Pernyataan yang sesuai dengan definisi penduduk dalam ketentuan pasal 26 ayat 2 uud 1945 adalah *

Fatmawati Fatmawati



Ketentuan dalam Pasal 26 ayat (I) UUD Negara R.1. Tahun 1945 tentang hal bahwa orang-orang bangsa lain umuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia harus disahkan dengan UU adalah suatu hal yang sulit dilaksanakan pada saat ini, karena tugas anggota legislatif yang berat dengan jumlah anggota yang terbatas. serta tidak sedikitnya jumlah orang yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Setelah dihilangkannya penggolongan kependudukan. maka asimilasi berlangsung dalam penduduk hingga saat ini. sehingga pembagian warga negara berdasarkan "orang-orang bangsa Indonesia asli" dan "orang-orang bangsa lain" sudah tidak tepat lagi saat ini. Adalah yang utama dengan mengganti UU Nomor 62 Tahun 1958 yang dasar pembentukannya tidak didasarkan pada UUD Negara R.1. Tahun 1945
dan membentuk UU baru yang mengatur tentang kewarganegaraan R.1. Sosioiogi Perundang-undangan dan pemanfaatannya.



Pembaharuan Hukum, Kewarganegaraan, Hukum Publik


DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol33.no3.1397

  • There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2003 Fatmawati Fatmawati

Pernyataan yang sesuai dengan definisi penduduk dalam ketentuan pasal 26 ayat 2 uud 1945 adalah *


This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Page 2

DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol33.n3

tirto.id - Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, tentu saja Indonesia memiliki suatu konstitusi. Di Indonesia dikenal dengan Undang Undang Dasar 1945.

UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri antara satu dengan yang lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara. Selain itu, juga menjadi acuan dalam pembuatan peraturan negara.

Mengutip laman dpr.go.id, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol.

Dalam pengertian UUD 1945, ia mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.

Sejauh ini, terdapat beberapa perubahan dalam UUD 1945. Sejarah Amandemen UUD 1945 pertama kali dilakukan dalam Sidang Umum MPR. Dalam laporan yang dihimpun Tirto.id, terjadi perubahan UUD 1945 dalam amandemen kedua (2000), ketiga (2001), dan keempat (2002), yang mencakup berbagai aspek politik, pemerintahan, maupun tata kelola negara.

Taufiqurrahman Syahuri dalam buku Hukum Konstitusi, Proses dan Prosedur Perubahan UUD di

Indonesia membahas mengenai alasan amandemen UUD 1945, di antaranya yaitu:

  • Lemahnya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
  • Executive heavy, kekuasaan terlalu dominan berada di tangan Presiden (hak prerogatif dan kekuasaan legislatif).
  • Pengaturan terlalu fleksibel (vide:pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen).

Dalam hal ini, amandemen UUD 1945 dilakukan terhadap pasal 26. Melansir dokumen Kemenaker, perlu diketahui, sebelum diamandemen, Pasal 26 hanya memiliki 2 ayat, merupakan rumusan asli dari UUD 1945. Bunyinya: "Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara."

Fatmawati dalam buku Sosiologi Perundang-undangan dan Pemanfaatannya menuliskan asal Pasal 26 UUD 1945 sebelum amandemen, menurutnya sebagai bagian dari warisan Penjajahan Belanda. Saat itu, Indonesia terbagi-bagi secara kelompok berdasarkan kelas.

Golongan orang pribumi pada masa penjajahan Belanda dianggap sebagai orang Indonesia asli. Sedangkan, mereka yang bukan non-pribumi dianggap bukan orang asli Indonesia.

Dia menjelaskan, alasan amandemen dilakukan terhadap Pasal 26 UUD 1945. Setelah dihilangkannya penggolongan kependudukan, asimilasi berlangsung dalam penduduk hingga saat ini. Akibatnya, pembagian warga negara berdasarkan "orang-orang bangsa Indonesia asli"

dan "orang-orang bangsa lain" sudah tidak tepat lagi.

Setelah diamandemen, Pasal 26 UUD 1945 jadi memiliki tiga ayat, yaitu:

(1), Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2). Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

(3). Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Dengan adanya amandemen tersebut, MPR mencatat bahwa hak dan kewajiban warga negara bisa lebih jelas diatur dalam UUD 1945. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban.

Baca juga:

  • Bunyi Pasal 31 Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945 untuk Tes CPNS
  • Isi Pasal 34 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen di Soal Tes CPNS
  • Perubahan Pasal 23 UUD 1945 Sebelum & Sesudah Amandemen di Tes CPNS

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Desika Pemita
(tirto.id - dsk/ale)


Penulis: Desika Pemita
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Desika Pemita

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Pernyataan yang sesuai dengan definisi penduduk dalam ketentuan pasal 26 ayat 2 uud 1945 adalah *

Ketentuan mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam satu pasal, yaitu Pasal 26 dengan dua ayat yaitu ayat (1) dan ayat (2). Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap satu pasal tetapi dengan tiga ayat yaitu Pasal 26 ayat (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara ayat (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan ayat (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang Undang-undang yang mengatur warga negara di indonesia adalah UU Nomor 12 Tahun 2006 Kewarganegaraan Republik Indonesia.[1]

Beragam suku bangsa di Indonesia

Definisi Penduduk Indonesia

a. Penghuni Negara

Penduduk atau penghuni suatu negara adalah semua orang yang mendiami wilayah negara pada waktu tertentu yang tunduk pada peraturan dan pemerintah setempat Mereka secara sosiologis lazim dinamakan rakyat dan negara tersebut, yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

b. Menurut Soepomo

Penduduk adalah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara Sah artinya tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam negara yang bersangkutan. Selain penduduk dalam suatu wilayah negara ada orang lain yang bukan penduduk, misalnya seorang wisatawan yang berkunjung dalam suatu negara.

c. Ditinjau dari segi hukum

Rakyat atau penduduk yang mendiami suatu negara ditinjau dari segi hukum, terdiri sebagai berikut.

1. Warga negara, yaitu setiap orang yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah negara tersebut.

2. Orang asing, yaitu warga negara asing yang bertempat tinggal pada negara tersebut atau semua orang-orang yang bukan warga negara.

Pewarganegaraan di Indonesia

A. Pengertian Warga negara

1. Dalam konteks indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa peranakan Arab, dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia

2. Dalam UU No. 62 Tahun 1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia,

3. Warga negara sebuah negara dapat dibedakan sebagai berikut

a) Warga negara asli (pribumi), yaitu penduduk asli negara tersebut Misalnya suku Jawa, suku Madura, suku Dayak dan sebagainya merupakan warga negara asli Indonesia

b) Warga negara keturunan asing (vreemdeling) yaitu warga negara asing yang telah menjadi WNI. Misalnya WNI keturunan Tionghoa, Timur Tengah, India dan sebagainya Hal yang perlu diingat “warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara itu”. Misalnya, warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri. Penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia tinggal. Misalnya, orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

B. Asas kewarganegaraan

1.asas sius sanguinis (keturunan) adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya tanpa mengindahkan di mana ia dilahirkan. Keuntungan dari asas ius sanguinis, antara lain

a. akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara,

b. tidak akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lahir

c. semakin menumbuhkan semangat nasionalisme,

d. bagi negara seperti Tiongkok daratan, orang Tiongkok perantauan yang tidak menetap pada suatu negara tertentu, tetapi keturunan tetap diakul sebagai warganegaranya meskipun lahir di tempat lain akan menumbuhkan ikatan batin dengan negara leluhurnya.

2. Asas ius soli (unsur daerah tempat kelahiran)

Asas ius soli atau asas tempat kelahiran adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut tempat di mana ia dilahirkan kecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam dinas. Di samping asas tersebut dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dipergunakan dua stelsel, yaitu sebagai berikut

a. Stelsel aktif yaitu untuk menjadi warga negara suatu negara seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum secara aktif. Akibat penerapan stelsel aktif ini melahirkan hak opsi yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan.

b. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum Akibat penerapan stelsel pasif ini menimbulkan hak repudasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan.

C. Masalah kewarganegaraan

Masalah kewarganegaraan terjadi terjadi apabila dua negara menganut asas kewarganegaraan yang berbeda Perbedaan asas yang dianut suatu negara inilah yang menimbulkan adanya masalah kewarganegaraan, baik dwi kewarganegaraan (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan (apatride).

1) Dwi kewarganegaraan (bipatride)

Bipatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut ius sanguinis lahir di negara lain yang menganut asas ius soli, maka kedua negara tersebut menganggap bahwa anak tersebut sebagai warga negaranya.

2) Tanpa kewarganegaraan (apatride)

Apatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut asas ius soli lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut tidak mendapatkan kewarganegaraan.

Pewarganegaraan atau Naturalisasi Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006

Naturalisasi adalah suatu cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan sesuatu negara Sedangkan jika dipandang dari segi hukum, naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia Syarat-syarat dan prosedur pewarganegaraan ini di berbagai negara sedikit banyak dapat berlainan berdasarkan aturan negara setempat.

Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif dan ada yang pasif Dalam pewarganegaraan aktif seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari sesuatu negara Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian pewarganegaraan tersebut Dalam praktik, naturalisasi dapat terjadi karena dua hal, yaitu sebagai berikut

a. Naturalisasi biasa, yaitu suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan.

b. Naturalisasi istimewa, yaitu pewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah (presiden) dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah berjasa terhadap negara Contoh, pewarganegaraan istimewa yang diberikan Presiden Megawati Soekarno Putri kepada pemain bulu tangkis nasional Hendrawan, pada saat akan mengikuti piala Thomas Cup di Kuala Lumpur, Malaysia.

Akibat Pewarganegaraan

Pewarganegaraan membawa akibat bukan bagi istri dan anak-anak orang yang menjadi warga negara karena pewarganegaraan Akibat-akibatnya adalah sebagai berikut

a. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.

b. Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.

c. Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Beberapa faktor yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia. di antaranya.

a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendi yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan

d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden

e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing. yang jabatan dalam dinas tersebut,di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undargan yang hanya dapat djabat oleh warga negara Indonesia.

Akibat Kehilangan Kewarganegaraan

a. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin

b. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

c. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

d. Perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing akan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan hukum negara asal suaminya. Kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

e. Laki-laki warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan hukum negara asal istrinya Kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.

Kesimpulan.

Berdasarkan Pasal 26 Ayat 1UUD 1945 Warga Negara adalah orang-orang asli Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Supaya lebih jelas, dapat menonton video berikut,

Contoh Soal

Selain diujikan di mata pelajaran atau mata kuliah Kewarganegaraan, materi tentang warga negara juga sering diujikan dalam ujian CPNS TWK (Calon Pegawai Negeri Sipil Tes Wawasan Kebangsaan). Berikut adalah beberapa contoh soal yang berkaitan dengan kewarganegaraan:

  1. Asas yang menetapkan kewarganegaraan berdasarkan keturunan disebut…

a. Negara Hukum

b. Stelsel aktif

c. Stelsel pasif

d. Ius sanguinis

e. Ius Soli

Jawaban : D

2. Negara Indonesia menganut asas…

a. Negara hukum

b. Keadilan

c. Negara demokrasi

d. Ius sanguinis

e. Ius soli

Jawaban : E

3. Asas penetapan kewarganegaraan berdasarkan tindakan-tindakan hukum aktif disebut…

a. Negara hukum

b. Stelsel aktif

c. Stelsel pasif

d. Ius sanguinis

e. Ius soli

Jawaban : B

Referensi:

1. Lubis, Yusnawan dkk. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI Semester 1. Jakarta:  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2. Nuradi dkk. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 2. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan