Pertanyaan tentang dinamika dan tantangan demokrasi yang bersumber dari Pancasila


SEBAGAI salah satu negara kepulauan yang besar dan multikultur, Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menerapkan demokrasi dalam kehidupan bernegara masyarakatnya.

Apa itu demokrasi?

Secara etimologis, dalam bahasa Yunani demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratos (kekuatan), yang secara harfiah apabila digabungkan memiliki makna kekuatan rakyat.

Dalam konteks demokrasi, Franklin D. Roosevelt menegaskan bahwa masyarakat memiliki kekuasaan penuh atas negara, sedangkan filsuf Yunani, Aristoteles, mengatakan bahwa demokrasi terjadi ketika masyarakat miskin memegang kekuasaan.

Definisi demokrasi lainnya yang paling sering kita dengar adalah oleh Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln, yang mengatakan bahwa demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Konsep demokrasi muncul sekitar tahun 508-507 SM di era Yunani Kuno. Setelah itu Republik Romawi pertama kali mengadopsi konsep demokrasi dari Yunani Kuno dan menggunakan sistem pemerintahan republik di peradaban Barat, yang kemudian diikuti oleh negara-negara modern lainnya.

Sebagai sebuah sistem bernegara, demokrasi menempatkan aspirasi rakyat melalui wakil-wakilnya sebagai pemilik kekuasaan tertinggi yang memberikan legitimasi kepada seorang pemimpin melalui mekanisme pemilihan yang terbuka, adil, dan jujur.

Namun, apabila prinsip demokrasi tidak diimbangi oleh literasi politik dan pengetahuan yang baik, kebebasan berpendapat bisa disalahgunakan sehingga berpotensi memicu konflik sosial-politik di kalangan masyarakat.

Demokrasi Pancasila sebagai pilihan

Di Indonesia sistem demokrasi mulai semarak kembali sejak era Orde Baru (1966) karena di masa pemerintahan Soeharto masyarakat Indonesia dilibatkan secara langsung dalam menentukan pemimpin negara melalui Pemilihan Umum yang bersifat Luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia).

Selain itu, lembaga-lembaga perwakilan rakyat seperti DPR baik di pusat maupun daerah, MPR, dan lain-lainnya juga mulai menjalankan fungsinya untuk menampung suara rakyat.

Meskipun demikian, praktik demokrasi juga tidak bisa dikatakan maksimal di era ini karena sistem pemerintahan Soeharto yang opresif dan militeristik, khususnya terhadap kelompok minoritas dan kelompok agama.

Namun, sejauh ini prinsip atau sistem demokrasi merupakan pilihan tepat untuk negara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengingat masyarakatnya yang sangat pluralis.

Oleh karena itu, sejauh ini Demokrasi Pancasila yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sistem pemerintahan yang paling mungkin diterapkan di Indonesia dibandingkan dengan konsep Demokrasi Liberal, Demokrasi Kapitalis, dan Demokrasi Terpimpin yang dalam catatan sejarah perjalanan bangsa pernah gagal diterapkan di Indonesia.

TUGAS INDIVIDU KEWARGANEGARAAN(Dinamika dan Tantangan Demokrasi yang BersumberDari Pancasila)DOSEN PEMBIMBINGRAHMATULLAH JAFAR,S.Ip,M.SiDISUSUN OLEH:ANDI ARIFAI(D071201024)MATA KULIAH UMUMJURUSAN TEKNIK INDUSTRIFAKULTAS TEKNIKUNIVERSITAS HASANUDDIN2020

Dinamika Demokrasi yang BersumberDari PancasilaPostur demokrasi kita Indonesia adalah terletak pada konstitusi kita yaitu UUD NRI1945. Dimana konstitusi ini mengalami amandemen sebanyak empat kali. Ihwal posturdemokrasiIndonesiadewasainidapatdiamatidarifungsidanperanlembagapermusyawaratan dan perwakilan rakyat menurut UUD NRI Tahun 1945, yakni MajelisPermusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan PerwakilanDaerah (DPD).Maka seiring perkembangan dinamika konstitusi di Indonesia, mengikut pulaperkembangan dinamika demokrasi yang berlaku di Indonesia sesuai dengan peraturan yangditetapkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Berikut merupakan dinamika demokrasi diIndonesia.1.Majelis Permusyawaratan RakyatAmandemen UUD 1945 dilakukan pula terhadap ketentuan tentang lembagapermusywaratan rakyat, yakni MPR. Berikut dinamika dan susunan keanggotaan danwewenang MPR.Ketentuan mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam naskah asli UUD1945 terdiri atas dua pasal. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 2 dengan 3 ayat dan Pasal3 tanpa ayat.a.Pasal 2(1)MajelisPermusyawaratanRakyatterdiriatasanggota-anggotaDewanPerwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dangolongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.(2)Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahundi ibu kota negara.(3)Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suaraterbanyak.b.Pasal 3Majelis Permusyawaratn Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.Perubahan UUD 1945 dilakukan terhadap Pasal 2 ayat (1), yakni mengenai susunankeanggotaan MPR. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) tetap tidak diubah. Adapun Pasal 3diubah dari tanpa ayat menjadi Pasal 3 dengan tiga ayat. Rumusan perubahannya adalahsebagai berikut.

a.Pasal 2(1)Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyatdan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umumdan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.(2)Majelis PermusyawaratanRakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahundi ibu kota negara.(3)Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suaraterbanyak.b.Pasal 3(1)Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkanUndang-Undang Dasar.(2)Majelis Permusyawartan Rakyat berwenang melantik Presiden dan/atau WakilPresiden.(3)Mejelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presidendan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-UndangDasar.

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 9 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document