Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran pertama kali dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 10 Oktober 2012. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang (UU) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Proses pembentukan UU diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019). Selain itu, proses pembentukan UU juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan perubahannya. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui UU adalah:
Dalam UU 12/2011 dan perubahannya, proses pembuatan undang-undang diatur dalam Pasal 16 UU 12/2011 s.d. Pasal 23 UU 15/2019, Pasal 43 UU 12/2011 s.d. Pasal 51 UU 12/2011, dan Pasal 65 UU 12/2011 s.d. Pasal 74 UU 12/2011. Sedangkan, dalam UU MD3 dan perubahannya, pembentukan UU diatur dalam Pasal 162 UU MD3 s.d. Pasal 173 UU MD3. Berdasarkan kedua undang-undang tersebut, dapat kami sarikan proses pembentukan undang-undang sebagai berikut:
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum:
[1] Pasal 16 UU 12/2011 jo. Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU 15/2019 [2] Pasal 163 ayat (1) UU MD3 [3] Pasal 43 ayat (3) dan (4) UU 12/2011 [4] Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [5] Pasal 165 UU MD3 [6] Pasal 166 ayat (1) dan (2) UU MD3 [7] Pasal 168 UU MD3 [8] Pasal 169 huruf a UU MD3 [9] Pasal 170 ayat (1) UU MD3 [10] Pasal 171 ayat (1) UU MD3 [11] Pasal 171 ayat (2) UU MD3 [12] Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (1), (3), dan (4) UU 12/2011 [13] Pasal 71A UU 15/2019 |