Pertanyaan tentang Kas dan Setara Kas Akuntansi Perpajakan

1. Adanya 4 (empat) perbedaan Pembukuan dan Pencatatan, sebutkan!Wajib PajakPencatatan diwajibkan oleh setiap wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatanusaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari 4,8 miliar rupiah per tahundan bagi setiap wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha maupunpekerjaan bebas.Sedangkan, pembukuan diwajibkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya bagi setiapwajib pajak pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.Syarat dan Dasar PerhitunganPencatatan harus meliputi syarat berupa terdiri data yang dikumpulkan secara teraturmengenai peredaran, penerimaan, dan penghasilan bruto.Data-data tersebut akan berguna sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yangterutang (termasuk penghasilan yang bukan objek pajak maupun yang dikenai pajak yangbersifat final). Sementara itu, syarat pembukuan harus diselenggarakan atas dasar prinsiptaat asas dan stelsel akrual atau stelsel kas.BahasaPencatatan menggunakan bahasa Indonesia dan mata uang rupiah. Sedangkan, pembukuanbisa menggunakan bahasa dan mata uang asing setelah mendapat izin dari MenteriKeuangan.KeuntunganPembukuan lebih mencerminkan keadaan yang sebesarnya dari kegiatan atau usaha wajibpajak, sedangkan pencatatan yaitu kurang mencerminkan keadaan yang sebenarnya darikegiatan atau usaha wajib pajak.2. Apa yang dimaksud dengan laporan fiskal? Dan sebutkan dasar hukumnya!Laporan Fiskal merupakan informasi akuntansi yang dibuat untuk kepentingan perpajakan,penyajiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yangberlaku beserta aturan pelaksanaannya. Laporan keuangan fiskal adalah laporan yangdibuat untuk kepentingan perpajakan yang mengacu pada semua peraturan perpajakan,Laporan keuangan fiskal mencakup:Neraca fiskalPerhitungan laba rugi dan perubahan laba ditahan

Penjelasan laporan keuangan fiskalRekonsiliasi laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskalIkhtisar kewajiban pajakDasar hukum Laporan Fiskal, yaitu:Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimanatelah beberapa kali perubahan, yaitu:1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Kedua: Undang-Undang Nomor 10Tahun 19942.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008.Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 46 Tentang Akuntansi PajakTangguhan.3. Laporan keuangan yang lengkap terdiri apa saja?Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, laporan keuangan yanglengkap terdiri dari 5 (lima) jenis laporan, yaitu laporan laba rugi, laporan perubahanmodal, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 7 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

You're Reading a Free Preview
Pages 6 to 12 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Page 3 is not shown in this preview.

Full PDF PackageDownload Full PDF Package

This Paper

A short summary of this paper

33 Full PDFs related to this paper

Download

PDF Pack