Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan terdapat dalam Pasal

Suara.com - Sejak beredarnya surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 tentang penonaktifan 75 orang pegawai KPK yang dinilai tidak lulus tes wawasan kebangsaan, banyak pihak yang meminta Presiden Joko Widodo untuk bertindak. Apakah presiden bisa mencegah? Lalu apa tugas dan wewenang presiden?

Untuk diketahui, 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan justru memiliki kompetensi dan prestasi dalam memberantas korupsi, di antaranya Novel Baswedan serta penerima tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya, Sujanarko. Untuk itu tugas dan wewenang presiden diperlukan.

Perlu diketahui bahwa Presiden di Indonesia memegang dua jabatan sekaligus, yakni sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Oleh karena itu terdapat perbedaan tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara dengan tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan. Berdasar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, berikut tugas dan wewenang presiden.

Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Baca Juga: Sebut Provinsi Padang, Wawasan Kebangsaan Jokowi Dipertanyakan Netizen

  • Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1).
  • Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2).
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16)
  • Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2).
  • Membuat undang-undang bersama DPR (pasal 20 ayat 2)
  • Presiden mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang (Pasal 20 ayat 4).
  • Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1)
  • Rancangan UU anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan perimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
  • Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1).
  • Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial pada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3).
  • Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3).
  • MK punya sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat 3).

Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara

  • Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10)
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11b ayat 1)
  • Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
  • Presiden mengangkat duta dan konsul dengan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 dan 2)
  • Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3)
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. Tugas ini diatur pada (Pasal 14 ayat 1).
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Tugas ini diatur pada (Pasal 15).

Itulah tugas dan wewenang presiden, dimana di Indonesia presiden berfungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Maka dari itu tugas dan wewenang presiden juga ada dua macam.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Joko Widodo (Jokowi) kembali memerintah negeri ini sebagai Presiden RI periode 2019-2024. Jelas, sebagai kepala negara dan pemerintahan, tugas Presiden sangat banyak. Sebagai kepala negara, misalnya, tugas Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Sedang sebagai kepala pemerintahan, tugas Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Selain itu, tugas Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri dan pejabat setingkat menteri, seperti Kapolri dan Jaksa Agung. Tentu, Presiden bisa memberi perintah kepada para pembantunya itu. Contoh, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah 2019 di Sentul, Bogor, Rabu (13/12), Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk memecat oknum polisi dan jaksa yang melakukan pemerasan kepada pelaku usaha. "Saya perintahkan ke Kapolri, ke Jaksa Agung, di Kejati ini, Kejari ini, Polda ini, Polres ini, saya minta tolong cek, copot, pecat, hitu saja sudah," tegas Presiden Jokowi. Tugas dan wewenang Presiden lainnya tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Berikut tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan: Tugas Presiden sebagai kepala negara

  • Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10).
  • Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1).
  • Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3).
Tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan
  • Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1).
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2).
  • Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2).
  • Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (Pasal 20 ayat 4).
  • Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 23 ayat 2).
  • Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1).
  • Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3).
  • Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 24B ayat 3).
  • Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat 3).
Wewenang Presiden
  • Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 ayat 1).
  • Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat 1).
  • Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 11 ayat 2).
  • Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12).
  • Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 ayat 1).
  • Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 ayat 2).
  • Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).
  • Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16).
  • Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 ayat 1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: S.S. Kurniawan

Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan terdapat dalam Pasal

Kelas           : VI (6 SD)

Pelajaran     : PPKN

Kategori      : Lembaga Negara

Kata Kunci  : Presiden, Kepala Negara, Kepala Pemerintahan

KEPALA NEGARA adalah jabatan individual pun kolektif yang memiliki peranan sebagai wakil tertinggi dari sebuah Negara yang menganut sistem republik, federasi, monarki ataupun persekutuan.

Karena Indonesia adalah Negara dengan bentuk pemerintahan Republik maka kepala negaranya adalah Presiden. Jika Negara menganut monarki misalnya maka kepala negaranya adalah ratu atau raja.

Adapun tugas PRESIDEN sebagai KEPALA NEGARA sesuai dengan yang ditetapkan oleh UUD 1945 adalah:

 Presiden memegang kekuasaan paling tinggi atas Angkatan Laut, Agkatan Udara dan juga Agkatan Darat. Hal ini sesuai dengan yang termaktub di dalam pasal 10 UUD 1945.

 Presiden bertugas mengangkat duta dan juga konsul. Ini termaktub dalam pasal 13 ayat (1) UUD 1945.

 Presiden bertugas menerima penempatan duta yang berasal dari Negara lain dengan tetap memperhatikan pertimbangan dari DPR. Hal ini termaktub dalam pasal 13 ayat (3) UUD 1945.

 Presiden atas nama Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk dalam memeluk agamanya serta dalam beribadat menurut agamanya masing masing. Hal ini disebutkan dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

 Presiden atas nama Negara mengutamakan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

 Presiden atas nama Negara memanjukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan memberi jaminan kebebasan pada masyarakat dalam memelihara serta mengembangkan nilai nilai budaya. Hal ini termaktub dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945.

 Presiden atas nama Negara menghormati serta memelihara bahasa daerah sebagai salah satu kekayaan budaya nasional. Hal ini termaktub di dalam pasal 32 ayat (2) UUD 1945.

 Presiden atas nama Negara bertugas memelihara fakir miskin dan anak anak terlantar. Hal ini termaktub di dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945.

 Presiden atas nama negra mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat utamanya yang lemah dan tak mampu dengan berdasar pada martabat kemanusiaan. Hal ini termaktub di dalam pasal 34 ayat (2) UUD 1945.

 Presiden atas nama Negara bertanggungjawab terhadap penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan serta pelayan umum yang layak. Hal ini termaktub dalam pasal 34 ayat (3).

KEPALA PEMERINTAHAN adalah pemimpin suatu pemerintah atau pun suatu cabinet. Karena Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, maka sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 4 ayat (1) kepala pemerintahan adalah presiden. Jika negara menganut bentuk pemerintahan monarki maka sistem pemerintahannya adalah parlementer dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

Adapun tugas PRESIDEN sebagai KEPALA PEMERINTAHAN sesuai dengan yang ditetapkan oleh UUD 1945 adalah:

 Presiden Indonesia memgang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Ini termaktub dalam pasal 4 ayat (1).

 Presiden bertugas menetapkan peraturan pemerintah dalam menjalankan undang undang sebagaimana mestinya. Hal ini termaktub dalam pasal 5 ayat (2).

 Presiden bertugas mengangkat dan memberhentikan menteri menteri. Hal ini termaktub di dalam pasal 17 ayat (2).

 Hubungan wewenang di antara pemerintah pusat dan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau  provinsi & kabupaten & kota diatur dengan UU dengan memperhatikan keragaman dan kekhususan suatu daerah. Ini termaktub dalam pasal 18B ayat (1).

 Hubungan keuangan, pemanfaatan SDA dan sumber daya lain, serta pelayanan umum antara pemerintah pusat dan daerah diatur serta dilaksanakan secara adil & selaras dengan berdasar pada undang undang. Ini termaktub dalam pasal 18B ayat (2).

 Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama agar menjadi Undang Undang. Ini sesuai dengan pasal 20 ayat (4).

 RUU APBN diajukan presiden untuk dibahas bersama dengan DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPRD. Ini sesuai dengan pasal 23 ayat (2).

 Presiden melantik/meresmikan Anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam pasal 23F ayat (1).

 Presiden menetapkan hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk disetujui.

 Presiden mengangkan dan memberhentikan anggota Yudisial dengan persetujuan dari DPR.

 Presiden menetapkan Sembilan anggota hakim MK yang diajukan oleh MA, DPR dan Presiden.

 Presiden bertugas memberi perlindungan, penegakan serta pemenuhan HAM.

 Presiden atas nama pemerintah wajib mengikutkan dan membiayai setiap warga Negara dalam program pendidikan dasar.

 Presiden atas nama pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan bangsa sesuai dengan UU.

 Presiden atas nama pemerintah memajukan IPTEK dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama serta persatuan bangsa.