Perintah untuk tolong-menolong terdapat dalam surah ayat

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تُحِلُّوۡا شَعَآٮِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهۡرَ الۡحَـرَامَ وَلَا الۡهَدۡىَ وَلَا الۡقَلَٓاٮِٕدَ وَلَاۤ آٰمِّيۡنَ الۡبَيۡتَ الۡحَـرَامَ يَبۡـتَغُوۡنَ فَضۡلًا مِّنۡ رَّبِّهِمۡ وَرِضۡوَانًا ‌ؕ وَاِذَا حَلَلۡتُمۡ فَاصۡطَادُوۡا‌ ؕ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَاٰنُ قَوۡمٍ اَنۡ صَدُّوۡكُمۡ عَنِ الۡمَسۡجِدِ الۡحَـرَامِ اَنۡ تَعۡتَدُوۡا‌ ۘ وَتَعَاوَنُوۡا عَلَى الۡبِرِّ وَالتَّقۡوٰى‌ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوۡا عَلَى الۡاِثۡمِ وَالۡعُدۡوَانِ‌ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيۡدُ الۡعِقَابِ

Yaaa aiyuhal laziina aamanuu laa tuhilluu sha'aaa 'iral laahi wa lash Shahral Haraama wa lal hadya wa lal qalaaa'ida wa laa aaammiinal Baital Haraama yabtaghuuna fadlam mir Rabbihim wa ridwaanaa; wa izaa halaltum fastaaduu; wa laa yajrimannakum shana aanu

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridhaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.

Ayat berikut berisi hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan ibadah haji. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, yakni segala amalan yang dilakukan dalam melaksanakan ibadah haji seperti tata cara melakukan tawaf dan sa'i, serta tempat-tempat mengerjakannya, seperti Kakbah, Safa, dan Marwah, jangan engkau melanggarnya dengan berburu ketika dalam keadaan ihram dan jangan pula melanggar kehormatan bulan-bulan haram, yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab, janganlah pula engkau melanggar kehormatannya dengan berperang pada bulan itu kecuali untuk membela diri ketika diserang. Jangan pula mengganggu hadyu, yaitu hewan-hewan kurban yang dihadiahkan kepada Kakbah untuk mendekatkan diri kepada Allah, hewan-hewan itu disembelih di tanah haram dan dihadiahkan dagingnya kepada fakir miskin, dan qalaid, hewan-hewan kurban yang diberi tanda, dikalungi dengan tali sebagai tanda yang menunjukkan bahwa hewan itu telah dipersiapkan untuk dikurbankan dan dihadiahkan, dan jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam, untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah, mereka mencari karunia berupa keuntungan duniawi, dan keridaan yang berupa ganjaran dari Tuhannya. Akan tetapi, apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu apabila kamu mau. Jangan sampai kebencian sebagian kamu kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari mengunjungi Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas kepada mereka dengan cara membunuh mereka atau melakukan kejahatan kepada mereka. Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan, melakukan yang diperintahkan Allah, dan takwa, takut kepada larangannya, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa, melakukan maksiat dan permusuhan, sebab yang demikian itu melanggar hukum-hukum Allah. Bertakwalah kepada Allah, takut kepada Allah dengan melakukan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya, karena sungguh Allah sangat berat siksaan-Nya kepada orang-orang yang tidak taat kepada-Nya.

Menurut riwayat Ibnu Juraij dan Ikrimah, bahwa seorang bernama al-Hutam al-Bakri datang ke Medinah dengan unta membawa bahan makanan. Setelah dijualnya makanan itu ia menjumpai Nabi, lalu membaiat diri masuk Islam. Setelah ia berpaling pergi, Nabi memperhatikannya seraya bersabda kepada para sahabatnya yang ada di situ: "Dia datang kepada saya dengan wajah orang yang berdusta dan berpaling pergi membelakangi saya seperti penipu." Setelah al-Hutam tiba di Yamamah, lalu ia murtad dari Islam. Berikutnya pada bulan Zulkaidah, ia keluar lagi dengan untanya hendak menjual barang makanan ke Mekah. Tatkala para sahabat Nabi mendengar berita ini, beberapa orang dari golongan Muhajirin dan Ansar, bersiap keluar untuk menghajarnya di tengah jalan, maka turunlah ayat yang kedua ini.179 Akhirnya mereka tidak jadi melakukannya. Pada ayat kedua ini Allah menerangkan kepada orang-orang yang beriman; lima larangan penting yang tidak boleh dilanggar yaitu: 1.Melanggar larangan-larangan Allah, yaitu melanggar amalan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah dalam ibadah haji dan lain-lainnya. 2.Melanggar kehormatan bulan haram, yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab, yang dilarang pada bulan-bulan tersebut berperang kecuali membela diri karena diserang. 3.Mengganggu binatang-binatang hadyu, yaitu unta, lembu dan sejenisnya, kambing, biri-biri dan sejenisnya yang dihadiahkan kepada Kabah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin. 4.Mengganggu qalaid yaitu binatang-binatang hadyu (kurban), yang sudah dikalungi dengan tali, yang menunjukkan bahwa binatang itu dipersiapkan secara khusus untuk dikurbankan dan dihadiahkan kepada Kabah. Menurut pendapat yang lain, termasuk juga orang-orang yang memakai kalung yang menunjukkan bahwa dia hendak mengunjungi Kabah yang tidak boleh diganggu, seperti yang dilakukan orang Arab pada zaman jahiliah. 5.Menghalangi dan mengganggu orang yang mengunjungi Baitullah untuk mencari karunia (rezeki) Allah seperti berdagang dan mencari keridaan-Nya, yaitu mengerjakan haji dan umrah. Menurut jumhur yang tidak boleh dihalang-halangi itu ialah orang-orang mukmin, sedang orang-orang kafir tidak diperbolehkan lagi masuk tanah haram sesuai dengan firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang yang musyrik itu najis (jiwa), sebab itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini ." (at-Taubah/9:28).

Selanjutnya ayat itu menjelaskan, bahwa kalau sudah tahallul, artinya, sesudah selesai mengerjakan ibadah haji atau umrah, dibolehkan berburu di luar tanah haram sedang di tanah haram tetap tidak dibolehkan, dilarang mencabut tumbuh-tumbuhan dan mengganggu binatang buruannya, berbuat aniaya terhadap orang yang menghalang-halangi masuk Masjidilharam, seperti kaum musyrikin menghalang-halangi orang-orang mukmin mengerjakan umrah yang ditetapkan pada perdamaian Hudaibiyah. Kemudian bahagian terakhir ayat ini mewajibkan orang-orang mukmin tolong-menolong sesama mereka dalam berbuat kebaikan dan bertakwa, untuk kepentingan dan kebahagiaan mereka. Dilarang tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran serta memerintahkan supaya tetap bertakwa kepada Allah agar terhindar dari siksaan-Nya yang sangat berat.

Sebagai pedoman hidup umat Islam, Alquran juga menerangkan tentang bagaimana bersikap dalam kehidupan kepada sesama manusia seperti dijelaskan dalam surah Al Maidah ayat 2.

Penelitian UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menunjukkan bahwa secara umum ada beberapa hal yang terkandung di dalamnya yang berkaitan dengan sikap kepada sesama manusia.

Baca Juga: Surat At Tahrim Ayat 6, Ini Bacaan Lengkap dan Maknanya, Yuk Amalkan!

Bacaan Surah Al Maidah Ayat 2

Foto: Orami Photo Stock

Surat Al Maidah (المائدة) termasuk ke dalam surat Madaniyah. Imam Ahmad meriwayatkan, surat ini turun ketika Rasulullah SAW sedang naik unta.

Dijelaskan bahwa hampir saja paha unta itu patah karena begitu beratnya wahyu yang diterima oleh Rasulullah SAW.

Berikut ini adalah bacaan dalam tulisan Arab, latin dan artinya dalam:

ADVERTISEMENT

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آَمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآَنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

(Yaa ayyuhal ladziina aamanuu laa tuhilluu sya’aa,irol loohi walasy syahrol harooma walal hadya wal qolaa,ida walaaa aaammmiinal baital harooma yabtaghuuna fadlam mir robbihim waridlwaanaa. Wa idzaa halaltum fasthooduu.

Walaa yajrimannakum syana,aanu qoumin an shodduukum ‘anil masjidil haroomi an ta’taduu. Wa ta’aawanuu ‘alal birri wat taqwaa walaa ta’aawanuu ‘alal itsmi wal ‘udwaan. Wattaqul looha innal looha syadiidul ‘iqoob)

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id,

dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu.

Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka).

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya,” (QS Al Maidah: 2).

Baca Juga: 17 Bacaan Surat Pendek dari Juz Amma, Yuk Ajak Si Kecil untuk Menghafal!

Tafsir Surah Al Maidah Ayat 2

Foto: Orami Photo Stock

Ada beberapa poin penjelasan tafsir dari surah Al Maidah ayat 2 ini yang baik dilaksanakan dalam hidup sesuai syariat Allah SWT, yakni:

1. Larangan Melanggar Syiar Allah SWT

Ibnu Abbas mengatakan, maksud sy’aairullah (شعائر الله) pada ayat ini adalah manasik haji. Sedangkan pendapat lain yang Ibnu Katsir cantumkan dalam tafsirnya, itu adalah semua yang diharamkan.

Sehingga tafsirnya, janganlah kalian menghalalkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT. Selain itu, Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar menjelaskan, sy’aairullah (شعائر الله) adalah pilar-pilar keagamaan.

2. Larangan Melanggar Kehormatan Bulan Haram

Bulan-bulan haram ini ada empat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا ، أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ، ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

ADVERTISEMENT

Artinya: “Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaaannya di hari Allah menciptakan langit dan bumi; satu tahun adalah 12 bulan.

Empat bulan di antaranya adalah bulan haram, tiga di antaranya berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Serta Rajab mudhar yang jatuh antara Juamada dan Sya’ban,” (HR Bukhari).

3. Larangan Mengganggu Hadya dan Qalaid

Al Hadyu (الهدي) adalah binatang seperti unta, sapi, atau kambing. Mayoritas ulama berpendapat bahwa itu adalah seluruh binatang yang disembelih dan disedekahkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Al qalaaid (القلائد) adalah binatang al hadyu yang diberi tanda kalung. Yakni al hadyu sunnah, nadzar, qiran atau tamattu’. Sedangkan al hadyu yang wajib tidak diberi tanda kalung.

4. Larangan Mengganggu Pengunjung Baitullah

Maksudnya adalah jangan mengganggu dan menghalangi orang yang akan pergi ke Baitullah, termasuk para pedagang yang datang untuk mencari karunia-Nya.

Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar menjelaskan: “Ayat ini menunjukkan bahwa berniaga ketika mengerjakan haji dengan niat untuk melepaskan belanja, tidaklah terlarang. Asal saja bukan berniaga yang jadi tujuan manusia lalu haji menjadi pekerjaan sambilan.”

5. Larangan Berburu saat Haji

Ibnu Katsir menjelaskan: “Jika kalian telah selesai dari ihram dan sudah ber-tahallul, Kami perbolehkan kalian mengerjakan hal-hal yang tadinya kalian dilarang sewaktu ihram, seperti berburu.”

Namun, berburu yang diperbolehkan adalah berburu di luar Masjidil Haram. Sedangkan berburu di Masjidil Haram tetap terlarang. Demikian Sayyid Qutb menegaskan dalam Tafsir Fi Zhilalil Qur’an.

6. Larangan Berbuat Aniaya

Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya,: “Janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap suatu kaum mendorong kalian untuk meninggalkan norma-norma keadilan.”

Sayyid Qutb menjelaskan: “Ini merupakan puncak yang harus didaki dan dicapai oleh umat yang ditugasi Tuhannya untuk memimpin manusia dan mendidik kemanusiaan, Inilah tanggungjawab kepemimpinan dan kesaksian atas manusia,” terangnya.

7. Kewajiban Tolong-menolong

Pada ayat ini, Allah SWT memerintahkan untuk saling tolong menolong dalam kebaikan, bukan dalam melakukan dosa atau melanggar aturan-Nya.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan, al birr (البر) adalah segala perintah dan larangan syariat atau setiap sesuatu yang hati merasa tenang dan nyaman.

Al Itsm (الإثم) adalah setiap hal yang dilarang syariat atau sesuatu yang membuat hati gusar. Sedangkan al udwan (العدوان) adalah pelanggaran terhadap hak orang lain.

8. Perintah Taqwa

Taqwa merangkum segalanya dan menjadi kunci keselamatan dari adzab-Nya. Ini adalah status paling tinggi yang dimiliki oleh umat muslim dan orang-orang yang beriman.

Baca Juga: Surat Yusuf untuk Ibu Hamil, Benarkah Bisa Membuat Bayi Terlahir Rupawan?

Kandungan Surat Al Maidah Ayat 2

Foto: Orami Photo Stock

Berikut ini adalah kandungan yang dimiliki oleh Surat Al Maidah ayat 2:

  • Larangan melanggar syiar-syiar Allah SWT, khususnya haji dan umrah
  • Larangan melanggar aturan Allah SWT secara umum
  • Larangan melanggar kehormatan bulan haram
  • Larangan mengganggu binatang yang akan dihadiahkan untuk Baitullah
  • Larangan mengganggu pengunjung Baitullah, baik untuk beribadah atau berdagang
  • Larangan berburu saat haji
  • Larangan berbuat dzalim meskipun kepada orang lain
  • Perintah tolong-menolong dalam kebajikan dan taqwa. Larangan tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.
  • Perintah taqwa.

Demikian penjelasan mengenai surah Al Maidah ayat 2, semoga menjadi penguat untuk terus saling tolong menolong dalam kebaikan sehingga dapat termasuk dalam golongan orang-orang yang bertaqwa.

Sumber

  • //etheses.uin-malang.ac.id/10665/
  • //worldquran.com/
  • //bersamadakwah.net/surat-al-maidah-ayat-2/
  • //webmuslimah.com/isi-kandungan-surat-al-maidah-ayat-2/

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA