Sebutkan 13 wilayah KAPET yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia

Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu atau yang disingkat KAPET adalah salah satu program pemerintah pusat untuk memacu pertumbuhan ekonomi di tiga belas wilayah Indonesia, salah satunya di Provinsi Papua yang dikenal dengan nama Kapet Biak. Aplikasi program ini yang menggunakan sistem nodal dalam pelaksanaannya mengalami beberapa kendala antara lain tidak adanya skala prioritas, rendahnya komitmen stakeholders, keterbatasan sumberdaya manusia dan infrastruktur. Kapet Biak terdiri dari lima Kabupaten yaitu Biak Numfor sebagai inti, sedangkan Supiori, Kepulauan Yapen, Waropen dan Nabire sebagai hinterland. Program ini ditetapkan oleh Keputusan Presiden (keppres) Nomor 90 tahun 1996 dan terus mengalami perubahan hingga terbitnya Keppres Nomor 150 tahun 2000. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis tipologi wilayah, sektor unggulan dan potensi sumberdaya ikan sedangkan analisis yang digunakan adalah Tipologi Klassen, LQ/SSA/Kemampuan Lahan dan Tangkapan Maksimum Lestari (MSY). Hasil penelitian ini mendeskripsikan bahwa wilayah Kapet Biak dari aspek pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita diklasifikasikan menjadi wilayah yang belum berkembang. Kabupaten yang memiliki sektor unggulan adalah Waropen dan Supiori yaitu sektor pertanian, industri, bangunan dan jasa, sedangkan Nabire, Kepulauan Yapen dan Biak Numfor memiliki sektor yang kompetitif atau komparatif yaitu sektor industri, pertanian, pertambangan, perdagangan, pengangkutan, bangunan dan listrik. Pengembangan wilayah hendaknya berbasis sektor unggulan lokal sehingga setiap kabupaten di Kapet Biak wajib mengembangkan potensi sumberdaya lokalnya. Potensi daya dukung lahan untuk sektor pertanian terluas di Kabupaten Nabire dan terkecil di Kabupaten Supiori. Selain sumberdaya yang telah dan akan dikelola oleh setiap kabupaten di Kapet Biak terdapat pula sumberdaya bersama yang masih belum dikelola secara terintegrasi dan terpadu, sumberdaya bersama (CPRs) tersebut adalah laut. CPRs memiliki potensi sumberdaya ikan yang potensi lestarinya fluktuatif CPRs ini dapat diandalkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita di setiap wilayah Kapet Biak.

Mengenal Kawasan Ekonomi dan Strategis Nasional

(Telaah Singkat KAPET dan KEK)

Sejak pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), terlihat pemerintah semakin nyata dalam mempercepat dan melakukan pemerataan pembangunan ekonomi di Indonesia. Percepatan dan pembangunan ekonomi akan mempengaruhi langsung maupun tidak langsung terhadap perkembangan pembangunan suatu wilayah. Sebelum peraturan terkait KEK dikeluarkan, pemerintah sudah sejak lama berusaha melakukan tindakan serius dalam mempercepat dan melakukan pemerataan pembangunan di seluruh kawasan Indonesia.

Salah satu program pemerintah dahulu hingga saat ini yang terus berjalan dalam melakukan pemerataan pembangunan di Indonesia, yakni Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). Untuk itu tulisan ini berupaya mengupas secara singkat tentang KAPET dan KEK serta perbedaan diantara program percepatan pembangunan ekonomi wilayah tersebut satu sama lain.

Sekilas KAPET

KAPET adalah wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memiliki potensi untuk cepat tumbuh, mempunyai sektor unggulan yang dapat mengerakkan pertumbuhan ekonomi wilayah dan memerlukan dana investasi yang besar bagi pengembangannya serta penetapan lokasi dan Badan Pengelolanya dilakukan melalui Keputusan Presiden (Bappenas, 2013). KAPET merupakan sebuah pendekatan dalam rangka menterpadukan potensi kawasan untuk mempercepat pembangunan dan pergerakan ekonomi melalui pengembangan sektor unggulan yang menjadi penggerak utama  (prime mover) kawasan yang bertumpu pada prakarsa daerah dan masyarakat, memiliki sumberdaya, posisi ke akses pasar, sektor unggulan dan memberikan dampak pertumbuhan pada wilayah sekitarnya. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 9 Tahun 1998 yang merupakan perubahan atas Keputusan Presiden (Keppres) No.89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.      

Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, kemudian dikeluarkan Keputusan Presiden lainnya tentang penetapan lokasi KAPET, yaitu 14 KAPET, yang terdiri dari  12 KAPET di Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan dua KAPET di Kawasan Barat Indonesia (KBI). Seiring dengan perkembangan otonomi daerah, kebijakan KAPET disempurnakan kembali melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 150 Tahun 2000. Keempat belas KAPET tersebut, yakni KAPET Biak, Batulicin, Sasamba, Sanggau (Khatulistiwa), Manado-Bitung, Mbay, Parepare, Seram, Bima, Palapas (Batui), Bukari, DAS Kakab, Natuna dan Sabang.

Sebutkan 13 wilayah KAPET yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia
 

(Persebaran 13 Lokasi KAPET. Sumber: www.kapet.net)

*  KAPET Biak

KAPET  Biak ditetapkan melalui Keppres No. 10 Tahun 1998. Cakupan wilayah KAPET Biak terdiri dari Kabupaten Biak Numfor, Supiori, Yapen, Waropen, Nabire, Mimika, Manokwari, Bintunidan Teluk Wondama dengan keseluruhan luas wilayah sebesar 101.748,56 Km2. Kegiatan ekonomi yang sangat potensial dilakukan di kawasan ini, yakni pariwisata alam dan bahari, perikanan, pertambangan dan penggalian.

Posisi KAPET Biak cukup strategis dimana merupakan jalur penghubung ke Australian, Papua New Guinea, Negara-negara di Pasifik Selatan, Guam, Hawaii dan New Zealand. Kondisi KAPET Biak terletak di segitiga pertumbuhan ekonomi dunia, yaitu Jepang- Australia- USA.

*  KAPET Batulicin

 KAPET Batulicin ditetapkan melalui Keppres  No. 11 Tahun 1998. Cakupan wilayah KAPET Batulicin meliputi seluruh wilayah administrasi Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan yang mempunyai luas wilayah 13.644 Km2. KAPET Batulicin menyimpan potensi sumber daya alam yang sangat besar yaitu berupa kegiatan pertambangan, kehutanan, pertanian, pariwisata dan perikanan.

Kegiatan yang dilakukan dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam yaitu dalam bentuk pendirian industri pulp playwood, semen dan minyak goreng. Selain itu juga telah dilakukan pengembangan kemitraan antara pengusaha menengah/besar dengan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam kegiatan moulding, briket, meubeler, batako, dan lain-lainnya. Untuk menunjang percepatan pengembangan kawasan, telah ditetapkan 4 (empat) Kawasan Berikat yaitu : Batulicin, Kelumpang/Tarjun, Pulau Laut/Lontar dan Pulau Sebuku. Selain itu KAPET Batulicin termasuk dalam wilayah kerjasama regional negara-negara ASEAN yang tergabung dalam “Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina East ASEAN Growth Area “ (BIMP-EAGA).

*  KAPET Sasamba

KAPET Sasamba ditetapkan melalui Keppres  No. 12 Tahun 1998. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Sasamba, Provinsi Kalimantan Timur mencakup  Kawasan Kota Samarinda- Sangasanga- Muarajawa- Balikpapan dengan luas wilayah ± 4.413 Km2 . KAPET Sasamba termasuk dalam wilayah kerjasama regional negara-negara ASEAN, yang tergabung dalam “BruneiDarussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina East ASEAN Growth Area” (BIMP-EAGA).

 Lokasi KAPET Sasamba berbatasan langsung dengan negara-negara tersebut, membuat posisi KAPET Sasamba menjadi lebih strategis karena berada digaris terdepan. Bidang-bidang yang dikembangkan dalam kerjasama bilateral tersebut meliputi sektor-sektor produktif seperti Agroindustri berbasis sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan, sektor pabrikasi yang berbasis sumberdaya alam, serta sektor kepariwisataan.

*  KAPET Sanggau (Khatulistiwa)

KAPET Sanggau ditetapkan melalui Keppres  No. 13 Tahun 1998. Berdasarkan SK Gubernur No. 188 Tahun 2002 KAPET Sanggau dirubah menjadi KAPET Khatulistiwa dengan luas wilayah 53.545 Km2. Cakupan wilayah KAPET Khatulistiwa meliputi Kota Singkawang- Kabupaten Bengkayang- Kabupaten Sambas- Kabupaten Sanggau- Kabupaten Sintang- Kabupaten Landak- Kabupaten Kapuas Hulu.

Wilayah KAPET Khatulistiwa berbatasan langsung dengan Sarawak- Malaysia. Selain itu posisinya terletak pada jalur pelayaran internasional sea lane of communication (SLOC) yaitu Selat Karimata, Laut China Selatan serta Laut Jawa.  Posisi yang strategis tersebut telah menempatkan KAPET Khatulistiwa pada berbagai bentuk kerjasama ekonomi sub regional, baik bilateral maupun multilateral. Wadah formal hubungan kerjasama antara KAPET Khatulistiwa dengan berbagai negara antara lain adalah “Sosek Malindo”, “Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina East ASEAN Growth Area (BIMP – EAGA)” , “Indonesia-Malaysia-Singapore Growth Triangle (IMS-GT)” dan AIDA.

*  KAPET Manado-Bitung

KAPET Manado-Bitung ditetapkan melalui Keppres No. 14 Tahun 1998 dengan luas wilayah 2.012,07 Km2. Cakupan wilayah KAPET Manado-Bitung meliputi wilayah Kotamadya Bitung, wilayah Kotamadya Manado, dan sebagian wilayah Kabupaten Minahasa.

Potensi yang dimiliki oleh KAPET Manado-Bitung yaitu lokasi strategis yang terletak di jalur pelayaran internasional (ALKI III) yang menghubungkan negara-negara di Asia-Pasifik. Negara-negara tersebut berpeluang menjadi pasar yang besar bagi KAPET dan lalu lintas transportasi menuju Kawasan Timur Indonesia serta cakupan wilayah kerjasama regional antar negara ASEAN yaitu tergabung dalam “Brunei Darussalam – Indonesia – Malaysia – Philipina East ASEAN Growth Area (BIMP – EAGA)” yang merupakan bentuk kerjasama bilateral negara-negara ASEAN untuk wilayah bagian timur.

*  KAPET Mbay

KAPET Mbay berdiri pada tanggal 19 Januari 1998, dimana lokasi KAPET Mbay berada di Kabupaten Ngada , Provinsi Nusa Tenggara Timur. ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Mbay melalui Keppres nNo. 15 Tahun 1998.

Cakupan wilayah KAPET Mbay meliputi satu Kabupaten, yaitu Kabupaten Ngada dengan pusatnya di Mbay dengan luasan 3.040 Km2. Posisi KAPET Mbay memiliki peran strategis dalam rangka pengembangan Provinsi Nusa Tenggara Timur, terutama untuk meningkatkan hubungan dengan Kawasan Timur Indonesia bagian utara dan Kawasan Asia-Pasifik melalui Australia Utara dan Barat. Dalam hal ini KAPET Mbay termasuk dalam wilayah kerjasama bilateral “Australia – Indonesia Development Area” (AIDA).

*  KAPET Parepare

 KAPET Parepare ditetapkan melalui Keppres No. 164 Tahun 1998 dengan luas wilayah 6.905,081 Km2. Cakupan wilayah KAPET Parepare yang berada di dalam Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kota Parepare, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, dan Kabupaten Barru.

KAPET Parepare diharapkan berfungsi sebagai pusat produksi dan industri pengolahan,dimana kota Parepare sebagai pusat jasa dan perdagangan akan mendorong kegiatan ekonomi dan agroindustri di wilayah belakangnya (hinterland).KAPET Parepare termasuk dalam wilayah kerjasama regional negara-negara ASEAN yang tergabung dalam “Brunei Darussalam – Indonesia – Malaysia – Philipina East Asean Growth Area (BIMP – EAGA)” yang merupakan bentuk kerjasama bilateral negara-negara ASEAN untuk wilayah bagian timur.

*  KAPET Seram

 KAPET Seram ditetapkan melalui Keppres No. 165 Tahun 1998 dengan luas wilayah 18.625 Km2. Cakupan wilayah KAPET Seram yang berada di Provinsi Maluku meliputi Kecamatan Seram Barat, Tanwel, Kairatu, Teon Nila Serua (TNS), Kecamatan, Seram Utara, Tehoru, Bula, Werinama, Seram Timur.

KAPET Seram terletak dekat dengan Ambon sebagai pintu gerbang provinsi, yang berhubungan langsung dengan Makassar sebagai pusat pertumbuhan di Kawasan Timur Indonesia. Potensi yang dimiliki KAPET Seram meliputi sektor pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, pertambangan dan pariwisata. Dalam konteks kerjasama ekonomi internasional, KAPET Seram termasuk dalam wilayah kerjasama ekonomi sub-regional Australia-Indonesia Development Area (AIDA) dan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia- Philipina East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA).

*  KAPET Bima

KAPET Bima ditetapkan melalui Keppres No. 166 Tahun 1998 dengan luas wilayah 6.921, 45 Km2. Cakupan wilayah KAPET Bima terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meliputi Kabupaten Bima (Kecamatan Rasanae Timur, Rasanae Barat, Belo, Woha, Monta, Bolo, Wawo, Wera, Sape, Donggo dan Sanggar) dan Kabupaten Dompu (Kecamatan Dompu, Hu’u, Woja, Kempo, Kilo dan Pekat).

KAPET Bima mempunyai posisi strategis, ditinjau dari konteks perdagangan merupakan pintu keluar dan masuk barang dan jasa ke Kawasan Indonesia Barat (KIB) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI). Jika dilihat dari konteks Pariwisata, terletak diantara segitiga emas. Disebelah barat daerah kunjungan wisata Internasional Pulau Bali, disebelah utara Tanah Toraja, dan disebelah timur Pulau Komodo serta Lakey Hu’u merupakan ajang kegiatan selancar bertaraf Internasional. Selain itu KAPET Bima termasuk wilayah kerjasama ekonomi regional “Australia – Indonesia Development Area (AIDA)”. 

*  KAPET Palapas (Batui)

 KAPET Palapas (Batui) berlokasi di Provinsi Sulawesi Tengah yang ditetapkan melalui Keppres No. 167 Tahun 1998 dengan luas wilayah 21.926,90 Km2. KAPET Palapas dahulu bernama KAPET Batui, dengan cakupan wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Parigi Moutong.

*  KAPET Bukari

KAPET Bukari ( Bank Sejahtera Sultra) yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Tenggara ditetapkan melalui Keppres No. 168 Tahun 1998 dengan luas wilayah 4.950 Km2. Cakupan wilayah KAPET Bukari meliputi Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kendari dan Kabupaten Muna. Tahun 2009, KAPET Bukari mengalami perubahan nama, lokasi dan cakupan wilayah. Saat ini KAPET Bukari bernama KAPET Bank Sejahtera Sultra dengan cakupan wilayah Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe.

Dalam konteks ASEAN, KAPET Bukari masuk dalam wilayah kerjasama regional yang tergabung dalam “Brunei Darusallam – Indonesia – Malaysia – Philipina East ASEAN Growth Area (BIMP – EAGA)”, yang merupakan bentuk kerjasama bilateral negara-negara ASEAN untuk wilayah bagian timur.

*  KAPET DAS Kakab

KAPET DAS KAKAB ditetapkan melalui Keppres No. 170 Tahun 1998 dengan luas wilayah 236,73 Km2. Cakupan wilayah KAPET DAS KAKAB meliputi Daerah Aliran Sungai Kahayan Kapuan dan Barito-meliputi Kota Palangkaraya, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kapuas. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) DAS KAKAB atau Daerah Aliran Sungai Kahayan-Kapuas-Barito terletak di Provinsi Kalimantah Tengah meliputi wilayah Kota Palangkaraya (Ibukota Provinsi), Kabupaten Barito Selatan, Pulang Pisau dan Kapuas.

Kawasan ini berada pada tiga daerah aliran sungai yaitu Sungai Kahayan, Sungai Kapuas dan Sungai Barito. Sungai-sungai yang ada pada kawasan ini dimanfaatkan pula sebagai sarana transportasi air, sumber mata pencaharian penduduk dan penunjang kegiatan perikanan. Dari total luas wilayah tersebut, yang berpotensi untuk dikembangkan adalah budidaya pertanian tanaman pangan, Perkebunan dan holtikultura serta perikanan

*  KAPET Sabang

KAPET Sabang ditetapkan melalui Keppres No. 171 Tahun 1998 yang mencakup Pulau Weh dan Pulo Aceh. Berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 193/30591 tanggal 2 September 2001, KAPET Sabang dirubah menjadi “KAPET Bandar Aceh Darussalam” dengan luas wilayah 55.390 Km2. Cakupan wilayah KAPET Bandar Aceh Darussalam meliputi Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Kabupaten Pidie dengan hinterland Wilayah Tengah dan Barat/Selatan Aceh yang telah dihubungkan dengan berfungsinya jaringan jalan dari pantai Barat/Selatan melalui Wilayah Tengah ke Pantai Timur Aceh.

Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Bandar Aceh Darussalam terletak di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, dan merupakan salah satu KAPET yang berada di Kawasan Barat Indonesia selain KAPET Natuna. Wilayah KAPET Bandar Aceh Darussalam meliputi Banda Aceh, Lhok Nga, Peukan Bada, Kota Baro, Seulimum, Darussalam, Aceh Besar, Padang Tiji, Muara Tiga, Batee, Kota Sigli dan Pidie. Peluang investasi yang dimiliki oleh KAPET Bandar Aceh Darussalam antara lain sektor perikanan, peternakan, pertambangan, industri dan pariwisata. KAPET Bandar Aceh Darussalam terletak pada kawasan yang sangat strategis karena berada dipintu masuk jalur perdagangan dunia yang paling sibuk yaitu Selat Malaka. Dalam konteks ASEAN, KAPET Bandar Aceh Darussalam termasuk dalam wilayah kerjasama regional negara-negara ASEAN yang tergabung dalam kerjasama bilateral Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT).

*  KAPET Natuna

KAPET Natuna ditetapkan melalui Keppres No. 71 Tahun 1996 dan diperbarui dengan Keppres No.17 Tahun 1999. Luas Pulau Natuna 172.000 Ha. Lokasi geografis KAPET Natuna sangat strategis dimana terletak di sekitar Laut Cina Selatan dan Selat Malaka yang berbatasan laut langsung dengan Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam dan Kamboja. Beberapa indikasi kegiatan prospektif yang dapat dikembangkan dalam KAPET Pulau Natuna , antara lain industri perikanan Terpadu (perikanan tangkap & budi daya laut, ), industri pariwisata (khususnya wisata bahari), perkebunan & pertanian pusat jasa maritim dan offshore supply base, proyek gas & jaringan pipa, kawasan industri berbasis gas, kilang minyak dan pusat distribusi BBM, jasa lokasi latihan militer dan pada gilirannya pusat perdagangan dan jasa. KAPET Natuna juga termasuk dalam wilayah cakupan kerjasama subregional IMT-GT (Indonesia, Malaysia, Thailand Growth Triangle).

Sekilas KEK

                Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan  Undang-Undang No. 39 Tahun 2009. KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Fungsi KEK adalah melakukan dan mengembangkan usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, pariwisata dan bidang lain. Sesuai dengan hal tersebut, KEK terdiri atas satu atau beberapa Zona, antara lain Zona pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata dan energi yang kegiatannya dapat ditujukan untuk ekspor dan untuk dalam negeri.

Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung  dan perumahan bagi pekerja. Di  dalam setiap KEK disediakan lokasi untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah  (UMKM), dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK. Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria: a) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;     b) pemerintah  Provinsi/Kabupaten/Kota  yang bersangkutan mendukung KEK; c) terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan d) mempunyai batas yang jelas.

                Hingga tahun 2013, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebanyak 2 kawasan, yakni Tanjung Lesung dan Sei Mangke serta 6 usulan kawasan yang akan dijadikan KEK hingga akhir tahun 2014, yaitu Palu, Morotai, Mandalika, Kutai Timur, Bitung dan Tuban.

*  KEK Tanjung Lesung

Secara administrasi Tanjung Lesung merupakan desa di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang,

Provinsi Banten. Kawasan pariwisata Tanjung Lesung merupakan kawasan khusus dan telah didukung melalui Perda No. 2 tahun 2002 tentang Pariwisata Tanjung Lesung, kawasan pariwisata terpadu dengan beberapa investor yang mengelola kawasan wisata Tanjung Lesung. Kawasan pariwisata Tanjung Lesung memiliki potensi dan yang menarik yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan daerah. Pantai Tanjung Lesung luasnya mencapai 150 ha dari 1500 ha luas wilayah perencanaan, memiliki keistimewaan berupa pasir putih yang lembut, angin sepoi-sepoi dengan ombak yang tidak terlalu besar, relatif aman untuk bermain jetski, snorkling, berperahu ataupun memancing, dengan panjang pantai yang hampir mencapai 15 km memberikan ruang keleluasaan yang cukup bagi para wisatawan untuk melakukan berbagai kegiatan wisata.

Sektor ekonomi andalan di kawasan Tanjung Lesung adalah pariwisata terutama wisata alam dan bahari. Berdasarkan hasil kajian studi kelayakan KEK Tanjung Lesung khusus bidang pariwisata di wilayah Banten Selatan (kecamatan Panimbang  –  kabupaten Pandeglang) ini, menunjukkan bahwa untuk membangun positioning  KEK Tanjung Lesung yang baru perlu dikembangkan  Unique Selling Proposition (USP) yang merupakan competitive advantage dari jasa layanan wisata di kawasan itu. 

*  KEK Sei Mangke

Lokasi KEK Sei Mangkei terletak di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara yang berada di areal

perkebunan kelapa sawit (raw material oriented) dekat ke pelabuhan Kuala Tanjung milik PT Inalum maupun PT Pelindo I serta adanya jalur kereta api  dari Gunung Bayu  –  stasiun pertanaan yang jaraknya dekat dengan kawasan industri Sei Mangkei.  Kegiatan utama di Sumatera,  termasuk di KEK Sei Mangkei adalah kelapa sawit yang memegang peranan penting sebagai penyuplai kelapa sawit di Indonesia dan dunia. Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan di KEK Sei Mangkei yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi lokal, regional dan nasional yang memberikan kontribusi signifikan dalam penerimaan devisa dan penyerapan tenaga kerja.

KEK Sei Mangkei juga potensial untuk pengembangan tanaman karet dan industri pengolahan karet. KEK Sei Mangkei juga potensial bagi pengembangan sektor industri berbasis alumia. Sektor lain yang potensial di kembangkan di lokasi KEK Sei Mangkei adalah produksi singkong (manihot utillisima) yang juga disebut dengan ubi kayu atau ketela pohon. Etanol (bioetanol) juga merupakan produk yang dihasilkan di KEK  Sei Mangkei yang dapat digunakan secara langsung sebagai bahan bakar pengganti bensin (gasoline).

*  KEK Palu

KEK Palu yang terletak di Provinsi Sulawesi Tengah akan dikembangkan sektor-sektor yang memiliki potensi tinggi dengan fokus kepada komoditas unggulan sebagai peluang investasi. Sektor industri yang berpotensi berkembang, antara lain adalah:

  • Sektor pertambangan dan energi, antara lain: emas, nikel, galena, dan biji besi
  • Sektor agroindustri (pengolahan hasil pertanian kehutanan), antara lain kakao, kelapa, dan rotan.
  • Sektor  kelautan dan perikanan (pengolahan hasil kelautan), antara lain rumput laut, budidaya ikan air tawar, dan perikanan tangkap. 

 Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus ini dilandasi oleh nilai keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimiliki daerah melalui pembangunan kompetensi inti daerah berupa industri pengolahan hasil perkebunan (kakao, kelapa dan rotan) dan hasil budidaya laut (rumput laut) di kawasan tersebut.  Kawasan juga di tunjang oleh wilayah (hinterland) kabupaten-kabupaten sekitar dalam wilayah Sulawesi Tengah dan sebagian Sulawesi Barat.  Dengan demikian Kawasan Industri  ini  dirancang sebagai kawasan yang unik dan terfokus pada pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus yang membedakan dengan daerah industri lainnya.

*  KEK Morotai

Usulan KEK ini akan dikembangkan di Kabupaten Pulau Morotai yang terletak di bagian utara Provinsi Maluku Utara dan merupakan salah satu pulau paling utara di Indonesia. Kawasan ini ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional (KSN) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Pulau Morotai terletak pada posisi yang sangat strategis yakni dekat dengan jalur perdagangan internasional atau berhadapan dengan alur laut utama di Indonesia (ALKI 3) menuju Australia dan New Zeland. Secara geostrategis, Pulau Morotai berhadapan langsung dengan Samudera Pasifik pintu gerbang ke Amerika, dekat ke Cina, Taiwan, Korea dan Jepang. Posisi geostrategis dan geografis Morotai berpeluang besar menjadi pintu gerbang dan Pusat Logistik  (Hub Port & Logistics Center) menuju Pasifik , Asia Timur, dan Australia & New Zealand dan menjadi sentra kegiatan perdagangan global dan sentra ekonomi baru di Indonesia bagian timur.

 Pada usulan KEK  ini, akan dikembangkan sektor pariwisata dan industri perikanan. Hal ini telah sesuai dengan peruntukan lahan yang ditetapkan dalam rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulau Morotai untuk tahun 2010-2030. Dalam keseluruhan wilayah Kabupaten Pulau Morotai tersebut memang terdapat area hutan lindung, namun area tersebut tidak termasuk dalam wilayah yang akan diusulkan menjadi KEK. Adapun status penyelesaian Rancangan RTRW Kabupaten Pulau Morotai tahun 2010-2030 saat ini adalah telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri PU untuk kemudian ditetapkan dalam perda RTRW. Dalam Rencana Tata Ruang Nasional Pulau Morotai juga ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional (KSN). Kegiatan yang akan dikembangkan pada usulan KEK  ini adalah kegiatan pariwisata dan industri perikanan. Luas lahan yang akan diusulkan menjadi KEK adalah sekitar 15.000 Ha.

Pengembangan usulan KEK ini melalui 8 tahap. Tahap pertama yang akan dikembangkan adalah seluas 500 Ha. Tahap kedua seluas 1.500 Ha, tahap ketiga seluas 3000 Ha, tahap keempat seluas 1.600 Ha, tahap kelima seluas 1.500 Ha, tahap keenam seluas 1.500 Ha, tahap ketujuh seluas 1.500 Ha, dan tahap kedelapan seluas 1.600 Ha.  Peruntukan ruang untuk lokasi usulan KEK ini adalah untuk zona pariwisata, zona industri perikanan, zona pariwisata, zona pelabuhan, serta zona bisnis.

*  KEK Mandalika

Lokasi Kawasan Pariwisata  yang akan dikembangkan menjadi KEK ini terletak di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Lokasi Kawasan Pariwisata  ini  memiliki keunikan karena dikelilingi hutan lindung, terletak di teluk menghadap Samudera Indonesia dengan pantai yang indah, dan beberapa lokasi depan pantai dilindungi oleh coral reef sehingga kondisi laut cukup aman untuk berenang. Kawasan Pariwisata  ini memiliki luas 1.249,4 Ha dan akan dikembangkan sebagai suatu kawasan terpadu dengan konsep pengembangan berikut:

  1. Buffer Zone. Suatu daerah berfungsi pembatas antara daerah penghijauan yang dilestarikan dan daerah pengembangan. Aktifitas di daerah ini untuk lari, bersepeda, dan olahraga yang bersifat outdoor.
  2. Zona Pengembangan. Di zona ini untuk jalan, hotel, kegiatan komersil, golf, dan daerah   rekreasi lainnya.
  3. Zona Pantai. Daerah sepanjang pantai dengan jarak minimum 50 meter dari garis pantai   menjorok ke darat.
  4. Zona Eksklusif. Untuk memenuhi kebutuhan pasar kelas atas, berupa hotel berbintang 5,   sarana olah raga dan rekreasi lainnya.
  5. Zona Non Eksklusif. Untuk memenuhi kebutuhan pasar kelas atas, berupa hotel berbintang 3 dan 4, apartemen, sarana olah raga dan rekreasi lainnya.
  6. Zona Peredam. Daerah penyekat zona eksklusif dan non eksklusif dan digunakan untuk  kegiatan komersial dan rekreasi yang berbeda, seperti cafe, shopping dan pool centre, play ground, culture centre, medical centre, dan golf club house. 

*  KEK Kutai Timur

Konsep pembangunan KEK  Kutai Timur  merupakan integrasi kawasan industri Oleochemical dan pelabuhan internasional Maloy (KIPI), Kawasan industri mineral  Trans kalimantan Economic Zone  (TKEZ), dan kawasan industri Kimia Batuta Coal Industri Port  (BCIP). Kawasan Ekonomi Khusus ini berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur dengan luas total mencapai 32.800 ha. Strategi pengembangan kawasan KEK 4 adalah mengembangkan industri eksisting yang berbasis pada pengembangan sektor pertambangan seperti minyak, gas, batubara dan CPO, serta membangun industri yang berbasis pertanian dengan pendekatan skala ekonomi dan klaster.

*  KEK Bitung

Lokasi Usulan KEK Bitung    terletak di Provinsi Sulawesi Utara yang berbatasan dengan laut Sulawesi. KEK Bitung menjadi alternatif pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus  di kawasan Indonesia bagian timur  karena daerah ini memiliki lokasi yang strategis dalam pengembangan kawasan ekonomi karena terletak pada alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) yang penting yaitu ALKI 2 (jalur laut intenasional, lewat selat Bali) dan ALKI 3 (jalur laut internasional, lewat laut Banda). Kondisi pelabuhan yang ada sangat menunjang KEK Bitung karena memiliki pelabuhan alam dengan kedalaman alur minimal 16 meter, memiliki panjang alur pelayaran 9 mil, lebar alur pelayaran 600 meter, luas kolam pelabuhan 4,32 ha, luas bufer area 500 ha, waktu operasi sepanjang musim dan draf kapal 22 – 32 meter.

Selain itu, pelabuhan ini juga memiliki pelabuhan kontainer dan pelabuhan perikanan, memiliki prasarana penunjang seperti jalan akses, listrik, air bersih dan telekomunikasi, memiliki keunggulan pada industri kelapa, perikanan beserta turunannya. Lokasi ini juga memiliki lokasi wisata bahari, wisata hutan, wisata agro, wisata budaya dan wisata religi.  Keberadaan  KEK  Bitung  akan membawa dampak besar bagi perkembangan perekonomian daerah, karena KEK Bitung memiliki kawasan ekonomi pendukung yaitu:

  • Kawasan pendukung Lolak – Labuhan Uki (Sektor perikanan)
  • Kawasan pendukung Rata totok- Lakban (Sektor Perikanan dan wisata bahari)
  • Kawasan pendukung Lirung – Melonguane (sektor perikanan dan wisata bahari)
  • Kawasan pendukung Tahuna – Petta (sektor perikanan dan wisata bahari)
  • Kawasan pendukung Amurang (sektor perikanan dan kelapa)
  • Kawasan pendukung Tomohon (sektor florikultur dan agrowisata)
  • Kawasan pendukung Likupang (sektor perikanan dan wisata bahari)

Potensi pengembangan sektor-sektor unggulan di KEK Bitung, yakni minyak kelapa, tepung kelapa, kopra, bungkil kopra, arang tempurung, karbon aktif, ikan kaleng, ikan beku, ikan segar, ikan kayu, biji pala, fuli, panili.

*  KEK Tuban

 Lokasi KEK Tuban  terletak di Provinsi Jawa Timur dan berada  di wilayah pantai utara Jawa. KEK Tuban diusulkan oleh badan pengusul yang bergerak di bidang industri pengolahan dan perdagangan produk-produk petroleum dan petrokimia dan direncanakan  akan mengelola lahan seluas 1.000 Ha untuk dikembangkan menjadi KEK. KEK  Tuban  akan membangun Proyek Pionir berupa Proyek Isomerisasi  yang  akan memproses  Light Naphta untuk menghasilkan  produk BBM berupa Migas dengan nilai oktan tinggi.  Tujuan dari proyek ini adalah untuk meningkatkan pasokan BBM di dalam negeri yang pada akhirnya akan mengurangi ketergantungan Indonesia akan impor BBM. 

Saat ini di dekat kawasan yang akan dikembangkan sudah ada terdapat beberapa perusahaan petrokimia yang merupakan satu-satunya kilang di Indonesia yang dapat mengolah kondensat untuk menghasilkan produk  petroleum berupa BBM, Light Naphtha, dan Off-gas, serta produk petrokimia berupa Paraxylene, Orthoxylene, Mixed-xylene, Benzene, dan Toluene. Produk-produk petrokimia tersebut merupakan bahan baku bagi perusahaan-perusahaan petrokimia hilir yang tersebar diberbagai lokasi di dalam maupun luar  negeri; dan   perusahaan petrokima tersebut merupakan salah satu perusahaan yang meningkatkan nilai tambah Off-gas yang dihasilkan untuk diubah menjadi LPG yang sangat dibutuhkan bagi konsumen dalam maupun luar negeri. 

Perbedaan KAPET dan KEK

Dalam fungsi dan program pembangunan wilayahnya, KAPET dan KEK memiliki perbedaan satu sama lain. Berikut perbedaan dari KAPET dan KEK:

Indikator

KAPET

KEK

Dasar Kebijakan

Keputusan Presiden No. 150

Tahun 2000

Undang-Undang No. 39

Tahun 2009.

Definisi

Wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memiliki potensi untuk cepat tumbuh dan mempunyai sektor unggulan yang dapatmengerakkan pertumbuhan

ekonomi wilayah dan sekitarnya dan/atau memerlukan dana investasi yang besar bagi

pengembangannya.

Kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkanuntuk penyelenggaraan

fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu yang diberikan perlakuan khusus seperti dibebaskan dari kepabeanan, perpajakan, dan didukung infrastruktur.

Penetapan Kawasan

Ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Ditetapkan dengan Peraturan

Pemerintah.

Tujuan Pembentukan Kawasan

Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya ke seluruwilayah Indonesia dengan memberikan peluang kepada dunia usaha agar mampu berperan serta dalam kegiatan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia (KTI) yang relatif tertinggal dan beberapa lainnya di Kawasan Barat Indonesia (KBI).

Mendorong investasi dan meningkatkan daya saing internasional, pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja dan penerimaan devisa.

Pengelola Kawasan (Kelembagaan)

1.  Badan Pengembangan diketuai Menko Perekonomian.

2.  Badan Pengelola diketuai Gubernur.

3.  Tim Teknis diketuai Menkimpraswil.

Penangguhan Bea Masuk tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

1. Dewan Nasional diketuai Menko Perekonomian.

2. Dewan Kawasan diketuai Gubernur.

3. Administrator

4. Badan Usaha

Fasilitas

Penangguhan Bea Masuk tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

1.  Fasilitas fiskal antara

lain: perpajakan, kepabeanan dan cukai; perdagangan;

pertanahan; keimigrasian; dan

ketenagakerjaan.

2.  Fasilitas non fiskal berupa kemudahan dan keringanan antara lain: bidang perizinan usaha; kegiatan usaha; perbankan; permodalan; perindustrian; perdagangan;

kepelabuhan dan keamanan.

Prinsip dan Syarat

1. Memiliki potensi untuk cepat tumbuh.

2. Mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya.

3. Memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.

4. Untuk mengembangkan KAPET sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, beberapa wilayah dalam

KAPET dapat ditetapkan sebagai Kawasan Berikat.

1.  Sesuai dengan RTRW dan tidak berpotensi mengganggu kawasan

lindung.

2.  Pemerintah

provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan

mendukung KEK.

3.  Terletak pada posisi yang

dekat dengan jalur perdagangan

internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesiaatau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan.

4.  Mempunyai batas yang jelas.

5.  Terdiri atas satu atau beberapa zona pengolahan ekspor, logistik,  industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, dan/atau ekonomi lain.

6.  KEK harus siap beroperasi dalam waktu paling lama 3 tahun sejakditetapkan.

7.  Mata uang rupiah

merupakan alat pembayaran yang sah di KEK.

Faktor-faktor Penyebab Keberhasilan atau Kegagalan Pengembangan Kawasan.

Permasalahan yang menyebabkan kegagalan KAPET diantaranya:

1.  Kurangnya peran kelembagaan pengeloladan pelaksana.

2.  Kebijakan insentif fiskal yang diberikan pemerintah kurang menarik investor.

3.    Iklim investasi belum kondusif karena belum adanya kemudahan birokrasi.

4.  Terbatasnya aksessibilitas pendukung kelancaran pengembangan usaha, seperti infrastruktur yang belum memadai.

Pengembangan KEK dapat dikatakan berhasil apabila:

1.  Adanya komitmen yang kuat antara pemerintah daerah, kebijakan fiskal dan nonfiskal, serta infrastruktur dasar pada

kawasan.

2.  Pemilihan yang tepat dan

pengembangan yang optimal terhadap jenis komoditas yang

diunggulkan.

3.  Tersedianya infrastruktur

sesuai dengan kebutuhan kawasan.

4.  Segala bentuk peraturan,

hukum dan kemudahan birokrasi dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keinginan masyarakat internasional.

Sumber: Kajian Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang PU Untuk Mendorong Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus. Pusat Kajian Strategis Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum. 2012

Penutup

Dengan adanya program percepatan dan pemerataan pembangunan ekonomi-wilayah yang dijalankan oleh pemerintah pusat-daerah tersebut, diharapakan KAPET dan KEK dapat menjadi “trigger” di wilayah sekitarnya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan dapat menjadi elemen pendukung pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Dengan kata lain, diharapkan pengembangan KAPET dan KEK dapat menterpadukan potensi kawasan untuk mempercepat pembangunan dan pergerakan ekonomi melalui pengembangan sektor unggulan yang menjadi penggerak utama kawasan bertumpu pada prakarsa daerah dan masyarakat, memiliki sumberdaya, posisi ke akses pasar, sektor unggulan dan memberikan dampak pertumbuhan pada wilayah sekitarnya. Dengan pengembangan KAPET dan KEK diarahkan dapat mendorong (sub)sektor unggulan masing-masing Koridor Ekonomi MP3EI. Dan juga pengembangan KAPET dan KEK dilakukan dengan peningkatan daya saing pada sektor hulu-hilir untuk memberikan nilai tambah dan pencitraan inovasi kepada komoditas yang dihasilkan untuk menciptakan spesialisasi hasil produksi.

KAPET dan KEK seyogyanya dapat saling mendukung dan melengkapi satu sama lain dalam mengembangkan dan melakukan pemerataan pembangunan ekonomi-wilayah di Indonesia sehingga dapat mewujudkan impian dan cita-cita “founding fathers”di dalam sila ke-5 Pancasila, yakni “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesi”a dan pembukaan UUD 1945, yaitu “..memajukan kesejahteraan umum..”.

Referensi

Kajian Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang PU Untuk Mendorong Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Pusat.

Kajian Strategis Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum. 2012.

Nota Dinas No.ND-28/D.IV.M.EKON.4/06/2013. Narasi Diskusi Permasalahan di Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET). 

Undang-Undang No.39 Tahun 2009.

www. kapet.net. Diakses pada 11 Juli 2013.

http://www.scribd.com/potensi-wisata-biak. Diakses pada 15 Juli 2013.