PEMBAGIAN WILAYAH LAUT INDONESIA Show wilayah laut Indonesia menurut Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982 dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
Jakarta - Wilayah laut Indonesia diatur berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional. Kekuasaan wilayah laut Indonesia meliputi laut teritorial, landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Nah, wilayah laut suatu negara yang jaraknya 200 mil laut diukur dari pantai disebut apa? Wilayah laut Indonesia memiliki kaitan dengan garis dasar dan laut lepas atau laut bebas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia, seperti dikutip dari buku Pasti Bisa Geografi untuk SMA/MA Kelas X oleh Tim Ganesha Operation. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Laut lepas atau laut pedalaman adalah perairan laut di luar batas 12 mil. Wilayah laut negara Indonesia yang menjadi wilayah kekuasaan negara berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional yakni sebagai berikut: Laut teritorial adalah wilayah laut yang berjarak 12 mil dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika lebar lautan yang membatasi dua negara kurang dari 24 mil, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari setiap negara yang berbatasan laut. Di laut teritorial, negara mempunyai hak kedaulatan penuh, tetapi menyediakan jalur pelayaran lalu lintas damai, baik di atas maupun di bawah laut. Negara lain dapat berlayar di wilayah laut teritorial atas izin dari pemerintah Indonesia. Landas Kontinen adalah dasar laut yang secara geologi maupun geomorfologinya merupakan lanjutan dari benua yang terendam oleh air laut dengan kedalaman kurang dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur dari garis dasar ke arah laut dengan jarak paling jauh 200 mil laut. Jika terdapat dua negara yang berdampingan di batas landas kontinen, maka batas laut akan dibagi dua sama jauh dari garis dasar setiap negara. Indonesia terletak di antara Landas Kontinen Asia dan Australia. Pada landas kontinen, suatu negara memiliki hak dan wewenang untuk memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, seperti ikan dan barang tambang, dengan selalu menghormati dan tidak mengganggu jalur pelayaran internasional. Zona Ekonomi Eksklusif merupakan wilayah laut yang berjarak 200 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Dalam ZEE, negara yang bersangkutan memiliki priorotas untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam, baik sumber daya hayati maupun sumber daya non hayati di permukaan, di dalam, dan di dasar laut untuk kesejahteraan bangsa. Negara lain memiliki kebebasan untuk pelayaran serta pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut. Jadi, wilayah laut suatu negara yang jaraknya 200 mil laut diukur dari pantai disebut zona ekonomi eksklusif atau ZEE. Laut punya pengaruh besar terhadap kehidupan manusia, baik dari sumber daya ikan dan biota laut lainnya, energi, sumber mineral, hingga manfaatnya terkait siklus hidrologi, seperti penyeimbang suhu dan penyumbang uap air paling potensial. Yuk detikers, jaga laut Indonesia! Simak Video "Pasukan Ukraina Dilatih Menggunakan Senjata Anti-tank Baru" (twu/lus)
Sejumlah warga Sebatik Mengail ikan di dermaga perbatasan yang hany berjarak 1 kilo dari ambang batas laut antara Indonesia Malaysia Sabtu (03/09). Berbagai ikan seperti ikan tembang, ikan ekor kuning dan ikan kulli bisa warga Sebatik dapatkan dengan sangat mudah. KOMPAS.com - Indonesia mendeklarasikan wilayah laut nasional sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari wilayah darat yang berbentuk pulau-pulau. Tommy Hendra Purwaka melalui jurnal Tinjauan Hukum Laut Terhadap Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (2014) mengatakan perairan laut Indonesia berdasarkan Kovensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 terbagi menjadi tiga wilayah, yaitu: Laut teritorial (territorial sea)Perairan sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan di mana Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut, dasar laut, subsoil, dan udara berikut sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin hak lintas damai, baik melalui alur kepulauan maupun tradisional untuk pelayaran internasional. Zona ekonomi eksklusif (exclusive economic zone)Menurut UU Nomor 5 Tahun 1983 Pasal 2 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, ZEE adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia. Ini ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indoensia. Perairan meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Baca juga: Indonesia sebagai Negara Maritim, Apa Maksudnya? Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat untuk eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam. Baik hayati maupun non hayati yang terkandung di perairan, dasar laut, dan subsoil, pendirian bangunan laut, penelitian ilmiah kelautan, dan perlindungan lingkungan laut. Perairan ZEE berstatus lepas, demikian juga status udara di atasnya. Di wilayah tersebut pelayaran dan penerbangan bebas untuk dilakukan. Landas kontinen (continental shelf)Wilayah dasar laut termasuk subsoil yang merupakan keberlanjutan alamiah dari daratan pulau Indonesia. |