Salah satu tujuan pemerintah mendirikan Badan Usaha seperti pada gambar adalah

Salah satu tujuan pemerintah mendirikan Badan Usaha seperti pada gambar adalah

Logo baru Kementerian BUMN

Bola.com, Jakarta - BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara.

Menurut UU No. 19 tahun 2003 Pasal 1, pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara.

BUMN juga dapat diartikan sebagai pelaku kegiatan ekonomi yang penting dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain.

Beberapa contoh perusahaan BUMN, seperti Pegadaian, PLN, Garuda Indonesia serta berbagai bank nasional yang memiliki peranan dalam mengembangkan perekonomian bangsa.

Pada hakikatnya, BUMN memiliki tujuan untuk membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angka kerja serta mencegah monopoli pihak swasta.

Namun, tak hanya itu, ada beragam tujuan lain yang dimiliki BUMN. Apa saja tujuan BUMN?

Berikut ini rangkuman tentang tujuan BUMN, fungsi, bentuk, dan manfaatnya yang perlu diketahui, dikutip dari laman law.uii.ac.id dan berkas.dpr.go.id, Kamis (2/9/2021).

Tujuan didirikannya BUMN dapat dilihat dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, sebagai berikut:

1. Memberikan sumbangan dan penerimaan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.

Di sini BUMN diharapkan bisa meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara.

2. Tujuan berikutnya ialah mengejar keuntungan.

Menurut penjelasan pasal 1 ayat (1) huruf a, meski maksud dan tujuan Persero adalah untuk mengejar keuntungan, dalam hal-hal tertentu untuk melakukan pelayanan umum. Persero dapat diberikan tugas khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

Dengan demikian, penugasan pemerintah harus disertai dengan pembiayaannya (kompensasi) berdasarkan perhitungan bisnis atau komersial.

Sedangkan untuk Perusahaan Umum (Perum) yang tujuannya menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan umum, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.

4. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

Dengan maksud dan tujuan, setiap usaha BUMN, baik barang maupun jasa, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dirasakan oleh sektor swasta dan koperasi. Kemudian turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Fungsi dan Peranan BUMN

1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta.

2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.

3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak.

4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat.

5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak

6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta.

7. Pembuka lapangan kerja.

8. Penghasil devisa negara.

9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi.

10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap berbagai lapangan usaha.

BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).

  • Badan Usaha Perseroan (Persero)

Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham, yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri untuk melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.

Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

- Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.

- Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja,

- Mencegah monopoli pihak swasta di pasar dalam pemenuhan barang dan jasa.

- Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditas ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.

- Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

Sumber: Web UII, DPR

Salah satu tujuan pemerintah mendirikan Badan Usaha seperti pada gambar adalah

Salah satu tujuan pemerintah mendirikan Badan Usaha seperti pada gambar adalah
Lihat Foto

ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) menggelar konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia.

KOMPAS.com - Keberadaan Garuda Indonesia yang merupakan salah satu BUMN milik pemerintah Republik Indonesia menjadi sorotan beberapa waktu belakangan ini di mata masyarakat.

Berdasar pemberitaan Kompas.com (5/12/2019), penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton membuat Menteri BUMN Erick Thohir berang. Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara yang terlibat kasus tersebut pun dipecat.

Pemberitaan lain menunjukkan, Erick bingung saat mengetahui banyak BUMN memiliki bisnis hotel padahal bisnis inti perusahaan-perusahaan BUMN tersebut bukan di bidang perhotelan. (Kompas.com, 3/12/2019)

Kemudian muncul pertanyaan, sebenarnya apa pengertian BUMN, tujuan pemerintah mendirikan BUMN dan bagaimana peran BUMN dalam perekonomian Indonesia?

Baca juga: Daftar Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian

Dikutip dari situs resmi Kementerian BUMN, kementerian itu memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) melaksanakan pembinaan terhadap Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara di Indonesia telah ada sejak 1973.

Awalnya, organisasi ini sebagai bagian unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia yang sudah ada sejak 1973. Unit BUMN kemudian mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan.

Mulai dari unit setingkat Eselon II, naik menjadi setingkat Direktorat/Eselon I, digabung dengan Kementerian Penanaman Modal hingga berdiri sendiri sebagai Kementerian.

Di dalam perekonomian nasional, BUMN merupakan salah satu pelaku penting dalam kegiatan ekonomi. Bersama-bersama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta dan koperasi, BUMN merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi.

Baca juga: Daftar Lembaga Negara di Indonesia

Sugiharto dalam bukunya Peran Strategis BUMN (2007), menjelaskan pembangunan BUMN merupakan bagian dari pembangunan ekonomi nasional. Perputaran ekonomi BUMN memberikan pengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.