Pertanyaan tentang status kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.

Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk "harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya". Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas Kewarganegaraan Ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang bersifat terbatas.

Kriteria Anak Berkewarganegaraan Ganda:

  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  • anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  • anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, yang diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing;
  • anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan.

Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan paspor biasa, yang masa berlakunya tidak melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib dilakukan oleh orang tua atau wali, dan dapat dilakukan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia. Pendaftaran diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi (di Wilayah Indonesia), atau kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri (di luar Wilayah Indonesia), yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda bersangkutan;

Persyaratan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda:

  • surat permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat paling sedikit:
    • nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda;
    • tempat/tanggal lahir;
    • jenis kelamin;
    • alamat
    • nama orang tua;
    • kewarganegaraan orang tua;
    • status perkawinan orang tua.
  • dokumen (asli dan fotokopi):
    • akta kelahiran anak;
    • akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua;
    • paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki;
    • paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki paspor kebangsaaan asing;
  • pasfoto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam centi meter) sebanyak 4 (empat) lembar.

Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor kebangsaan asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian, dalam bentuk kartu yang diberikan kepada anak subjek berkewarganegaraaan ganda pemegang paspor kebangsaan asing yang diberikan secara affidavit. Affidavit adalah surat Keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas Keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas Keimigrasian yang diberikan berupa:

  • pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
  • pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal dan izin masuk kembali;
  • pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan layaknya Warga Negara Indonesia.

Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memperoleh Fasilitas Keimigrasian harus menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia. Jika Anak Berkewarganegaraan Ganda masuk dan keluar wilayah Indonesia menggunakan paspor kebangsaan asing, Pejabat Imigrasi selain memberikan tanda masuk atau tanda keluar juga membubuhkan cap keimigrasian sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda pada kartu embarkasi atau debarkasi.

Fasilitas Keimigrasian diberikan berdasarkan permohonan, yang dapat dilakukan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia, dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen asli dan fotokopi:

  • paspor kebangsaan asing Anak Berkewarganegaraan Ganda;
  • bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Jenis PNBPTarif
Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) bagi Anak Berkewarganegaraan GandaRp. 400.000,-

KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
OTTAWA KANADA

55 Parkdale Avenue, Ottawa, ON K1Y 1E5 Kanada

KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
DI STOCKHOLM, KERAJAAN SWEDIA

Kungsbroplan 1, 4 fl, (P.O.BOX 130 62) 112 27 Stockholm, Sweden

Pertanyaan tentang status kewarganegaraan
Pertanyaan tentang status kewarganegaraan
Pertanyaan tentang status kewarganegaraan

Indonesiabaik.id   -   Rencana atau wacana mengenai pemulangan WNI yang menjadi kombatan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) masih menjadi pertanyaan.  Namun, pemerintah Indonesia dengan berbagai pertimbangan akhirnya memutuskan dengan tegas untuk tidak melakukan pemulangan terhadap WNI tersebut. 

Syarat Kehilangan Status WNI

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, pemerintah Indonesia harus berada dalam posisi yang pasif mengenai pencabutan dan pemberian status WN karena tak ada kalimat yang menyatakan secara gamblang bahwa pemerintah mencabut status WNI seseorang.

Dengan demikian, seseorang kehilangan status WNI bukan karena dicabut oleh pemerintah. Seseorang kehilangan status WNI secara otomatis akibat melakukan sejumlah hal yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006.

Dalam UU No. 12 tahun 2006, ada 9 hal yang membuat seseorang kehilangan status WNI. Di antaranya, (1) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. Kemudian, (2) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

Seseorang juga bisa kehilangan status WNI jika (3) mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia dan dikabulkan oleh Presiden. Permohonan dikirim secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM. (WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan) Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Kemudian, seseorang kehilangan status WNI (5) jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing dan mendapat jabatan tertentu. Juga kehilangan status WNI apabila (6) menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

WNI kehilangan kewarganegaraannya (7) ketika turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing. Kehilangan status WNI juga bisa terjadi apabila (8) seseorang memiliki paspor atau surat sejenis dari negara asing atau surat tanda kewarganegaraan dari negara lain.

Terakhir, WNI otomatis kehilangan status WNI jika (9) tinggal di luar NKRI selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara dan tidak memberitahu kepada kedutaan besar atau konsulat jenderal bahwa dirinya tetap ingin menjadi WNI.