Lihat Foto
Konsep asas-asas umum pemerintahan yang baik berkaitan langsung dengan sikap tindak pemerintah serta pertanggunjawaban terhadap tindakan mereka dalam menjalankan pemerintahan. Asas-asas ini menjadi dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak. Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, adil, terhormat serta bebas dari kezaliman, pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang. Asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik, yakni:
Baca juga: Sejumlah Bilik di Mal Pelayanan Publik Blora Kosong, Masyarakat Kecele Asas kepastian hukumAsas kepastian hukum menekankan pada adanya kepastian perlindungan atas hak-hak warga dan dipenuhinya harapan-harapan yang telah diberikan pemerintah. Asas kepentingan umumAsas kepentingan umum menekankan pada dorongan kepada pemerintah untuk selalu mengedepankan kepentingan rakyat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan. Pemerintah dalam menjalankan kewajibannya sebagai pelayan rakyat harus mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan kelompok. Asas keterbukaanAsas keterbukaan menekankan pada keharusan pemerintah untuk membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara, namun, dengan tetap memperhatikan hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. Asas ini memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memberikan tanggapan, penilaian dan kritik membangun terhadap pemerintah. Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggara pemerintahan serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi maka diterbitkanlah Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 tahun 2014. Kehadiran UU yang terdiri atas 89 pasal ini dimaksudkan untuk menciptakan hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan dan/atau Pejabat Pemerintah, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah serta menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dalam tulisan ini sedikit menjalaskan mengenai asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik atau disingkat dengan AUPB. AUPB merupakan prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurut UU Administrasi Pemerintahan AUPB terdiri dari 8 (delapan) asas sebagai berikut. Asas Kepastian Hukum Asas Kemanfaatan Asas Ketidakberpihakan Asas Kecermatan Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan Asas Keterbukaan Asas Kepentingan Umum Asas Pelayanan Yang Baik Selain itu dari beberapa asas diatas terdapat pula asas-asas umum lainnya di luar AUPB yakni asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung. |