Show
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam perjalanannya mengalami perubahan. Pertama dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini. Kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2016 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly hati itu juga, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99. Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882, agar seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya. UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang disahkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 9 November 2016 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada hari itu juga oleh Menkumham Yasonna H. Laoly ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237. Penjelasan Atas UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946, agar seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya. UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UULatar BelakangPertimbangan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU adalah:
Dasar HukumLandasan hukum UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU adalah: Penjelasan UU 17/2016Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dicantumkan bahwa Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Seiring dengan pesatnya arus globalisasi dan dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, kekerasan terhadap anak khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual semakin meningkat tajam. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang salah satu perubahannya menitikberatkan pada pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun, perubahan Undang-Undang tersebut belum menurunkan tingkat kekerasan seksual terhadap anak secara signifikan. Oleh karena itu, Negara perlu mengambil langkah-langkah yang optimal dan komprehensif dengan tidak hanya memberikan pemberatan sanksi pidana, juga menerapkan bentuk pencegahan (preventif) dengan memberikan tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Untuk menyikapi fenomena kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 25 Mei 2016. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tersebut telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Isi UU 17/2016Di bawah ini adalah isi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (bukan format asli): UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANGPasal 1Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pertimbangan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah:
Dasar hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah: Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, wajib mendapatkan perlindungan dari negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa anak berhak atas perlindungan dari kekerasan. Pesatnya arus globalisasi dan dampak negatif dari perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, memunculkan fenomena baru kekerasan seksual terhadap anak. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius (serious crimes) yang semakin meningkat dari waktu ke waktu dan secara signifikan mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak namun penjatuhan pidana tersebut belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Untuk mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, Pemerintah perlu menambah pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Selain itu, perlu menambahkan ketentuan mengenai tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi. Berdasarkan pertimbangan di atas, Pemerintah perlu segera menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (bukan dalam format asli): Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606) diubah sebagai berikut:
Pasal IIPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikianlah bunyi UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Semoga berbahagia. [ Foto Anak bermain Angklung oleh Tropenmuseum, part of the National Museum of World Cultures, CC BY-SA 3.0, Pranala ] UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002tentangPerlindungan Anak menjadi UU |