Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan perubahannya. Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat berlaku bagi pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Show Pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan menjadi PKP, sehingga tidak diwajibkan untuk melakukan kewajiban untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun kegiatan penyerahan barang/jasa yang dilakukan termasuk penyerahan BKP dan JKP. Kegiatan Usaha PKP (Pengusaha Kena Pajak) Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi/Badan yang melakukan kegiatan dalam usahanya, meliputi :
Penwp-signup.phpan dan Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha non PKP jika ingin dikukuhkan menjadi PKP harus menwp-signup.phpkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dengan ketentuan sebagai berikut:
Fungsi Pengukuhan menjadi PKP
Yang wajib dikukuhkan menjadi PKP
Sekarang kita sudah mengetahui berbagai hal tentang Pengusaha Kena Pajak. Berikut yang dapat kami sampaikan, jika ada hal-hal yang kurang dapat dipahami mengenai tulisan ini, maka Anda dapat segera menghubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungi dengan ahli kami. Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Sedangkan Pengusaha dapat didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Singkatan PKP juga biasa dipakai untuk menyebut Penghasilan Kena Pajak dalam konteks Pajak Penghasilan.
Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sedangkan berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata Wajib Pajak memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP. Contoh kasus: WP telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 20/05/2010. Namun ternyata dikemudian hari diketahui / terdapat data bahwa sejak tahun 2009 WP sudah seharusnya dikukuhkan menjadi PKP. Maka sebenarnya kewajiban sebagai PKP harus dipenuhi WP sejak tahun 2009 dan Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Pengukuhan PKP secara jabatan.
Kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan PKP atau Pengusaha Kena Pajak setiap bulan adalah sebagai berikut:
Jika Anda adalah seseorang yang pernah berkutat di bisnis dan menjadi seorang pengusaha tentunya sudah paham jika bisnis dan pajak merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan. Pada intinya semua pengusaha harus paham jika telah memiliki bisnis maka mereka berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Namun tidak semua pengusaha yang memiliki bisnis diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara, selain itu masih ada banyak peraturan yang perlu Anda ketahui mengenai aturan pajak ini. Untuk mempermudah Anda, kami telah rangkum semua hal penting yang berkaitan dengan PKP pada artikel di bawah. Apa Itu PKPSebelum mengenal lebih dalam mengenai aturan dan regulasi PKP, ada dua hal yang harus diketahui yaitu definisi PKP, dan Pengusaha secara general. Pengusaha Kena Pajak atau yang biasa disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud. Fungsi PKPPKP untuk para pengusaha memiliki beberapa fungsi antara lain :
Kegiatan Usaha PKPKegiatan badan usaha atau pribadi yang wajib dan bisa mengajukan PKP adalah :
Perbedaan PKP dan Non PKPSeperti yang sudah dijelaskan di atas, PKP adalah pengusaha baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak. Namun perlu diketahui bahwa Pengertian PKP tidak termasuk pengusaha kecil, terkecuali jika pengusaha kecil tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban, Hak, dan Keuntungan PKPAda beberapa hak dan juga kewajiban yang harus dipenuhi setelah dikukuhkan menjadi PKP, berikut adalah daftar lengkapnya Hak PKPPengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP akan mendapat hak-hak sebagai berikut ini:
Kewajiban PKPPengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP akan memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebagai berikut ini:
Keuntungan PKPSelain mendapatkan hak dan juga kewajiban. Sebagai PKP, Anda akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut:
Persyaratan Pengajuan PKPAgar dapat mengajukan sebagai PKP, terdapat beberapa syarat dan ketentuan dasar yang harus dipenuhi, yaitu : Kriteria Dasar
Persyaratan AdministratifMengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan melengkapi dokumen administratif sebagai berikut:
Dokumen TambahanDokumen tambahan ini diperuntukan untuk pengusaha yang menggunakan kantor virtual
Kriteria Tambahan
Prosedur Pengajuan PKPPermohonan pengukuhan PKP dapat diajukan dengan beberapa metode, antara lain :
Pembatalan PKPPencabutan status PKP dapat diajukan apabila omzet tidak mencapai Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun buku, dan Anda melakukan pengajuan pembatalan PKP. PKP memiliki beberapa kelebihan dan juga kekurangan, dan juga karena menjadi PKP bukanlah sebuah keharusan bagi para pengusaha kecil maka keputusan ada di tangan Anda untuk menentukan Jasa Pengajuan PKPIZIN.CO.ID adalah sebuah jasa konsultan hukum yang dapat menjadi solusi anda dalam membuat Pengajuan PKP untuk usaha anda dan juga menyelesaikan perizinan lainya. IZIN telah berpengalaman lebih dari 7 tahun dan telah membantu lebih dari +4000 klien di seluruh penjuru Indonesia, dan sebagian besar klien kami adalah perusahaan terbaik di sektornya. Hubungi IZIN.CO.ID sekarang, solusi anda untuk Jasa Pengajuan PKP dan juga segala perizinan hukum milik perusahaan anda! |