Potensi desa di bawah ini yang tidak dapat digunakan sebagai modal pembangunan adalah

Admin dispmd | 28 Juli 2021 | 52350 kali

Potensi desa di bawah ini yang tidak dapat digunakan sebagai modal pembangunan adalah

Tak ingin kalah dengan segala bentuk hingar bingar perkotaan, melalui berbagai macam program pengembangan dan juga pemberdayaan masyarakat, desa dapat bersaing dengan daerah perkotaan. Alasannya karena setiap desa di Indonesia memiliki karakteristik dan ciri khasnya tersendiri sehingga dapat meminimalisir persaingan. Berikut contoh potensi desa yang dapat bersaing.

Sebelum membahas apa saja contoh potensi desa yang dapat terus dikembangkan di era digital seperti sekarang ini, perlulah kita memahami apa itu sebenarnya potensi desa dan bagaimana kita menggali dan menemukannya sehingga kita dapat memanfaatkannya? Berikut ulasan singkatnya untuk Anda pahami lebih lanjut.

Dari pengertianya, potensi desa merupakan segenap sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki desa. Sumber daya tersebut dianggap sebagai modal dasar yang nantinya dapat dikelola dan juga dikembangkan demi kepentingan, kelangsungan dan perkembangan desa. Untuk menilai potensi desa, ada beberapa faktor yang bisa dijadikan sebagai pedoman.

Potensi Fisik

Yang pertama adalah potensi fisik dari suatu desa. Potensi fisik dari suatu desa ini merupakan potensi yang dapat terukur dan terlihat secara fisik, baik itu potensi SDA maupun juga SDM nya. Potensi fisik suatu desa tersebut juga meliputi beberapa faktor berikut :

1. Tanah

Tanah merupakan sumber daya alam yang bisa dibilang paling dominan pada desa. SDA tanah ini juga termasuk bahan tambang, mineral dan tak terkecuali hasil pertanian.

2. Air

Yang kedua adalah air yang juga termasuk dalam SDA. Air yang dimaksudkan dalam faktor ini seperti sumber air, tata air, dan juga keadaan air bagi kepentingan masyarakat terutama penduduk desanya. Contoh lain yang dapat diperhitungkan adalah seperti irigasi, perikanan, pertanian, termasuk kebutuhan sehari-hari.

3. Iklim

Iklim juga termasuk salah satu faktor dari SDA yang mana dalam faktor ini nantinya akan diukur mulai dari suhu udara hingga curah hujan. Data yang diterima nantinya juga dapat dikembangkan untuk pengembangan seperti untuk usaha pertanian dan objek wisata.

4. Peternakan dan perikanan

Peternakan dan perikanan yang ada dalam pemberdayaan desa dapat menjadi sumber bahan makanan yang dapat menjadi sumber tenaga dan yang tak kalah penting lainnya adalah menjadi sumber mata pencaharian penduduk atau masyarakat desa.

5. Manusia

Sebagai salah satu sumber daya yakni SDM, manusia atau dalam hal ini adalah masyarakat desa akan menjadi sumber tenaga kerja yang mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam desanya. Hanya saja untuk mencapai target yang sudah ditentukan, perlu peran serta pemerintah untuk memberikan pemberdayaan dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat.

Potensi Non Fisik

Selan potensi fisik ada juga potensi non fisik yang perlu diperhatikan dalam upaya pemberdayaannya. Berikut contoh untuk potensi desa non fisik.

1. Kondisi masyarakat

Untuk potensi non fisik dari desa yang pertama adalah kondisi masyarakatnya, apakah masyarakatnya plural ataupun tidak, apakah memiliki sifat gotong royong yang kuat atau tidak. Kondisi masyarakat merupakan kekuatan produksi dan pembangunan desa.

2. Lembaga Sosial

Yang kedua adalah lembaga sosial yang ada di tengah masyarakat. Seperti contohnya adalah LKMD, LPMD, PKK, hingga Karang Taruna serta organisasi sosial lainnya yang kebutuhannya juga bergantung pada masyarakat

3. Kreativitas Aparatur Desa

Selanjutnya, potensi yang juga tak boleh dilewatkan adalah kreativitas aparatur desa. Dengan faktor ini, maka pemberdayaan serta pembangunan desa dapat berjalan tertib lancar dan juga bahkan dapat inovatif.

Dari situ kita dapat memahami apa yang perlu kita persiapan untuk memahami keadaan potensi desa. Ada beberapa alasan mengapa potensi daerah di setiap daerah berbeda satu sama lain adalah karena faktor berikut ini :

1. Keadaan Lingkungan Geografis,

2. Jumlah dari penduduk desa,

3. Luas tanah yang bisa digunakan,

4. Jenis dan juga tingkat kesuburan tanah.

Selain keempat faktor diatas, masih ada faktor lain yang terbilang kompleks yakni kualitas produksi dan laju perkembangan desa tersebut. Alhasil, fakta di lapangan mengenai hal ini terbilang berbeda antara satu desa dan desa yang lainnya.

Contoh Potensi Desa Yang Masih Dapat Dikembangkan

Lalu apa saja potensi desa yang masih dapat terus dikembangkan hingga saat ini terutama di era digital seperti sekarang ini? Sangat banyak. Pembangunan yang merata serta kemudahan dalam mengakses informasi melalui internet akan memudahkan potensi desa untuk diketahui banyak orang mulai dari produk desa seperti produk perkebunan atau pertanian hingga potensi lainnya.

1. Produk Pertanian Organik

Produk organik seperti sayuran dan buah-buahan organik mulai banyak diperhatikan saat ini. Alasannya ada pada kelebihan yang dibawa oleh produknya yang lebih menyehatkan ketimbang produk non organik. Hal ini bisa menjadi potensi desa yang bisa dikembangkan karena faktanya memang nilai jual produknya jauh lebih mahal ketimbang non organik.

Selain itu, produk organik ini juga dapat melawan gempuran produk-produk impor yang terus membanjiri pasar.

2. Produk Kesenian

Salah satu upaya dalam pemberdayaan masyarakat desa adalah untuk tetap menjaga budaya yang ada didalamnya agar tidak hilang. Salah satunya produk kebudayaan yang dimaksud juga salah satunya adalah produk kesenian yang bisa menjadi salah satu ciri khas suatu desa yang berbeda dengan desa lainnya. Produk kesenian tersebut juga dapat menjadi sebuah nilai jual.

Pengembangan produk kesenian juga dapat diarahkan pada pengembangan desa sebagai desa wisata yang akan menarik banyak pengunjung dan diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat desa.

3. Pengembangan Wisata Terpadu

Selanjutnya yang juga bisa menjadi potensi desa yang bisa dapat dikembangkan adalah potensi wisata. Pengembangan wisata yang ada dalam desa juga bisa dikembangkan sebagai wisata terpadu yang juga dapat menjual produk-produk desa seperti produk kerajinan tangan, produk pertanian maupun produk perkebunan seperti pada poin pertama diatas.

Dengan pengembangan wisata terpadu ini, manfaat dari pengalihan fungsi desa sebagai lokasi wisata juga akan dapat dirasakan oleh masyarakat desa itu sendiri tidak hanya sekedar pengelola wisatanya.

Untuk dapat mengetahui apa potensi desa yang dapat dikembangkan, ada dua langkah yang bisa dilakukan yakni yang pertama adalah melihat langsung potensi sumber daya alam yang ada serta yang kedua adalah melihat bagaimana sumber daya manusia yang ada. Apabila keduanya dapat dianalisis maka akan ditemukan potensi yang dapat dikembangkan.

Proses pengembangan potensi desa agar dapat diketahui oleh masyarakat atau pasar memang tidak jarang membutuhkan waktu baik dari jangka pendek, menengah hingga jangka panjang sekalipun. Maka dari itulah pengembangan potensi desa tersebut haruslah berkelanjutan. Semoga artikel mengenai contoh dari potensi desa ini dapat bermanfaat sebagai sumber wawasan Anda.

Untuk mendapatkan informasi lainnya seputar pedesaan, Anda bisa mengunjungi situs berdesa.com yang berisi berbagai artikel yang dapat bermanfaat untuk mengembangkan desa baik dengan menambah wawasan maupun lainnya.

(Sumber : siapbisnis.net)

Admin dispmd | 17 Juli 2021 | 10229 kali

Potensi desa di bawah ini yang tidak dapat digunakan sebagai modal pembangunan adalah

Dewasa ini makin banyak dibicarakan isu mengenai optimalisasi potensi desa, namun masih banyak dari kita selaku masyarakat yang belum mengerti benar pengertian DESA tersebut. Desa dalam kehidupan sehari-hari sering diistilahkan dengan kampung, yaitu suatu daerah yang letaknya jauh dari keramaian kota dan dihuni oleh sekelompok masyarakat yang sebagian besar mata pencahariannya dalam bidang pertanian. Hal ini sejalan dengan pengertian desa menurut Daldjoeni (2003), mengatakan bahwa “Desa merupakan pemukiman manusia yang letaknya di luar kota dan penduduknya berpangupajiwa agraris”. Desa dengan berbagai karakteristik fisik maupun sosial, memperlihatkan adanya kesatuan di antara unsur-unsurnya.

Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana menurut R. Bintarto (1977) bahwa wilayah perdesaan merupakan suatu perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial, ekonomis, politis dan kultural yang terdapat disitu dalam hubungannya dan pengaruh timbal balik dengan daerah-daerah lainnya. Adapun secara administratif, desa adalah daerah yang teridir atas satu atau lebih dukuh atau dusun yang digabungkan, sehingga menjadi suatu daerah yang berdiri sendiri dan berhak mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi).

Suatu daerah dikatakan sebagai desa, karena memiliki beberapa ciri khas yang dapat dibedakan dengan daerah lain di sekitaranya. Berdasarkan pengertian Dirjen Pembangunan Desa (Dirjen Bangdes), ciri-ciri desa yaitu sebagai berikut :

a. Perbandingan lahan dengan manusia (man land ratio) cukup besar,

b. Lapangan kerja yang dominan ialah sektor pertanian (agraris),

c. Hubungan antarwarga desa masih sangat akrab,

d. Sifat-sifat masyarakatnya masih memegang teguh tradisi yang berlaku dan masih banyak ciri-ciri lainnya.

Sebagai daerah otonom, desa memiliki tiga unsur penting yang satu sama lain merupakan satu kesatuan. Adapun unsure-unsur tersebut menurut R. Bintarto (1977) antara lain :

a. Daerah, terdiri atas tanah-tanah produktif dan non produktif serta penggunaanya, lokasi, luas dan batas yang merupakan lingkungan geografi setempat.

b. Penduduk, meliputi jumlah, pertambahan, kepadatan, penyebaran dan mata pencaharian penduduk.

c. Tata kehidupan, meliputi pola tata pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa.

Ketiga unsur tersebut merupakan kesatuan hidup (living unit), karena daerah yang menyediakan kemungkinan hidup. Penduduk dapat menggunakan kemungkinan tersebut untuk mempertahankan hidupnya. Tata kehidupan, dalam artian yang baik, ,memberikan jaminan akan ketentraman dan keserasian hidup bersama di desa.

Potensi Desa

Maju mundurnya desa, sangat tergantung pada ketiga unsur di atas. Karena, unsur-unsur ini merupakan kekuasaan desa atau potensi desa. Potensi desa adalah berbagai sumber alam (fisik) dan sumber manusia (non fisik) yang tersimpan dan terdapat di suatu desa, dan diharapkan kemanfaatannya bagi kelangsungan dan perkembangan desa. Adapun yang termasuk ke dalam potensi desa antara lain sebagai berikut :

1. Potensi fisik

Potensi fisik desa antara lain meliputi :

a. Tanah, dalam artian sumber tambang dan mineral, sumber tanaman yang merupakan sumber mata pencaharian, bahan makanan, dan tempat tinggal.

b. Air, dalam artian sumber air, kondisi dan tata airnya untuk irigasi, persatuan dan kebutuhan hidup sehari-hari.

c. Iklim, peranannya sangat penting bagi desa yang bersifat agraris.

d. Ternak, sebagai sumber tenaga, bahan makanan dan pendapat.

e. Manusia, sebagai sumber tenaga kerja potensisal (potential man power) baik pengolah tanah dan produsen dalam bidang pertanian, maupun tenaga kerja industri di kota.

2. Potensi Non Fisik

Potensi non fisik desa antara lain meliputi :

a. Masyarakat desa, yang hidup berdasarkan gotong royong dan dapat merupakan suatu kekuatan berproduksi dan kekuatan membangun atas dasar kerja sama dan saling pengertian.

b. Lembaga-lembaga sosial, pendidikan, dan organisasi-organisasi sosial yang dapat memberikan bantuan sosial dan bimbingan terhadap masyarakat.

c. Aparatur atau pamong desa, untuk menjaga ketertiban dan keamanan demi kelancaran jalannya pemerintahan desa.

Kaitan potensi desa dalam perkembangan desa dan kota

Ada beberapa hal yang mengaitkan antara potensi desa dengan perkembangan desa dan kota. Beberapa hal tersebut yakni :

1. Desa sebagai sumber bahan mentah maupun bahan pangan bagi kota

Dalam hubungan kota desa, desa adalah daerah belakang atau hinterland, yakni suatu daerah yang memiliki fungsi penghasil bahan makanan pokok, contohnya jagung, ketela, padi, kacang, buah, sayuran serta kedelai. Secara ekonomis desa juga sebagai lumbung bahan mentah bagi industri yang ada di kota. Desa adalah tempat produksi bahan pangan. Oleh karena itu, sangat penting peran masyarakat desa dalam pencapaian swasembada pangan. Desa juga memiliki peran dalam pembangunan yakni terletak pada ekonomi.

2. Desa berfungsi sebagai sumber tenaga kerja bagi kota

Dalam pembangunan tentu saja tenaga kerja menjadi sesuatu yang penting. Jika membicarakan tenaga kerja tentu tidak akan lepas dari usia produktif. Para ahli telah menggolongkan umur sesuai dengan usia produktif. Berikut ini adalah penggolongan tersebut:

a. Menurut Nathan Keyfitz dan Widjoyo Nitisastro, usia produktif digolongkan sebagai berikut:

1. Umur 0 – 14 tahun, merupakan usia belum produktif,

2. Umur 15 - 64 tahun, merupakan usia produktif,

3. Umur 65 tahun keatas, merupakan usia improduktif.

b. Menurut beberapa ahli demografi dari universitas gadjah mada, usia produktif digolongkan sebagai berikut:

1. Umur 0 – 9 tahun, merupakan usia belum produktif,

2. Umur 10 – 64 tahun, merupakan usia produktif penuh,

3. Umur 65 tahun keatas, merupakan usia tidak produktif.

3. Desa sebagai mitra pembangunan bagi kota

Jika dilihat dari tingkat pendidikan serta teknologi warga desa tergolong belum berkembang. Namun, secara umum desa telah mendapat pengaruh dari kehidupan di perkotaan. Hal tersebut menyebabkan wujud desa mengalami banyak perubahan. Pada Survei Penduduk Antar Sensus atau SUPAS tahun 2013, Indonesia memiliki setidaknya 80.714 desa. Dimana, desa – desa tersebut tersebar pada 6.982 kecamatan, 413 kabupaten, serta 98 kota di 33 provinsi. Tidak hanya sebagai tempat tinggal saja, akan tetapi desa – desa tersebut juga berhubungan dengan kondisi lingkungan serta mata pencarian, yang membutuhkan perhatian juga pengkajian dengan seksama. Mayoritas penduduk Indonesia berada di pedesaan. Oleh karena itu, dalam upaya menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam membangun sarana serta prasarana membutuhkan langkah yang tepat agar tidak membuat permasalahan di masyarakat.

Terdapat lembaga sosial dan ekonomi desa yang dapat mempercepat proses pembangunan, seperti badan usaha unit desa (BUUD), lembaga sosial desa (LSD), dan unit daerah kerja pembangunan (UDKP). Oleh sebab itu fungsi juga peran desa menjadi sangat penting bagi kemajuan kota.

(Sumber : https://kesimanpetilan.denpasarkota.go.id/)