dari itu, penting bagi kita mengetahui apa saja perkara yang membatalkan puasa agar ibadah puasa kita sah.

Apa saja hal-hal yang membatalkan puasa? Yuk simak penjelasannya

1. Memasukan sesuatu ke lubang tubuh dengan sengaja

Dikutip dalam NU Online, puasa seseorang akan batal ketika ada suatu benda yang masuk ke dalam lubang tubuh. Yang dimaksud lubang sendiri disini yaitu mulut, telinga dan hidung.

Puasa dapat batal apabila benda yang masuk yaitu makanan, minuman atau benda lain dan dengan cara yang disengaja. Namun apabila benda tersebut masuk secara tidak sengaja atau lupa, hal itu tidak membatalkan puasa.

2. Mengalami haid atau nifas

Haid merupakan kondisi dimana seorang wanita mengeluarkan darah akibat datang bulan. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar sejak seorang ibu melahirkan.

Wanita yang mengalami haid atau nifas wajib mengganti puasanya atau biasa disebut qadha. Dikutip dalam buku "Pembatal Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya" oleh Isnan Ansory, Lc, MA menyebutkan para ulama sepakat jika seorang wanita yang sedang berpuasa kemudian tiba-tiba mendapat haid atau nifas, maka otomatis puasanya batal. Meskipun kejadian itu menjelang terbenamnya matahari.

Dalam sebuah hadits dari Abu Said ra: Rasulullah SAW bersabda: "Bukankah bila wanita mendapat haid, dia tidak boleh salat dan berpuasa? Inilah maksud setengah agamanya." (HR. Bukhari Muslim).

3. Hilang akal

Maksud dari hilang akal disini yaitu gila. Ketika seseorang hilang akalnya, maka puasanya dinyatakan batal.

Sama halnya jika kondisi ini terjadi saat orang tersebut tengah menjalankan puasa, kemudian di pertengahan ibadah ia mendadak hilang akal. Puasa yang ia jalani hukumnya tetap batal.

4. Berhubungan badan

Berhubungan badan atau biasa disebut hubungan seksual dengan sengaja saat bulan suci Ramadan akan membatalkan puasa. Bahkan, terdapat ketentuan khusus terkait perkara yang satu ini.

Orang yang melakukan hubungan badan akan dikenai denda atau kafarat atas perbuatannya. Denda tersebut yakni berpuasa selama dua bulan berturut turut, jika tidak mampu maka diwajibkan baginya memberi makanan pokok senilai 0,6 kilogram beras kepada 60 fakir miskin.

5. Muntah dengan sengaja

Muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa. Namun, jika seseorang muntah tanpa sengaja dan terjadi secara tiba tiba hukumnya tetap sah.

Ketentuan ini berlaku selama muntahannya tidak tertelan kembali olehnya. Apabila ia muntah secara tidak sengaja lalu menelan kembali muntahannya dengan sengaja, puasanya dinyatakan batal.

6. Keluarnya air mani

Keluarnya air mani usai bersentuhan kulit dengan lawan jenis dapat membatalkan puasa. Bahkan onani sekalipun.

Namun, beda halnya jika air mani keluar karena mimpi basah. Dalam keadaan tersebut, puasa seseorang tetap dinyatakan sah dan harus disegerakan melakukan mandi wajib.

7. Murtad

Murtad berarti keluarnya seseorang dari islam. Seumpama ia mengingkari keesaan Allah SWT saat tengah menjalani ibadah puasa, maka puasanya langsung dinyatakan batal.

Disamping itu, seseorang yang mengingkari keesaan Allah SWT juga harus mengucapkan kalimat syahadat dan mengqadha puasanya.

8. Memasukan obat ke dalam qubul dan dubur

Memasukan obat obatan ke dalam lubang qubul dan dubur dapat membatalkan puasa. Sebagai contoh, seseorang yang tengah mengalami ambeien atau memasang kateter urin dapat membatalkan puasanya.

Nah, itu dia 8 hal yang dapat membatalkan puasa. Perlu diingat ya detikers agar ibadah puasa kita tetap sah dan hikmat.

Simak Video "TRANS7 Bagikan Santunan untuk 150 Dhuafa dan Anak Yatim"



(lus/lus)


Page 2

Jakarta -

Menjalankan ibadah wajib puasa Ramadan bukan hanya sekedar menahan lapar dan haus. Akan tetapi juga menahan diri dari hawa nafsu serta perbuatan perbuatan buruk yang dapat merusak puasa kita. Puasa melatih kita untuk lebih bersabar dalam menghadapi persoalan sehari hari.

Perintah berpuasa sendiri didapatkan oleh Nabi Muhammad dan umatnya saat bulan Syaban, ketika Rasulullah SAW tengah membangun pemerintahan baru di Madinah. Kewajiban tersebut disampaikan oleh Allah SWT dalam QS Al Baqarah ayat 183,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Pada ayat di atas dijelaskan kewajiban melaksanakan ibadah puasa bagi umat muslim. Maka dari itu, penting bagi kita mengetahui apa saja perkara yang membatalkan puasa agar ibadah puasa kita sah.

Apa saja hal-hal yang membatalkan puasa? Yuk simak penjelasannya

1. Memasukan sesuatu ke lubang tubuh dengan sengaja

Dikutip dalam NU Online, puasa seseorang akan batal ketika ada suatu benda yang masuk ke dalam lubang tubuh. Yang dimaksud lubang sendiri disini yaitu mulut, telinga dan hidung.

Puasa dapat batal apabila benda yang masuk yaitu makanan, minuman atau benda lain dan dengan cara yang disengaja. Namun apabila benda tersebut masuk secara tidak sengaja atau lupa, hal itu tidak membatalkan puasa.

2. Mengalami haid atau nifas

Haid merupakan kondisi dimana seorang wanita mengeluarkan darah akibat datang bulan. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar sejak seorang ibu melahirkan.

Wanita yang mengalami haid atau nifas wajib mengganti puasanya atau biasa disebut qadha. Dikutip dalam buku "Pembatal Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya" oleh Isnan Ansory, Lc, MA menyebutkan para ulama sepakat jika seorang wanita yang sedang berpuasa kemudian tiba-tiba mendapat haid atau nifas, maka otomatis puasanya batal. Meskipun kejadian itu menjelang terbenamnya matahari.

Dalam sebuah hadits dari Abu Said ra: Rasulullah SAW bersabda: "Bukankah bila wanita mendapat haid, dia tidak boleh salat dan berpuasa? Inilah maksud setengah agamanya." (HR. Bukhari Muslim).

3. Hilang akal

Maksud dari hilang akal disini yaitu gila. Ketika seseorang hilang akalnya, maka puasanya dinyatakan batal.

Sama halnya jika kondisi ini terjadi saat orang tersebut tengah menjalankan puasa, kemudian di pertengahan ibadah ia mendadak hilang akal. Puasa yang ia jalani hukumnya tetap batal.

4. Berhubungan badan

Berhubungan badan atau biasa disebut hubungan seksual dengan sengaja saat bulan suci Ramadan akan membatalkan puasa. Bahkan, terdapat ketentuan khusus terkait perkara yang satu ini.

Orang yang melakukan hubungan badan akan dikenai denda atau kafarat atas perbuatannya. Denda tersebut yakni berpuasa selama dua bulan berturut turut, jika tidak mampu maka diwajibkan baginya memberi makanan pokok senilai 0,6 kilogram beras kepada 60 fakir miskin.

5. Muntah dengan sengaja

Muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa. Namun, jika seseorang muntah tanpa sengaja dan terjadi secara tiba tiba hukumnya tetap sah.

Ketentuan ini berlaku selama muntahannya tidak tertelan kembali olehnya. Apabila ia muntah secara tidak sengaja lalu menelan kembali muntahannya dengan sengaja, puasanya dinyatakan batal.

6. Keluarnya air mani

Keluarnya air mani usai bersentuhan kulit dengan lawan jenis dapat membatalkan puasa. Bahkan onani sekalipun.

Namun, beda halnya jika air mani keluar karena mimpi basah. Dalam keadaan tersebut, puasa seseorang tetap dinyatakan sah dan harus disegerakan melakukan mandi wajib.

7. Murtad

Murtad berarti keluarnya seseorang dari islam. Seumpama ia mengingkari keesaan Allah SWT saat tengah menjalani ibadah puasa, maka puasanya langsung dinyatakan batal.

Disamping itu, seseorang yang mengingkari keesaan Allah SWT juga harus mengucapkan kalimat syahadat dan mengqadha puasanya.

8. Memasukan obat ke dalam qubul dan dubur

Memasukan obat obatan ke dalam lubang qubul dan dubur dapat membatalkan puasa. Sebagai contoh, seseorang yang tengah mengalami ambeien atau memasang kateter urin dapat membatalkan puasanya.

Nah, itu dia 8 hal yang dapat membatalkan puasa. Perlu diingat ya detikers agar ibadah puasa kita tetap sah dan hikmat.

Simak Video "TRANS7 Bagikan Santunan untuk 150 Dhuafa dan Anak Yatim"


[Gambas:Video 20detik]
(lus/lus)