Show
Dalam dunia hukum dikenal istilah uji materi. Uji materi ini penting diajukan ketika seseorang merasa hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh pemberlakuan undang-undang tertentu. Simak pembahasan tentang uji materi berikut ini dan mengapa mesti menggandeng law firm. Pengertian Uji MateriDalam teori pengujian atau toetsing, dikenal istilah wet in formele zin dan wet in materiile zin. Wet in formele zin adalah undang-undang dalam arti formal sedangkan wet in materiile zin adalah undang-undang dalam arti materiil. Undang-undang dalam bentuk kedua inilah yang membentuk uji materi.Uji materi adalah proses pengujian atas materi-materi yang bermuatan undang undang (UU) yang sedang berlaku dan berkaitan dengan hak-hak konstitusional seseorang. Selain itu pengujian ini juga dikenal sebagai uji materiil (materiile toetsing). UU yang MengaturAda dua mahkamah yang memiliki wewenang dalam melakukan pengujian materi yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Dasar hukum pembagian kewenangan MK dan MA dalam uji materi terkutip dalam Pasal 24C ayat (1) UUD, Pasal 28 ayat (1) UU MA, dan Pasal 31 ayat (1) UU 3/2009. Uji materi di MK mencakup pengujian UU terhadap UUD 1945 dan menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga yang diatur UUD. Selain itu uji materiil MK juga mencakup pemutusan pembubaran partai politik dan penyelesaian perselisihan mengenai pemilihan umum. Sementara itu cakupan kewenangan MA dalam uji materi adalah memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi, penyelesaian sengketa kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan, serta menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU. Selain cakupan kewenangan, ada sedikit perbedaan pada sifat putusan MK dan MA. Definisi dan perbedaan sifat putusan MA dan MK berdasar pada penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011, Pasal 66-76 UU MA, dan Pasal 2 ayat (1) UU 5/2010. Meski keputusan kedua mahkamah itu bersifat final, putusan MA dapat ditinjau kembali dan menerima grasi. Keputusan MK sebaliknya bersifat final and binding dimana putusan MK memperoleh kekuatan hukum semenjak diucapkan dan bersifat mengikat. Hak uji materi diberikan kepada individu, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, dan lembaga negara yang merasa hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh pemberlakuan UU tertentu. Syarat dasar ini didasari oleh Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003. Baca Juga : Panduan Permohonan Pailit pada Pengadilan Niaga Prinsip Uji MateriAda dua prinsip dalam uji materi yaitu uji formil dan uji materiil. Dalam pengujian materiil, terjadi pengujian terhadap materi-materi yang mengandung undang-undang tertentu. Setiap UU akan dilihat, direview dan diuji apakah ada dari pasal-pasal atau ayat-ayatnya dalam UU Tersebut yang melanggar UUD 1945. Pada pengujian formil, pengujian dilakukan untuk melihat apakah pembentukan UU sudah sesuai secara aturan hukum dalam UU. Tata cara membuat perundang-undangan termaktub dalam UU Nomor 11 tahun 2012 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Judicial ReviewJudicial review adalah kewenangan yang dimiliki lembaga yudikatif untuk melakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya peraturan perundang-undangan terhadap UU yang tingkatannya lebih tinggi. Judicial review sering juga disebut Hak Uji Materiil atau HUM. Dalam judicial review, pemohon dan termohon harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang disebutkan dalam PERMA No. 1 tahun 2004. Kriteria-kriteria permasalahan yang dapat diajukan ke judicial review terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007. Proses judicial review terdiri dari:
Alasan Pentingnya Menggunakan Firma Hukum untuk Melakukan Uji MateriUji materi seringkali terdengar asing karena awamnya masyarakat mengenai hukum Indonesia. Terlebih karena MK sendiri baru didirikan pada masa awal reformasi yaitu pada tanggal 17 Agustus tahun 2003. Berikut ini ada beberapa alasan yang mendasari diperlukannya bantuan firma hukum dalam melakukan uji materi yaitu
Mengajukan Uji Materi Bersama DSLA Law FirmDalam melakukan uji materi, Anda memerlukan bantuan firma hukum yang profesional. DSLA Law Firm merupakan lembaga bantuan hukum berpengalaman dan terpercaya yang didirikan pada tahun 1999 oleh Prof. M. Daud Silalahi, S.H. Kami dipercayai banyak klien untuk menyelesaikan masalah hukum atau yang berkaitan dengan hukum. Dalam pengajuan uji materi, DSLA Law Firm dapat membantu Anda melalui seluruh prosesnya dimulai dari proses konsultasi dan penyusunan materi. Anda dapat mempelajari detail bidang pelayanan hukum yang kami tawarkan.
Hak uji materiil (HUM) adalah hak yang dimiliki oleh Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan suatu peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap perhaturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[1] Lingkup tugas dan wewenang Mahkamah Agung ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.” Bersumber dari kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar tersebut maka, dalam hal terdapat muatan suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.[2] Kemudian melalui putusan HUM[3], MA menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Adapun putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan keberatan langsung yang diajukan kepada Mahkamah Agung. Implikasi hukum atas putusan tersebut adalah peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah maka tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.[4] Prosedur Pengajuan Uji MateriilKriteria Pemohon Uji Materiil
Termohon Termohon adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundangan-undangan yang dipersoalkan, seperti Presiden untuk Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, Kepala Daerah dan DPRD untuk PERDA, dan sebagainya.[10] Obyek Permohonan Keberatan Obyek permohonan HUM adalah peraturan perundang-undangan, yakni kaidah hukum tertulis yang mengikat umum di bawah undang-undang.[11] Berkaitan dengan obyek permohonan, dalam hal terjadi kasus bilamana undang-undang yang dijadikan sebagai dasar pengujian sedang diuji di Mahkamah Konstitusi, maka berdasarkan nota kesepakatan MA dan MK yang telah dibuat, setiap pengujian UU terhadap UUD 1945 oleh MK diberitahukan ke MA. Disamping itu bagian pratalak secara berkala memeriksa di situs resmi MK adanya pengujian UU terhadap UUD tersebut.[12] Dasar Alasan Permohonan Hak Uji Materiil[13]
Tata Cara Mengajukan Permohonan Uji Materiil
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (PERMA No. 1 Tahun 2011) [2] Pasal 9 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 12 Tahun 2011) [3] Dalam Pasal 31 ayat (5) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung diatur bahwa putusan tersebut wajib dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan [4] Ibid. Pasal 31 ayat (4) [5] Pasal 31A ayat (2) UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung jo. Pasal 1 ayat (4) PERMA No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil [6] Frasa "menganggap haknya dirugikan" dalam rumusan norma Pasal 31 A ayat (2) UU Mahkamah Agung belum diikuti pengaturan secara jelas. Undang-undang Mahkamah Agung maupun Perma 1/2011 tidak menyebutkan secara implisit jenis hak apa yang dilindungi oleh upaya hukum hak uji materil. Bila dibandingkan dengan upaya hukum pengujian konstitusionalitas undang-undang yang dimiliki Mahkamah Konstitusi, secara jelas dinyatakan dalam Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi hak yang dilindungi melalui pengujian konstitusionalitas adalah hak konstitusional, yaitu hak asasi warga negara yang diatur dan dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Menggunakan perbandingan hukum, dengan jenis hak yang dilindungi oleh kewenangan pengujian konstitusionalitas undang-undang di Mahkamah Konstitusi tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan jenis hak yang dilindungi melalui kewenangan hak uji materil di Mahkamah Agung adalah hak-hak warga negara yang diatur dalam undang-undang [7] Ibid [8] Ibid [9] Ibid [10] Pasal 1 ayat (5) PERMA No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil [11] Ibid. Pasal 1 ayat (2) [12] SEMA Nomor 4 Tahun 2014, rumusan kamar Tata Usaha Negara B.3 [13] Pasal 31A ayat (3) UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung [14] Pasal 2 ayat (3) PERMA No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil [15] Ibid. Pasal 2 ayat (4) [16] Ibid. Pasal 3 [17] Surat Pengantar PERMA No. 1 Tahun 2004 tanggal 29 Maret 2004 No. MA/KUMDIL/30/III/K/2004 |