Pernikahan akan sah jika memenuhi rukun rukun yang telah ditetapkan yaitu kecuali

MENIKAH adalah salah satu sunah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, sekaligus untuk meneruskan keturunan. Menikah banyak keutamaannya, salah satunya tentu saja bisa menghindari zina.

Dalam hadist diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya.”

Baca juga: Jalan Terjal Mendaki Menuju Cinta Ilahi

Kemampuan di sini bukan sekadar batin saja, tapi juga secara ekonomi dan ilmu. Karena menikah adalah membentuk keluarga untuk mendapatkan ridha Allah.

Bahkan dalam syariat, jika mampu secara lahir, batin, ekonomi dan bisa berlaku adil, maka laki-laki dibolehkan berpoligami atau menikah maksimal hingga empat perempuan. Tapi, jika tak mampu, jangan coba-coba karena justru bisa terjerumus ke maksiat.

Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Ustadz Faozan Amar menuturkan, pernikahan dalam Islam juga diatur. Ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi bagi tiap orang yang mau menikah.

"Selama memenuhi syarat rukunnya pernikahan, maka sah nikahnya," katanya kepada Okezone.

Berikut syarat sah nikah:

1. Ada calon mempelai pria dan perempuan

2. Adanya wali bagi perempuan

3. Adanya 2 orang saksi (orang sudah baliq, berakal dan diutakan tidak fasik)

4. Adanya mahar

5. Ijab dan qabul

Rukun sah nikah:

1. Mampelai pria dan wanita beragama Islam

2. Laki-laki bukan mahram bagi calon istri

3. Wali akad nikah dari perempuan

Dalam hal ini ayah si perempuan. Jika ayahnya sudah meninggal bisa diwakilkan ke kerabat terdekat perempuan dari pihak laki-laki seperti kakek, paman, atau saudara laki-lakinya. Jika tak punya ayah maka bisa diwakilkan oleh wali hakim.

4. Tidak sedang ihram

Nabi Muhammad bersabda, "seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah." (HR Muslim Nomor 3432)

5. Pernikahan tidak atas paksaan

(sal)

Pernikahan akan sah jika memenuhi rukun rukun yang telah ditetapkan yaitu kecuali

Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at cp.dhafi.link. with Accurate Answer. >>

Pernikahan akan sah jika memenuhi rukun rukun yang telah ditetapkan yaitu kecuali

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. Pengantin pria
  2. Pengantin wanita
  3. Wali
  4. Walimah
  5. Ijab dan Qobul
Klik Disini Untuk Melihat Jawaban

Kuis Dhafi Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

Pernikahan akan sah jika memenuhi rukun rukun yang telah ditetapkan yaitu kecuali

Pernikahan akan sah jika memenuhi rukun rukun yang telah ditetapkan yaitu kecuali
Lihat Foto

Kompas.com

Ilustrasi Nikah Siri

Tanya:
Assalamu'alaikum Pak Ustadz Saya seorang janda dengan 2 orang anak, Saya melakukan nikah siri (agama) dengan seorang duda, dimana pernikahan kami melalui walihakim, apakah pernikahan kami sah pak ustadz? Jazakumullah minal khatsiran, Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Liza

Jawab:
Ibu Liza,

Menurut pendapat sebagian besar ulama, pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi lima syarat: (1) ada mempelai (2) saksi (3) wali (4) mahar/maskawin (5) ijab kabul. Khusus untuk janda, ada yang berpendapat tidak perlu wali.

Terkait dengan pernikahan siri, di kalangan para ulama dan organisasi Islam di Indonesia terdapat dua pendapat. Pertama, pernikahan siri dinyatakan sah karena sesuai dengan ajaran Islam yang dipahami para ulama klasik. Kedua, pernikahan siri yang tidak disertai pencatatan dan pemenuhan persyaratan sebagaimana Undang-undang Perkawinan tidak sah. Alasannya: (1) potensial menimbulkan masalah hukum, terutama terkait dengan hak dan kewajiban suami isteri, warisan, dan akte kelahiran anak. (2) walaupun pada jaman Nabi Muhammad pernikahan tidak dicatat, tetapi ada beberapa tuntunan agar pernikahan dirayakan, tidak dirahasiakan. Selain itu, Nabi Muhammad memerintahkan agar kaum muslimin meluangkan waktu untuk memenuhi undangan walimatul ursy.  Hal ini secara implisit menunjukkan agar pernikahan dicatat dalam memori kolektif masyarakat. Tidak adanya pencatatan karena pada waktu itu masyarakat masih memegang teguh kejujuran dan tanggungjawab serta mobilitas terbatas. Keadaan ini sangat berbeda dengan masyarakat sekarang yang banyak kebohongan, pengkhianatan dan mobilitas yang tinggi (3) tujuan pernikahan adalah untuk membangun keluarga yang bahagia, menimbulkan rasa aman dan ketenangan hidup karena adanya jaminan sosial, ekonomi dan hukum. Jika perkawinan tidak tercatat, maka akan potensial menimbulkan masalah dikemudian hari karena tidak adanya jaminan sosial dan kepastian hukum. (4) tujuan Syariat Islam, termasuk pernikahan, adalah untuk melindungi manusia, kehidupan, dan keturunan. Pernikahan adalah ikatan agung untuk melindungi dan mengangkat harkat dan martabat manusia, khususnya perempuan dan anak.

Saran kami, sebaiknya ibu mencatatkan pernikahan secara resmi ke kantor urusan Agama (KUA) untuk terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah serta jaminan dan perlindungan hukum bagi ibu dan anak. Wallahu' alam. (AM).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Suara.com - Menikah merupakan sunah bagi umat Islam. Bagi kalian yang ingin sekali menikah perlu tahu apa saja syarat dan rukun nikah dalam Islam.

Dalam hadist Imam Bukhari, diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya.”

Dalam proses pernikahan menurut Islam diperlukan pemenuhan syarat dan rukun nikah agar pernikahan sah. Selain seiman atau sama-sama memeluk agama Islam ada syarat pernikahan lainnya. Simak penjelasan berikut.

Syarat Sah Nikah dalam Islam

Baca Juga: Greget! Pasangan Asal Bekasi Nikah Maharnya Ikan Cupang

Berikut adalah syarat nikah dalam Islam yang harus diperhatikan.

  • Ada Calon Mempelai Laki-laki dan Perempuan

Sudah jelas, syarat sah nikah dalam Islam yang pertama adalah ada calon mempelai laki-laki dan perempuan. Proses akad tidak bisa diwakilkan.

Perlu diperhatikan juga bahwa para mempelai tidak boleh menikahi orang yang haram untuk dinikahi seperti memiliki pertalian darah, memiliki hubungan persusuan, dan memiliki hubungan kemertuaan.

  • Ada Wali untuk Mempelai Perempuan

Wali nikah pihak perempuan antara lain ayah, kakek, dan saudara dari garis keturunan ayah. Orang-orang yang berhak jadi wali di antaranya ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah, dan anak laki-laki dari saudara kandung ayah.

  • Ada Saksi dari Kedua Belah Pihak

Pernikahan yang sah diperlukan saksi dari kedua belah pihak. Persyaratan saksi antara lain orang tersebut beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Saksi bisa berasal dari pihak keluarga, tetangga, dan orang yang dipercaya seperti sahabat sebagai saksi.

Baca Juga: Mahar Mewah Pernikahan Sally Adelia, Perhiasaan hingga Duit Dolar

Mahar atau maskawin sangat penting keberadaannya di altar pernikahan dan menjadi syarat nikah dalam Islam. Mahar adalah sejumlah harta yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan.

Dalam ajaran agama Islam, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi calon pengantin agar pernikahannya dianggap sah. Selain kesiapan diri dan mahar, berikut sepuluh syarat dan rukun nikah dalam Islam. Info penting buat calon pengantin, nih. Yuk, simak!

Pernikahan akan sah jika memenuhi rukun rukun yang telah ditetapkan yaitu kecuali
Pernikahan akan sah jika memenuhi rukun rukun yang telah ditetapkan yaitu kecuali
Instagram.com/imagenic

Rukun nikah yang pertama adalah adanya mempelai pria. Saat akad nikah mempelai pria wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan. Berlangsungnya akad nikah sama dengan proses penyerahan tanggung jawab dari wali kepada mempelai pria.

Pernikahan akan sah jika memenuhi rukun rukun yang telah ditetapkan yaitu kecuali
Pernikahan akan sah jika memenuhi rukun rukun yang telah ditetapkan yaitu kecuali
Instagram.com/imagenic

Rukun nikah kedua adalah adanya mempelai wanita, yang bersifat halal untuk dinikahi. Selain hubungan darah, ada beberapa kondisi yang menyebabkan seorang wanita haram dinikahi seperti sedang dalam keadaan hamil atau masih berada dalam masa idah.

Masa idah sendiri adalah masa tunggu bagi seorang wanita yang telah berpisah dengan suami terdahulu, baik karena cerai hidup atau mati.

Pernikahan akan sah jika memenuhi rukun rukun yang telah ditetapkan yaitu kecuali
Pernikahan akan sah jika memenuhi rukun rukun yang telah ditetapkan yaitu kecuali
Instagram.com/angkasamega

Wali nikah untuk mempelai wanita menjadi rukun nikah yang ketiga. Utamanya, wali nikah bagi mempelai perempuan adalah ayah kandung.

Namun jika ayah kandung telah tiada atau berhalangan sebab kondisi mendesak, yang berhak menjadi wali adalah saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung ayah (kakak atau adik dari ayah), dan anak laki-laki dari saudara kandung ayah.

Pernikahan akan sah jika memenuhi rukun rukun yang telah ditetapkan yaitu kecuali
Pernikahan akan sah jika memenuhi rukun rukun yang telah ditetapkan yaitu kecuali
Instagram.com/aldiphoto

Pernikahan dianggap sah di mata agama Islam apabila saat ijab kabul dihadirkan dua orang saksi. Kedua saksi ini pun harus memenuhi enam syarat yaitu berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, berakal, sudah akil balig, adil, dan merdeka. Arti merdeka yang dimaksud adalah tidak berstatus budak atau tawanan dari pihak lain.

Baca Juga: 7 Ketentuan dalam Pernikahan Siri, Ada Syaratnya Biar Sah

Pernikahan akan sah jika memenuhi rukun rukun yang telah ditetapkan yaitu kecuali
Pernikahan akan sah jika memenuhi rukun rukun yang telah ditetapkan yaitu kecuali
Instagram.com/aldiphoto

Sahnya suatu pernikahan dalam agama Islam adalah setelah diucapkannya ijab dan kabul. Ijab kabul diucapkan oleh mempelai pria sebagai pernyataan kesediaan bertanggung jawab atas istrinya.

Pernikahan akan sah jika memenuhi rukun rukun yang telah ditetapkan yaitu kecuali
Pernikahan akan sah jika memenuhi rukun rukun yang telah ditetapkan yaitu kecuali
Instagram.com/talitawb

Selain lima rukun nikah, ada lima syarat nikah yang juga gak kalah penting. Pertama, pernikahan dianggap sah apabila kedua mempelai beragama Islam.

Apabila salah satu mempelai tidak beragama Islam dan pernikahan dilakukan dengan tata cara agama Islam, maka dianggap tidak sah.

Pernikahan akan sah jika memenuhi rukun rukun yang telah ditetapkan yaitu kecuali
Pernikahan akan sah jika memenuhi rukun rukun yang telah ditetapkan yaitu kecuali
Instagram.com/vanillalatte.photo

Mempertegas penjelasan rukun nikah ke-2, syarat sah pernikahan dalam agama Islam adalah mempelai pria bukan mahram bagi calon istri.

Selain karena ikatan darah, wanita yang termasuk mahram bagi seorang pria juga termasuk mertua, ibu tiri, anak tiri, menantu, cucu, saudara ipar, dan saudara sepersusuan.

Pernikahan akan sah jika memenuhi rukun rukun yang telah ditetapkan yaitu kecuali
Pernikahan akan sah jika memenuhi rukun rukun yang telah ditetapkan yaitu kecuali
instagram.com/talitawb

Syarat sahnya pernikahan dalam Islam yang ketiga adalah mempelai pria wajib mengetahui wali dari calon istrinya. Sebelum menikah, seorang pria harus kenal betul latar belakang calon istri, agar ia tahu siapa yang kelak menjadi wali nikahnya.

Seperti yang sudah dijelaskan pada rukun nikah ke-3, wali nikah seorang wanita bukan hanya ayah kandungnya saja.

Pernikahan akan sah jika memenuhi rukun rukun yang telah ditetapkan yaitu kecuali
Pernikahan akan sah jika memenuhi rukun rukun yang telah ditetapkan yaitu kecuali
Instagram.com/imagenic

Berikutnya, pernikahan dalam ajaran agama Islam akan dianggap tidak sah jika dilakukan saat sedang menunaikan ibadah haji. Meski ibadah haji adalah suatu amalan baik yang besar keutamaannya, namun diharamkan melangsungkan pernikahan di saat sedang berhaji.

Baca Juga: 6 Aturan Pelayanan Nikah KUA untuk Meminimalisir Penyebaran COVID-19

Baca Artikel Selengkapnya