Permohonan untuk menjadi warga negara dari suatu negara tertentu disebut

Kewarganegaraan Republik Indonesia diperoleh melalui Pewarganegaraan yang dilakukan dengan mengajukan suatu permohonan (“Permohonan Pewarganegaraan”) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”).

Pemohon Pewarganegaraan Indonesia

Secara umum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”) mengatur bahwa permohonan Pewarganegaraan Indonesia dapat diajukan oleh pemohon dengan kriteria sebagai berikut:

a.   Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (“WNI);[1]

b.   Orang Asing yang telah berjasa kepada Negara Indonesia;[2]

c.   Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda;[3] dan

d.   WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia dan ingin memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.[4]

Pengajuan Permohonan Pewarganegaraan untuk setiap kriteria pemohon memiliki prosedur dan tahapan yang berbeda. Sehubungan dengan pertanyaan Anda di atas, maka dalam hal ini pengajuan Permohonan Pewarganegaraan suami Anda masuk dalam kategori Permohonan Pewarganegaraan Orang Asing yang kawin dengan orang Indonesia.

Adapun Syarat Permohonan Pewarganegaraan Indonesia, Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia karena Kawin, dan Prosedur Pemberian Status Warga Negara karena kawin akan dijelaskan sebagai berikut:

Syarat Permohonan Pewarganegaraan Indonesia

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:

1.   Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;

2.   Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;

3.   Sehat jasmani dan rohani;

4.   Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5.   Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

6.   Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

7.   Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

8.   Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia karena Kawin

Pedoman tentang pengajuan persyaratan untuk menjadi WNI karena perkawinan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia (“Permenkumham 36/2016”) yang memuat ketentuan mengenai kerangka hukum dan pedoman untuk warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dan ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

Permohonan Pewargangeraan diajukan kepada Menteri yang dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Dirjen AHU di //www.ahu.go.id.[5]

Pada saat mengajukan permohonan, Pemohon mengunggah dokumen-dokumen sebagai berikut:[6]

1.   Data diri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dari negara asalnya sebagai berikut:

a.   Fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

b.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

2.   Data diri pasangan Pemohon yang meliputi:

a.   Fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

b.   Fotokopi KTP yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat kabupaten/kota;

3.  Fotokopi akta perkawinan/buku nikah (bagi umat muslim) Pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang tempat dilangsungkannya perkawinan.

4.   Asli surat keterangan dari lembaga-lembaga berikut;

a.  Kantor imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut;

b.   Surat keterangan catatan kepolisian Pemohon yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c.  Perwakilan diplomatik negara asal Pemohon yang menerangkan jika Pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan dari negara asalnya; dan

d.   Rumah sakit pemerintah yang menerangkan kesehatan jasmani dan rohani Pemohon.

5.   Enam lembar pas foto terbaru Pemohon ukuran paspor (ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah, berpakaian rapi dan sopan); dan

6.   Asli bukti pembayaran permohonan pernyataan untuk menjadi WNI (biaya permohonan tersebut ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta  per permohonan).

Setelah mengajukan permohonan secara eletronik, Pemohon wajib menyampaikan dokumen di atas secara fisik kepada Menteri melalui Dirjen AHU dengan disertai surat pernyataan kebenaran isi dokumen fisik yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal permohonan secara elektronik diterima.[7]

Prosedur Pemberian Status Warga Negara karena Kawin

Setelah menerima dokumen-dokumen fisik yang dikemukakan di atas, Menteri memiliki waktu 10 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang disampaikan tersebut terhitung sejak dokumen fisik diterima.[8]

Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan dokumen fisik, Menteri memberitahukan dan meminta Pemohon untuk melengkapi kekurangan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan. Jika tidak, permohonan ditolak dan pemberitahuan penolakannya disampaikan kepada Pemohon secara elektronik. Namun, Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan baru di lain waktu.[9]

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan, Permohonan Pewarganegaraan dinyatakan lengkap, Menteri selanjutnya menetapkan keputusan mengenai memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan menyampaikannya secara elektronik kepada Pemohon dan perwakilan negara asal Pemohon.[10] Di samping itu, Menteri juga akan mengumumkan nama Pemohon yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.[11]

Terakhir, Pemohon diwajibkan mengembalikan dokumen yang berkaitan dengan statusnya sebagai warga negara asing kepada instansi yang berwenang dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri.[12] Setelah mendapatkan status WNI, tahapan berikutnya yang harus dilalui adalah pembuatan KTP untuk WNI yang persyaratan dan prosedurnya ditetapkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) pada kelurahan dimana Pemohon berdomisili.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

2.  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.

[2] Pasal 20 UU Kewarganegaraan

[3]  Pasal 21 ayat (3) UU Kewarganegaraan

[4]  Pasal 31 UU Kewarganegaraan

[5] Pasal 4 Permenkumham 36/2016

[6] Pasal 5 Permenkumham 36/2016

[7] Pasal 5 ayat (2) dan (3) Permenkumham 36/2016

[8] Pasal 6 Permenkumham 36/2016

[9] Pasal 7 dan 8 Permenkumham 36/2016

[10] Pasal 9 Permenkumham 36/2016

[11] Pasal 11 Permenkumham 36/2016

[12] Pasal 12 Permenkumham 36/2016

2016-09-06 00:00:00

Syarat Permohonan Kewarganegaraan Indonesia

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”), syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:1.   Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;2.   Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;3.   Sehat jasmani dan rohani;4.  Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;5.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;7.    Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

8.    Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Syarat Tambahan Permohonan Kewarganegaraan IndonesiaNamun demikian, berdasarkan pengalaman kami, terdapat beberapa syarat tambahan yang harus pula dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu:1.   Surat Keterangan Imigrasi (“SKIM”) dari Kantor Imigrasi yang menerangkan bahwa pemohon tersebut sudah tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut dan diserahkan kepada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah hukum pemohon tersebut bertempat tinggal;2. Surat keterangan dari Kedutaan Besar pemohon yang bersangkutan, bahwa negara asal pemohon tersebut tidak keberatan apabila warga negaranya ingin menjadi WNI;3.  Dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat memperoleh kewarganegaraan harus dilegalisir oleh kedutaan pemohon yang bersangkutan, atau untuk dokumen-dokumen pemohon yang berasal dari negara lain selain Negara Amerika Serikat, dapat dilegalisasi oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah hukum pemohon tersebut bertempat tinggal;4. Surat keterangan penghasilan yang dikeluarkan oleh Kantor Camat berdasarkan surat pengantar dari kantor Kelurahan sesuai keterangan dari Perusahaan ataupun keluarga yang menjadi sponsor tempat pemohon tersebut bekerja atau menetap;5.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) dari Kepolisian setempat;6. Semua persyaratan permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia harus dibuat dalam 2 (dua) rangkap;

7.  Total perkiraan waktu untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah 3 (tiga) bulan sampai dengan 7 (tujuh) bulan.

Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan IndonesiaApabila persyaratan sebagaimana kami sebutkan di atas telah dilengkapi, maka berikut ini adalah tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut UU Kewarganegaraan1.  Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;[1]2.  Berkas permohonan pewarganegaraan disampaikan kepada Pejabat yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia;[2]3.  Menteri meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima;[3]4.  Presiden dapat mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Pengabulan permohonan pewarganegaraan ditetapkan dengan Keputusan Presiden;[4]5.  Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan;[5]6. Penolakan permohonan pewarganegaraan harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri;[6]7.   Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia;[7]8.  Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia;[8]9.  Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum;[9]10. Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri;[10]

11. Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.[11]

Lafal Sumpah atau Janji SetiaYang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:“Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan ..seluruh kesetiaansaya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:

“Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”

WNA yang Menikah dengan WNIWarga Negara Asing (“WNA”) yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat, yakni yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia. [12]Pernyataan dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.[13]Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda, yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[14]Dasar hukum:Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia[1] Pasal 10 ayat (1) UU Kewarganegaraan[2] Pasal 10 ayat (2) UU Kewarganegaraan[3] Pasal 11 UU Kewarganegaraan[4] Pasal 13 ayat (1) dan (2) UU Kewarganegaraan[5] Pasal 13 ayat (3) UU Kewarganegaraan [6] Pasal 13 ayat (4) UU Kewarganegaraan[7] Pasal 14 ayat (1) UU Kewarganegaraan[8] Pasal 14 ayat (2) UU Kewarganegaraan[9] Pasal 14 ayat (3) UU Kewarganegaraan[10] Pasal 14 ayat (4) UU Kewarganegaraan[11] Pasal 17 UU Kewarganegaraan[12] Pasal 19 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 5 UU Kewarganegaraan[13] Pasal 19 ayat (2) UU Kewarganegaraan[14] Pasal 19 ayat (3) UU Kewarganegaraansumber : (//www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52690eee8c74f/syarat-dan-tata-cara-memperoleh-kewarganegaraan-indonesia)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA