Pernyataan berikut yang tepat terkait dengan penegakan hukum dan perlindungan hukum adalah

19 December
0 Comments
Share
  • Facebook
  • Twitter
  • Google+
  • LinkedIn

Perlindungan Hukum Terhadap Profesi yang Menjalankan Profesinya

Posted by Armand Hasim
in Article
Pernyataan berikut yang tepat terkait dengan penegakan hukum dan perlindungan hukum adalah
Pernyataan berikut yang tepat terkait dengan penegakan hukum dan perlindungan hukum adalah

Dalam beberapa waktu terakhir kita mendengar kabar beberapa orang yang sedang melaksanakan profesinya terpaksa berhadapan dengan proses hukum mulai dari advokat yang sedang melaksanakan tugas profesinya namun kemudian dipandang oleh penyidik sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan, ada pula dosen yang membagikan keahliannya di hadapan persidangan sebagai Ahli kemudian juga diperhadapkan dengan proses tuntutan hukum terkait keterangannya sebagai Ahli yang disampaikan dalam Pengadilan tersebut, termasuk gugatan terhadap seorang dokter atas tindakan medis yang dilakukannya terhadap seorang pasien.

Perlindungan Hukum Profesi

Proses hukum terhadap berbagai profesi tersebut tentu mengundang tanya dan kekuatiran bagi para pelaku profesi lainnya atas Perlindungan Hukum bagi profesi yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Terkait hal ini, sesungguhnya masing-masing profesinya berdasarkan Undang-Undang yang mengatur profesi mereka (UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktek Kedokteran dan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen), termasuk profesi-profesi lainnya yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Perlindungan Hukum Profesi Advokat

Perlindungan hukum bagi Advokat telah diatur dalam UU 18/2003, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan serta Pasal 16 Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

Perlindungan Hukum Profesi Dokter

Perlindungan hukum bagi Dokter telah diatur dalam UU 29/2004, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 50 bahwa dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak antara lain memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

Perlindungan Hukum Profesi Dosen

Begitupula dengan profesi dosen, dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c UU 14/2005 dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya Dosen memperoleh perlindungan (baca : perlindungan hukum) dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.

Berdasarkan pengaturan pada masing-masing profesi sebagaimana diuraikan diatas, jelas peraturan perundang-undangan Indonesia telah menjamin kepastian perlindungan hukum bagi setiap profesi yang telah diatur oleh undang-undang (belum semua profesi telah diatur dalam undang-undang) sehingga seseorang yang menjalankan tugas profesinya sesungguhnya tidak dapat dibenarkan untuk diproses secara hukum baik pidana maupun perdata.

Batasan Perlindungan Hukum Profesi

Namun jika ditelaah lebih lanjut, perlindungan bagi masing-masing profesi tersebut bukan tanpa suatu pembatasan. Bagi seorang advokat, perlindungan dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat dibatasi oleh aturan hukum pula sebagaimana antara lain diatur dalam Pasal 6 UU 18/2003 yang antara lain menjelaskan bahwa seorang advokat dapat dikenai tindakan apabila berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya atau melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela. Hal yang sama dengan profesi dokter sebagaimana juga telah dijelaskan dalam Pasal 50 UU 29/2004 bahwa perlindungan hukum tersebut berlaku sepanjang dokter telah menjalankan profesinya sesuai standar profesi dan standar prosedur yang berlaku. Begitu pula dengan profesi dosen, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 60 huruf e diingatkan bahwa dosen dalam menjalankan keprofesionalnya wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik serta nilai-nilai agama dan etika.

Berdasarkan pengaturan tersebut maka perlindungan hukum bagi profesi yang menjalankan tugasnya telah diberikan oleh undang-undang namun hal tersebut bukan tanpa batasan, sehingga apabila para profesional tersebut melakukan pelanggaran terkait profesinya maka profesional tersebut wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum baik secara pidana maupun perdata. Contohnya apabila seorang Dosen yang menjadi Ahli dalam persidangan menyampaikan kebohongan (secara sadar) atas keterangan yang disampaikannya dipersidangan maka Ahli tersebut tidak layak memperoleh perlindungan hukum atas keterangan yang disampaikannya.

Khusus terkait keterlibatan dosen dalam proses persidangan sebagai seorang ahli, ada baiknya kita memahami peran ahli dalam proses persidangan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana salah satunya adalah Keterangan Ahli (baca : bukan sebagai kesaksian). Lebih Lanjut Pasal 1 angka 28 KUHAP menyatakan bahwa keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Hal ini penting dipahami publik bahwa ahli adalah seseorang dihadapkan dalam suatu proses peradilan sebagai pihak yang netral meskipun dihadirkan oleh salah satu pihak dalam proses peradilan tersebut. Hal ini sejalan dengan pengertian dosen yang merupakan seorang pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Oleh karenanya penggunaan Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, maupun Pasal 76 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan yang menyatakan pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan sesungguhnya tidak tepat digunakan untuk melindungi hak seorang Ahli karena dalam suatu proses peradilan karena hal tersebut justru akan merusak tatanan hukum pembuktian. Ahli tidak boleh berpihak dalam suatu proses peradilan meskipun keterangan dapat menguntungkan salah satu pihak.

Tidak digunakannya Pasal-pasal sebagaimana diuraikan diatas bukan kemudian dapat serta merta diartikan bahwa seorang Dosen yang bertindak sebagai Ahli dalam persidangan dapat dimintakan pertanggung jawaban baik secara pidana maupun perdata. Perlindungan hukum telah melekat pada seorang Dosen dalam menjalankan keprofesionalnya (termasuk sebagai Ahli) berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen sepanjang Dosen tersebut telah melaksanakan keprofesionalnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik serta nilai-nilai agama dan etika. Namun sekali lagi, apabila terdapat pelanggaran terhadap batasan tersebut maka Dosen yang bersangkutan wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Mudah-mudahan melalui kasus-kasus yang berkembang ini, masyarakat dapat lebih menyadari proses hukum yang berlaku dan dapat berperan aktif dalam mengawal tegaknya hukum di bumi pertiwi yang tercinta ini, sehingga semangat Negara hukum yang ditegaskan dalam Konstitusi Indonesia sungguh ditegakkan dengan benar.