Tugas Dan Fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan bidang pariwisata dan tugas perbantuan. Dalam menyelenggarakan tugasnya, Dinas mempunyai fungsi:
KESEKRETARIATAN Sekretariat mempunyai fungsi :
SUB BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan penyusunan program dan pelaporan dinas. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, sub bagian program dan pelaporan mempunyai fungsi sebagai berikut :
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian dinas.
SUB BAGIAN KEUANGAN mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan dan pengelolaan administrasi keuangan dinas.
BIDANG KEBUDAYAAN Bidang Kebudayaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengelolaan, pembinaan, evaluasi, monitoring dan pelaporan di bidang kebudayaan, kesenian serta cagar budaya dan sejarah.
Seksi Kebudayaan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kebudayaan dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan. Seksi Kebudayaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
Seksi Kesenian mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kebudayaan dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kesenian. Seksi Kesenian mempunyai fungsi sebagai berikut :
Seksi Cagar Budaya dan Sejarah mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kebudayaan dalam melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang cagar budaya dan sejarah. Seksi Cagar Budaya dan Sejarah mempunyai fungsi :
BIDANG DESTINASI PARIWISATA Bidang Destinasi Pariwisata mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengelolaan, pembinaan, evaluasi, monitoring dan pelaporan di bidang daya tarik wisata, sarana wisata dan jasa wisata. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Destinasi Pariwisata mempunyai fungsi :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang destinasi pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh :
Seksi Daya Tarik Wisata mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Destinasi Pariwisata dalam melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang daya tarik pariwisata. Seksi Daya Tarik Wisata mempunyai fungsi :
Seksi Sarana Wisata mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Destinasi Pariwisata dalam melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana wisata. Seksi Sarana wisata mempunyai fungsi :
Seksi Jasa Wisata mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Destinasi Pariwisata dalam melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang jasa wisata. Seksi Jasa wisata mempunyai fungsi :
BIDANG PEMASARAN PARIWISATA Bidang Pemasaran Parwisata mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengelolaan, pembinaan, evaluasi, monitoring dan pelaporan di bidang promosi pariwisata, data dan sistem informasi serta event pariwisata. Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai fungsi :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang pemasaran pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh :
Seksi Promosi Pariwisata mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata dalam melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi pariwisata. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Promosi Pariwisata mempunyai fungsi:
Seksi Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata dalam melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang data dan sistem informasi.Seksi Data dan Sistem Informasi mempunyai fungsi:
Seksi Event Pariwisata mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata dalam melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang event pariwisata. Seksi Event Pariwisata mempunyai fungsi:
BIDANG KEMITRAAN, SDM DAN EKONOMI KREATIF Bidang Kemitraan, Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengelolaan, pembinaan, evaluasi, monitoring dan pelaporan di bidang sumber daya manusia, ekonomi kreatif serta kemitraan dan hubungan antar lembaga. Bidang Kemitraan, Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang Kemitraan, Sumber Daya Manusia Dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh :
Seksi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kemitraan, Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Kreatif dalam melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi :
Seksi Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kemitraan, Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Kreatif dalam melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi kreatif. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi :
Seksi Kemitraan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kemitraan, Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Kreatif dalam melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Kemitraan dan Hubungan Antar Lembaga. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Kemitraan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai fungsi:
|