Suara.com - Sejak beredarnya surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 tentang penonaktifan 75 orang pegawai KPK yang dinilai tidak lulus tes wawasan kebangsaan, banyak pihak yang meminta Presiden Joko Widodo untuk bertindak. Apakah presiden bisa mencegah? Lalu apa tugas dan wewenang presiden? Untuk diketahui, 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan justru memiliki kompetensi dan prestasi dalam memberantas korupsi, di antaranya Novel Baswedan serta penerima tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya, Sujanarko. Untuk itu tugas dan wewenang presiden diperlukan. Perlu diketahui bahwa Presiden di Indonesia memegang dua jabatan sekaligus, yakni sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Oleh karena itu terdapat perbedaan tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara dengan tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan. Berdasar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, berikut tugas dan wewenang presiden. Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Baca Juga: Sebut Provinsi Padang, Wawasan Kebangsaan Jokowi Dipertanyakan Netizen
Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara
Itulah tugas dan wewenang presiden, dimana di Indonesia presiden berfungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Maka dari itu tugas dan wewenang presiden juga ada dua macam. Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Kelas : VI (6 SD) Pelajaran : PPKN Kategori : Lembaga Negara Kata Kunci : Presiden, Kepala Negara, Kepala Pemerintahan KEPALA NEGARA adalah jabatan individual pun kolektif yang memiliki peranan sebagai wakil tertinggi dari sebuah Negara yang menganut sistem republik, federasi, monarki ataupun persekutuan. Karena Indonesia adalah Negara dengan bentuk pemerintahan Republik maka kepala negaranya adalah Presiden. Jika Negara menganut monarki misalnya maka kepala negaranya adalah ratu atau raja. Adapun tugas PRESIDEN sebagai KEPALA NEGARA sesuai dengan yang ditetapkan oleh UUD 1945 adalah: ❖ Presiden memegang kekuasaan paling tinggi atas Angkatan Laut, Agkatan Udara dan juga Agkatan Darat. Hal ini sesuai dengan yang termaktub di dalam pasal 10 UUD 1945. ❖ Presiden bertugas mengangkat duta dan juga konsul. Ini termaktub dalam pasal 13 ayat (1) UUD 1945. ❖ Presiden bertugas menerima penempatan duta yang berasal dari Negara lain dengan tetap memperhatikan pertimbangan dari DPR. Hal ini termaktub dalam pasal 13 ayat (3) UUD 1945. ❖ Presiden atas nama Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk dalam memeluk agamanya serta dalam beribadat menurut agamanya masing masing. Hal ini disebutkan dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945. ❖ Presiden atas nama Negara mengutamakan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. ❖ Presiden atas nama Negara memanjukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan memberi jaminan kebebasan pada masyarakat dalam memelihara serta mengembangkan nilai nilai budaya. Hal ini termaktub dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945. ❖ Presiden atas nama Negara menghormati serta memelihara bahasa daerah sebagai salah satu kekayaan budaya nasional. Hal ini termaktub di dalam pasal 32 ayat (2) UUD 1945. ❖ Presiden atas nama Negara bertugas memelihara fakir miskin dan anak anak terlantar. Hal ini termaktub di dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945. ❖ Presiden atas nama negra mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat utamanya yang lemah dan tak mampu dengan berdasar pada martabat kemanusiaan. Hal ini termaktub di dalam pasal 34 ayat (2) UUD 1945. ❖ Presiden atas nama Negara bertanggungjawab terhadap penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan serta pelayan umum yang layak. Hal ini termaktub dalam pasal 34 ayat (3). KEPALA PEMERINTAHAN adalah pemimpin suatu pemerintah atau pun suatu cabinet. Karena Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, maka sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 4 ayat (1) kepala pemerintahan adalah presiden. Jika negara menganut bentuk pemerintahan monarki maka sistem pemerintahannya adalah parlementer dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Adapun tugas PRESIDEN sebagai KEPALA PEMERINTAHAN sesuai dengan yang ditetapkan oleh UUD 1945 adalah: ❖ Presiden Indonesia memgang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Ini termaktub dalam pasal 4 ayat (1). ❖ Presiden bertugas menetapkan peraturan pemerintah dalam menjalankan undang undang sebagaimana mestinya. Hal ini termaktub dalam pasal 5 ayat (2). ❖ Presiden bertugas mengangkat dan memberhentikan menteri menteri. Hal ini termaktub di dalam pasal 17 ayat (2). ❖ Hubungan wewenang di antara pemerintah pusat dan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau provinsi & kabupaten & kota diatur dengan UU dengan memperhatikan keragaman dan kekhususan suatu daerah. Ini termaktub dalam pasal 18B ayat (1). ❖ Hubungan keuangan, pemanfaatan SDA dan sumber daya lain, serta pelayanan umum antara pemerintah pusat dan daerah diatur serta dilaksanakan secara adil & selaras dengan berdasar pada undang undang. Ini termaktub dalam pasal 18B ayat (2). ❖ Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama agar menjadi Undang Undang. Ini sesuai dengan pasal 20 ayat (4). ❖ RUU APBN diajukan presiden untuk dibahas bersama dengan DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPRD. Ini sesuai dengan pasal 23 ayat (2). ❖ Presiden melantik/meresmikan Anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam pasal 23F ayat (1). ❖ Presiden menetapkan hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk disetujui. ❖ Presiden mengangkan dan memberhentikan anggota Yudisial dengan persetujuan dari DPR. ❖ Presiden menetapkan Sembilan anggota hakim MK yang diajukan oleh MA, DPR dan Presiden. ❖ Presiden bertugas memberi perlindungan, penegakan serta pemenuhan HAM. ❖ Presiden atas nama pemerintah wajib mengikutkan dan membiayai setiap warga Negara dalam program pendidikan dasar. ❖ Presiden atas nama pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan bangsa sesuai dengan UU. ❖ Presiden atas nama pemerintah memajukan IPTEK dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama serta persatuan bangsa. |