29 April 2022 03:17 Pertanyaan Mau dijawab kurang dari 3 menit? Coba roboguru plus! Mahasiswa/Alumni Universitas Pancasila 03 Mei 2022 09:47 Halo Christina, kakak bantu ya. Jawaban yang tepat adalah A. (2) dan (3). Pembahasan: Pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang konstitusional dimana didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Pokok-pokok Sistem Pemerintahan setelah Amandemen: 1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. 2. Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial. 3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. 4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. 5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. 6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya. 7. Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut; 1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung. 2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. 3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. 4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran). Berdasarkan uraian di atas, maka jawaban yang tepat adalah A. (2) dan (3). Semoga membantu ya. Terima kasih sudah bertanya di RoboGuru.
Sistem Pemerintahan Indonesia Kedua sistem pemerintahan yang ada dan berkembang saat ini tak lepas dari kelebihan-kelebihan dan juga berbagai kekurangan. Setiap negara harus memahami karakteristik negaranya sebelum menerapkan sistem pemerintahan agar dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak menemui hambatan-hambatan yang besar. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelemahan Sistem pemerintahan Presidensial
Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. sistem pemerintahan Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang. 1. Tahun 1945-1949 Sistem Pemerintahan : Presidensial Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer. 2. Tahun 1949-1950 Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer 3. Tahun 1950-1959 Sistem Pemerintahan: Parlementer 4. Tahun 1959-1966 Sistem Pemerintahan: Presidensial Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya 1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945. 2. Pembubaran Badan Konstitusional 3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
Sistem Pemerintahan: Presidensial POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN(Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945) Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil. Di akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan yang konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Sistem Pemerintahan IndonesiaPage 2 |