Sebutkan beberapa fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan perubahannya. Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat berlaku bagi pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan menjadi PKP, sehingga tidak diwajibkan untuk melakukan kewajiban untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun kegiatan penyerahan barang/jasa yang dilakukan termasuk penyerahan BKP dan JKP.

Kegiatan Usaha PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi/Badan yang melakukan kegiatan dalam usahanya, meliputi :

  1. Menghasilkan BKP
  2. Melakukan usaha JKP
  3. Mengimpor atau mengekspor BKP
  4. Melakukan usaha perdagangan
  5. Memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
  6. Memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean

Penwp-signup.phpan dan Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha non PKP jika ingin dikukuhkan menjadi PKP harus menwp-signup.phpkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi Orang Pribadi/Badan wajib menwp-signup.phpkan diri untuk mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzet nya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp 4.800.000.000.
  2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.03/2013 ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4.800.000.000 tidak diwajibkan untuk dikukuhkan menjadi PKP, pengusaha dengan penghasilan tersebut akan masuk klasifikasi pengusaha kecil Non PKP
  3. Namun bagi PKP yang peredaran bruto/omzetnya di bawah Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP

Fungsi Pengukuhan menjadi PKP

  1. Sebagai sarana dalam melakukan Pengawasan dalam melaksanakan administrasi perpajakan
  2. Sarana dalam pemenuhan kewajiban dan hak di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  3. Sebagai identitas dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan

Yang wajib dikukuhkan menjadi PKP

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. Wajib Pajak Badan yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  3. Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP;
  4. Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil yang tidak memilih menjadi PKP, tetapi sampai dengan satu masa pajak dalam satu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil.

Sekarang kita sudah mengetahui berbagai hal tentang Pengusaha Kena Pajak. Berikut yang dapat kami sampaikan, jika ada hal-hal yang kurang dapat dipahami mengenai tulisan ini, maka Anda dapat segera menghubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungi dengan ahli kami.

Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Sedangkan Pengusaha dapat didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Singkatan PKP juga biasa dipakai untuk menyebut Penghasilan Kena Pajak dalam konteks Pajak Penghasilan.

  • Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
  • Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha tersebar di beberapa tempat, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha
  • Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir Masa Pajak berikutnya.
  • Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM.
  • Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
  • Sarana dalam pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sedangkan berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata Wajib Pajak memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP. Contoh kasus: WP telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 20/05/2010. Namun ternyata dikemudian hari diketahui / terdapat data bahwa sejak tahun 2009 WP sudah seharusnya dikukuhkan menjadi PKP. Maka sebenarnya kewajiban sebagai PKP harus dipenuhi WP sejak tahun 2009 dan Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Pengukuhan PKP secara jabatan.

Kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan PKP atau Pengusaha Kena Pajak setiap bulan adalah sebagai berikut:

  • PKP wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN, termasuk Pajak Masukan yaitu PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, mau pun membuat produknya dan Pajak Keluaran yaitu PPN yang dipungut ketika PKP. Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN ini adalah setiap akhir bulan.
  • PKP wajib membuat e-faktur atau faktur pajak elektronik setiap kali memiliki transaksi penjualan sesuai dengan yang diatur oleh Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-16/PJ/2014. Sejak 1 Juli 2016, Pemerintah menetapkan seluruh PKP se-Indonesia wajib membuat e-faktur.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pengusaha_kena_pajak&oldid=15221245"

Sebutkan beberapa fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
5/5 (1)

Jika Anda adalah seseorang yang pernah berkutat di bisnis dan menjadi seorang pengusaha tentunya sudah paham jika bisnis dan pajak merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan. Pada intinya semua pengusaha harus paham jika telah memiliki bisnis maka mereka berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara. 

Namun tidak semua pengusaha yang memiliki bisnis diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara, selain itu masih ada banyak peraturan yang perlu Anda ketahui mengenai aturan pajak ini. Untuk mempermudah Anda, kami telah rangkum semua hal penting yang berkaitan dengan PKP pada artikel di bawah.

Apa Itu PKP

Sebelum mengenal lebih dalam mengenai aturan dan regulasi PKP, ada dua hal yang harus diketahui yaitu definisi PKP, dan Pengusaha secara general.

Pengusaha Kena Pajak atau yang biasa disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud.

Fungsi PKP

PKP untuk para pengusaha memiliki beberapa fungsi antara lain :

  • Pengawasan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM.
  • Identitas PKP yang bersangkutan.
  • Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Kegiatan Usaha PKP

Kegiatan badan usaha atau pribadi yang wajib dan bisa mengajukan PKP adalah :

  • Menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP).
  • Mengimpor atau mengekspor BKP.
  • Melakukan usaha perdagangan.
  • Memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.
  • Melakukan usaha JKP.
  • Memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean.

Perbedaan PKP dan Non PKP

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, PKP adalah pengusaha baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak. Namun perlu diketahui bahwa Pengertian PKP tidak termasuk pengusaha kecil, terkecuali jika pengusaha kecil tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. 

Kewajiban, Hak, dan Keuntungan PKP

Ada beberapa hak dan juga kewajiban yang harus dipenuhi setelah dikukuhkan menjadi PKP, berikut adalah daftar lengkapnya

Hak PKP

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP akan mendapat hak-hak sebagai berikut ini:

  • Dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP
  • Dapat melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang PKP bayarkan.

Kewajiban PKP

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP akan memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebagai berikut ini:

  • Memungut PPN/PPnBM terutang.
  • Menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar.
  • Melaporkan/menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang.

Keuntungan PKP

Selain mendapatkan hak dan juga  kewajiban. Sebagai PKP, Anda akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut:

  • Dianggap memiliki sistem yang baik dan legal di mata hukum.
  • Dianggap sebagai perusahaan tertib dalam kewajiban perpajakan.
  • Perusahaan dianggap bonafit dan besar
  • Dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah.
  • Pola produksi dan investasi pengusaha akan lebih membaik karena semua biaya dibebankan konsumen akhir

Persyaratan Pengajuan PKP

Sebutkan beberapa fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Agar dapat mengajukan sebagai PKP, terdapat beberapa syarat dan ketentuan dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

Kriteria Dasar

  • Harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzetnya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp4.8M
  • Perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun tidak diwajibkan sebagai PKP. Hal ini juga biasa disebut dengan pengusaha kecil.

Persyaratan Administratif

Mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan melengkapi dokumen administratif sebagai berikut:

  • FC KTP bagi Warga Negara Indonesia;
  • FC Paspor, FC KITAS atau KITAP  bagi Warga Negara Asing; dan
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kegiatan usaha 

Dokumen Tambahan

Dokumen tambahan ini diperuntukan untuk pengusaha yang menggunakan kantor virtual

  • Menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
  • Dokumen yang berisi tentang pemberian izin, keterangan usaha, dan juga keterangan dari instansi maupun pejabat.

Kriteria Tambahan

  • Melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan selama dua Tahun Pajak terakhir
  • Tidak mempunyai utang pajak

Prosedur Pengajuan PKP

Permohonan pengukuhan PKP dapat diajukan dengan beberapa metode, antara lain :

  • Secara langsung;
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
  • Jasa ekspedisi atau jasa kurir

Pembatalan PKP

Pencabutan status PKP dapat diajukan apabila omzet tidak mencapai Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun buku, dan Anda melakukan pengajuan pembatalan PKP.  PKP memiliki beberapa kelebihan dan juga kekurangan, dan juga karena menjadi PKP bukanlah sebuah keharusan bagi para pengusaha kecil maka keputusan ada di tangan Anda untuk menentukan

Jasa Pengajuan PKP

IZIN.CO.ID adalah sebuah jasa konsultan hukum yang dapat menjadi solusi anda dalam membuat Pengajuan PKP untuk usaha anda dan juga menyelesaikan perizinan lainya. IZIN telah berpengalaman lebih dari 7 tahun dan telah membantu lebih  dari +4000 klien di seluruh penjuru Indonesia, dan sebagian besar klien kami adalah perusahaan terbaik di sektornya.

Hubungi IZIN.CO.ID sekarang, solusi anda untuk Jasa Pengajuan PKP dan juga segala perizinan hukum milik perusahaan anda!