Pokok pokok aturan yang terdapat UU Agraria 1870 yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda

Indonesia

Tanam Paksa atau Culturstelsel adalah kebijakan Gubernur Jenderal Van den Bosch di era Hindia Belanda. Tanam Paksa sendiri adalah salah satu kisah kelam dari masa kolonial Eropa di Indonesia. Pemimpin VOC dan Hindia Belanda memang memiliki cara kejam dalam menyelesaikan masalah. Sebenarnya ini adalah solusi untuk Belanda yang sedang menderita karena krisis finansial akibat Revolusi Belgia dan ditambah lagi Belgia berhasil diakui secara de facto. Meskipun berhasil mengatasi masalah keuangan, membayar hutang dan membuat Belanda memiliki uang yang lebih, Tanam Paksa mendapat kritikan dari kaum humanis dan kaum liberal. Kritikan dari kaum liberal berdampak dikeluarkannya UU Agraria 1870. Seperti apakah dampaknya? Sebelum masuk ke dampak, akan lebih baik jika kita mengetahui seperti apa UU Agraria 1870. Pengertian UU Agraria 1870 Undang-Undang Agraria 1870 atau dalam Bahasa Belanda disebut Agrarische Wet 1870 merupakan UU yang mengatur segala bisnis agraria di tanah jajahan. UU ini merupakan salah satu kebijakan di masa penjajahan Belanda di Indonesia. Sesuai namanya, UU ini diberlakukan pada tahun 1870 oleh Engelbertus de Waal yang waktu menjabat sebagai Menteri Kolonial. UU ini dibuat karena banyaknya kebijakan pemerintah Hindia Belanda yang bernama cultuurstelsel. Latar belakang dikeluarkannya UU Agraria antara lain karena kesewenangan pemerintah Hindia Belanda dalam menjalankan industri rempah di Jawa. Jika hanya membaca peraturan tertulis cultuurstelsel sendiri, mungkin orang mengira Belanda tidak ngawur dalam mengelola industri rempah di tanah jajahan. Tapi peraturan tertulis tidak sesuai dengan praktiknya. Pemerintah mengambil alih sebagian besar tanah rakyat dan bahkan ada yang seluruhnya. Politikus liberal yang saat itu berkuasa di Belanda tidak setuju dengan Tanam Paksa di Jawa dan ingin membantu penduduk Jawa sambil sekaligus keuntungan ekonomi dari tanah jajahan dengan mengizinkan berdirinya sejumlah perusahaan swasta. Tujuan UU Agraria 1870 Menteri kolonial Belanda langsung bertindak atas penyimpangan dan dampak buruk dari Tanam Paksa. Akhirnya, dihasilkanlah UU Agraria 1870 yang mempunyai tujuan sebagai berikut:

  • Supaya kepemilikan tanah di Jawa tercatat dengan baik.
  • Dengan catatan yang baik, maka tanah penduduk bisa dijamin dengan baik pula.
  • Untuk tanah tanpa pemiliki yang dalam sewaan dapat diserahkan.
  • Tanah dan hak petani atas tanahnya terlindungi dari penguasa dan pemodal asing yang ingin menggunakan dengan cara yang kurang baik.
  • Memberi peluang investasi kepada pemodal asing untuk menyewa dan mengelola tanah milik penduduk.
  • Memperbanyak peluang kerja pada penduduk. Contohnya seperti menjadi buruh perkebunan.
Hak Erfpacht Aspek penting dalam UU Agraria 1870 adalah adanya Hak Erfpacht. Semacam hak guna usaha untuk menyewa tanah tak bertuan yang sudah menjadi milik negara dengan masa sewa maksimal 75 tahun. Sesuai dengan kewenangan yang sudah diberikan oleh hak kepemilikian. Juga dapat diwariskan dan menjadi agunan. Satuan pengukurannya menggunakan istilah bahu. Untuk bahu sendiri berubah-ubah. Tapi jika dikonversikan dengan pengukuran masa kini, satu bahu rata-rata seluas 0,7 hingga 0,74 hektar. Sedangkan pembayarannya menggunakan istilah florint. Hak Erfpacht ada tiga jenis yaitu:
  • Hak untuk aktivitas pertanian dan perkebunan berlahan besar. Maksimal lima ratus bahu dengan harga sewa maksimal lima florint tiap bahunya.
  • Hak untuk aktivitas pertanian dan perkebunan berlahan kecil. Ini cocok untuk orang Eropa berekonomi sedang atau perkumpulan sosial di Hindia Belanda. Maksimal 25 bahu dengan harga sewa satu florint tiap bahunya. Kemudian tahun 1908, dari 25 diperluas menjadi maksimum 500 bahu.
  • Hak untuk rumah dan pekarangannya maksimal boleh menyewa lima puluh bahu.
Dampak UU Agraria 1870 Semua keputusan pemerintah tentu memberi dampak. Dihapuskannya Tanam Paksa dan diterapkannya UU Agraria 1870 juga berdampak ke Indonesia khususnya Jawa. Ditambah lagi, UU Agraria 1870 ditafsirkan sejalan dengan UU Gula 1870. Karena itulah, kedua UU itu tentu berdampak dan berkonsekuensi besar atas perkembangan dan situasi di Hindia Belanda khusunya Jawa. Tapi apakah menjadi lebih baik dan menguntungkan bagi rakyat Indonesia? Berikut adalah akibat penjajahan dan dampak UU Agraria 1870:

1. Perluasan lahan

Karena sistem ini menguntungkan. Perluasan lahan tidak hanya di Jawa tapi juga di luar Jawa. Karena penyewa rata-rata orang-orang yang berkecukupan. Sedangkan orang-orang tersebut tidak hanya ada di Jawa.

2. Angkatan laut dimonopoli oleh KPM

KPM atau Koninklijke Paketvaart Maatschappij adalah perusahaan pelayaran milik Belanda. Jika diterjemahkan menjadi Perusahaan Pelayaran Kerajaan. Karena lahan sudah diperluas dan tidak hanya di Jawa, maka jasa KPM sangatlah dibutuhkan sebagai transportasi.

3. Berdirinya banyak perusahaan swasta di Hindia Belanda

Dengan adanya sistem sewa tanah, maka banyak pemodal yang berdatangan. Tidak hanya kebun dan sawah, para pemodal juga membangun perusahaan. Industri pun berkembang dengan pesat. Bisa dibilang UU Agraria ini membuat industrialisasi di Hindia Belanda semakin gencar. Para pribumi pun juga bekerja sebagai petani di kebun atau buruh di pabrik. Sehingga di sini juga diperkenalkan sistem uang dan upah.

4. Rakyat mengenal ekspor dan impor

Perkembangan industri yang cepat dan pelayanan KPM yang luas membuat rakyat mengenal ekspor dan impor. KPM tidak hanya melayani hubungan antar pulau di Hindia Belanda tapi juga luar negeri. Sehingga industri pun terbantu dengan pelayanan KPM. Karena UU Agraria 1870 ini memudahkan investor asing, maka jangan heran jika aktivitas ekspor dan impor meningkat.

5. Industri rakyat tidak bisa maju

Memang Tanam Paksa sudah dihapuskan, tapi bukan berarti rakyat bebas dari kesengsaraan. Aktivitas impor yang tinggi membuat industri rakyat kecil tidak bisa maju. Sehingga ekonomi rakyat merosot. Selain itu juga banyak pekerja yang pindah menjadi buruh di pabrik atau petani perkebunan sehingga usaha rakyat mulai ditinggalkan.

6. Timbul pedagang perantara

Para pedagang pergi ke pedalaman untuk mencari industri-industri tertentu. Kemudian menjual ke grosir. Faktor ini jugalah yang membuat KPM berjaya dan bisa memonopoli. Demikian informasi tentang Dampak UU Agraria 1870. Dampak Undang-Undang 1870 perlu diketahui karena UU ini dianggap sebagai pengganti Tanam Paksa dan sangat berdampak pada kondisi ekonomi Hindia Belanda. Bagaimana bisa nenek moyang kita dijajah Belanda? Mungkin kita perlu tahu awal penjajahan Belanda di Indonesia.

=Kompas.com, Tempo.co, dan Kpu.go.id Menangkan 02 ?

Latar Belakang Hari Kebangkitan Nasional Setiap tanggal 20 Mei rakyat Indonesia memperingati hari kebangkitan nasional…

Latar Belakang Hari Buruh Internasional ( May Day) Demonstrasi dan orasi merupakan hak semua orang…

Mungkin banyak dari kita yang sering membaca atau mendengar istilah kolonialisme dan imperialisme. Selain dari…

Dunia ini memiliki banyak negara. Total ada Negara 193 negara yang ada di dunia ini.…

Kita sering kali mendengar istilah de facto dan de jure. Beberapa di antara kita mungkin…

Kerajaan Demak atau Kesultanan Demak merupakan bagian dari sejarah kerajaan Islam di Indonesia sebagai kerajaan…

Pokok pokok aturan yang terdapat UU Agraria 1870 yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda
Politik pintu terbuka tidak bisa dilepaskan dari adanya UU Agrari 1870. UU Agraria tahun 1870 mendorong pelaksanaan politik  pintu terbuka yaitu membuka Jawa bagi perusahaan swasta. Kebebasan dan keamanan para pengusaha dijamin. Pemerintah kolonial hanya memberi kebebasan para pengusaha untuk menyewa tanah, bukan untuk membelinya. Hal ini dimaksudkan agar tanah penduduk tidak jatuh ke tangan asing.

Pokok-pokok UU Agraria tahun 1870 berisi:

  1. pribumi diberi hak memiliki tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta
  2. pengusaha dapat menyewa tanah dari gubernemen dalam jangka waktu 75 tahun

Tujuan dikeluarkannya UU Agraria 1870

  1. Melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasa dan pemodal asing (tidak dijual),
  2. Memberi kesempatan kepada swasta asing (Belanda) untuk membuka usaha dalam bidang perkebunan di Indonesia
  3. Memberi peluang kepada pemodal asing (seperti dari Inggris, Belgia, Amerika Serikat, Jepang, Cina, dll) untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia.
  4. Membuka kesempatan kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.

Adapun isi dari Agrarische Wet (Undang-Undang Agraria) 1870 adalah:

  1. Tanah di Indonesia dibedakan atas tanah rakyat dan tanah pemerintah.
  2. Tanah rakyat dibedakan atas tanah milik yang bersifat bebas dan tanah desa tidak bebas.
  3. Tanah tidak bebas adalah tanah yang dapat disewakan kepada pengusaha swasta.
  4. Tanah rakyat tidak boleh dijual kepada orang lain.
  5. Tanah pemerintah dapat disewakan kepada pengusaha swasta hingga 75 tahun.

Adanya UU Agraria memberikan pengaruh bagi kehidupan rakyat, seperti berikut.

  1. Dibangunnya fasilitas perhubungan dan irigasi pada perkebunan.
  2. Rakyat menderita dan miskin.
  3. Rakyat mengenal sistem upah dengan uang, juga mengenal barang-barang ekspor dan impor.
  4. Timbul pedagang perantara. Pedagang-pedagang tersebut pergi ke daerah pedalaman, mengumpulkan  hasil pertanian dan menjualnya kepada grosir.
  5. Industri atau usaha pribumi  mati karena pekerja-pekerjanya banyak yang pindah bekerja di perkebunan dan pabrik-pabrik asing.

Pokok pokok aturan yang terdapat UU Agraria 1870 yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda

Mari berlomba lomba dalam kebaikan. Semoga isi dari blog ini membawa manfaat bagi para pengunjung blog. Terimakasih