Indonesia
Tanam Paksa atau Culturstelsel adalah kebijakan Gubernur Jenderal Van den Bosch di era Hindia Belanda. Tanam Paksa sendiri adalah salah satu kisah kelam dari masa kolonial Eropa di Indonesia. Pemimpin VOC dan Hindia Belanda memang memiliki cara kejam dalam menyelesaikan masalah. Sebenarnya ini adalah solusi untuk Belanda yang sedang menderita karena krisis finansial akibat Revolusi Belgia dan ditambah lagi Belgia berhasil diakui secara de facto. Meskipun berhasil mengatasi masalah keuangan, membayar hutang dan membuat Belanda memiliki uang yang lebih, Tanam Paksa mendapat kritikan dari kaum humanis dan kaum liberal. Kritikan dari kaum liberal berdampak dikeluarkannya UU Agraria 1870. Seperti apakah dampaknya? Sebelum masuk ke dampak, akan lebih baik jika kita mengetahui seperti apa UU Agraria 1870. Pengertian UU Agraria 1870 Undang-Undang Agraria 1870 atau dalam Bahasa Belanda disebut Agrarische Wet 1870 merupakan UU yang mengatur segala bisnis agraria di tanah jajahan. UU ini merupakan salah satu kebijakan di masa penjajahan Belanda di Indonesia. Sesuai namanya, UU ini diberlakukan pada tahun 1870 oleh Engelbertus de Waal yang waktu menjabat sebagai Menteri Kolonial. UU ini dibuat karena banyaknya kebijakan pemerintah Hindia Belanda yang bernama cultuurstelsel. Latar belakang dikeluarkannya UU Agraria antara lain karena kesewenangan pemerintah Hindia Belanda dalam menjalankan industri rempah di Jawa. Jika hanya membaca peraturan tertulis cultuurstelsel sendiri, mungkin orang mengira Belanda tidak ngawur dalam mengelola industri rempah di tanah jajahan. Tapi peraturan tertulis tidak sesuai dengan praktiknya. Pemerintah mengambil alih sebagian besar tanah rakyat dan bahkan ada yang seluruhnya. Politikus liberal yang saat itu berkuasa di Belanda tidak setuju dengan Tanam Paksa di Jawa dan ingin membantu penduduk Jawa sambil sekaligus keuntungan ekonomi dari tanah jajahan dengan mengizinkan berdirinya sejumlah perusahaan swasta. Tujuan UU Agraria 1870 Menteri kolonial Belanda langsung bertindak atas penyimpangan dan dampak buruk dari Tanam Paksa. Akhirnya, dihasilkanlah UU Agraria 1870 yang mempunyai tujuan sebagai berikut:
1. Perluasan lahan Karena sistem ini menguntungkan. Perluasan lahan tidak hanya di Jawa tapi juga di luar Jawa. Karena penyewa rata-rata orang-orang yang berkecukupan. Sedangkan orang-orang tersebut tidak hanya ada di Jawa.2. Angkatan laut dimonopoli oleh KPM KPM atau Koninklijke Paketvaart Maatschappij adalah perusahaan pelayaran milik Belanda. Jika diterjemahkan menjadi Perusahaan Pelayaran Kerajaan. Karena lahan sudah diperluas dan tidak hanya di Jawa, maka jasa KPM sangatlah dibutuhkan sebagai transportasi.3. Berdirinya banyak perusahaan swasta di Hindia Belanda Dengan adanya sistem sewa tanah, maka banyak pemodal yang berdatangan. Tidak hanya kebun dan sawah, para pemodal juga membangun perusahaan. Industri pun berkembang dengan pesat. Bisa dibilang UU Agraria ini membuat industrialisasi di Hindia Belanda semakin gencar. Para pribumi pun juga bekerja sebagai petani di kebun atau buruh di pabrik. Sehingga di sini juga diperkenalkan sistem uang dan upah.4. Rakyat mengenal ekspor dan impor Perkembangan industri yang cepat dan pelayanan KPM yang luas membuat rakyat mengenal ekspor dan impor. KPM tidak hanya melayani hubungan antar pulau di Hindia Belanda tapi juga luar negeri. Sehingga industri pun terbantu dengan pelayanan KPM. Karena UU Agraria 1870 ini memudahkan investor asing, maka jangan heran jika aktivitas ekspor dan impor meningkat.5. Industri rakyat tidak bisa maju Memang Tanam Paksa sudah dihapuskan, tapi bukan berarti rakyat bebas dari kesengsaraan. Aktivitas impor yang tinggi membuat industri rakyat kecil tidak bisa maju. Sehingga ekonomi rakyat merosot. Selain itu juga banyak pekerja yang pindah menjadi buruh di pabrik atau petani perkebunan sehingga usaha rakyat mulai ditinggalkan.6. Timbul pedagang perantara Para pedagang pergi ke pedalaman untuk mencari industri-industri tertentu. Kemudian menjual ke grosir. Faktor ini jugalah yang membuat KPM berjaya dan bisa memonopoli. Demikian informasi tentang Dampak UU Agraria 1870. Dampak Undang-Undang 1870 perlu diketahui karena UU ini dianggap sebagai pengganti Tanam Paksa dan sangat berdampak pada kondisi ekonomi Hindia Belanda. Bagaimana bisa nenek moyang kita dijajah Belanda? Mungkin kita perlu tahu awal penjajahan Belanda di Indonesia.
=Kompas.com, Tempo.co, dan Kpu.go.id Menangkan 02 ?
Latar Belakang Hari Kebangkitan Nasional Setiap tanggal 20 Mei rakyat Indonesia memperingati hari kebangkitan nasional…
Latar Belakang Hari Buruh Internasional ( May Day) Demonstrasi dan orasi merupakan hak semua orang…
Mungkin banyak dari kita yang sering membaca atau mendengar istilah kolonialisme dan imperialisme. Selain dari…
Dunia ini memiliki banyak negara. Total ada Negara 193 negara yang ada di dunia ini.…
Kita sering kali mendengar istilah de facto dan de jure. Beberapa di antara kita mungkin…
Kerajaan Demak atau Kesultanan Demak merupakan bagian dari sejarah kerajaan Islam di Indonesia sebagai kerajaan…
Agustus 14, 2016 | Masa Kolonial Barat | |
Politik pintu terbuka tidak bisa dilepaskan dari adanya UU Agrari 1870. UU Agraria tahun 1870 mendorong pelaksanaan politik pintu terbuka yaitu membuka Jawa bagi perusahaan swasta. Kebebasan dan keamanan para pengusaha dijamin. Pemerintah kolonial hanya memberi kebebasan para pengusaha untuk menyewa tanah, bukan untuk membelinya. Hal ini dimaksudkan agar tanah penduduk tidak jatuh ke tangan asing. Pokok-pokok UU Agraria tahun 1870 berisi:
Tujuan dikeluarkannya UU Agraria 1870
Adapun isi dari Agrarische Wet (Undang-Undang Agraria) 1870 adalah:
Adanya UU Agraria memberikan pengaruh bagi kehidupan rakyat, seperti berikut.
Mari berlomba lomba dalam kebaikan. Semoga isi dari blog ini membawa manfaat bagi para pengunjung blog. Terimakasih
|