Perilaku yang mencerminkan ketaatan terhadap norma agama

Norma agama adalah aturan atau kaidah, yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran. Petunjuk hidup atau aturan yang ada dalam norma agama sifatnya pasti dan tidak perlu diragukan lagi, karena berasal secara langsung dari Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, norma agama dapat memperkuat norma lainnya, sehingga keberadaan norma ini sangat kuat dan dapat mempengaruhi seseorang dalam bertingkah laku.[1] Norma agama berisi perintah dan larangan.[2] Perintah adalah suatu perbuatan yang harus dilakukan atau dikerjakan. Larangan adalah suatu perbuatan yang tidak bisa dilakukan atau harus dihindari.[3]

Ciri-ciri norma agama, yaitu:

  1. Bersumber langsung dari Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Bersifat universal atau abadi.
  3. Apabila dilaksanakan akan mendapat pahala dan apabila dilanggar maka akan mendapat dosa.
  4. Bersifat komprehensif dan berlaku bagi seluruh umat manusia.

Tujuan dari norma agama adalah agar manusia menjadi lebih baik dalam bersikap, termasuk menjauhi larangan-larangan Tuhan Yang Maha Esa dan melaksanakan perintah-perintah-Nya. Norma agama memiliki perbedaan dengan norma lainnya, karena pada dasarnya norma ini mengarah langsung kepada hati seorang manusia. Selain itu, norma agama mengatur hubungan vertikal, antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.[4][5]

  1. Rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, berdoa sebelum makan, sebelum tidur, sebelum perjalanan, sebelum belajar, sebelum memasuki tempat ibadah, dan lain-lain
  2. Tidak mencuri barang atau sesuatu yang bukan milik kita.
  3. Tidak menghina maupun mencela orang lain.
  4. Tidak melukai atau membunuh orang lain.
  5. Bersikap jujur
  6. Membaca kitab suci agama masing-masing dan mengamalkannya di kehidupan sehari-hari.
  7. Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama.
  8. Mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  1. Mendapatkan sanksi secara tidak langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka.
  2. Mendapat sangsi langsung: artinya jika seseorang telah melanggar norma agama. baik mengakui sendiri di depan mufti atau hakim, atau kedapatan/tertangkap basah melakukan pelanggaran agama, dikenakan hukuman sesuai dengan pelanggarannya.
  1. ^ Usman, Hardius; Tjiptoherijanto, Prijono; Balqiah, Tengku Ezni; Agung, I. Gusti Ngurah (2017-01-01). "The role of religious norms, trust, importance of attributes and information sources in the relationship between religiosity and selection of the Islamic bank". Journal of Islamic Marketing. 8 (2): 158–186. doi:10.1108/JIMA-01-2015-0004. ISSN 1759-0833. 
  2. ^ Atik Catur Budiati (2009). Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA (PDF). Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 37. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-11-15. 
  3. ^ Ari Welianto. "Norma-norma di dalam Masyarakat". Diakses tanggal 16 November 2020. 
  4. ^ Afiyah, Siti (2016). "Norma Agama Sebagai Sumber Hukum dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia". Dar el-Ilmi: Jurnal Studi Keagamaan, Pendidikan, dan Humaniora (dalam bahasa Inggris). 3 (1): 52–66. ISSN 2550-0953. 
  5. ^ Khadowmi, Eka Reza; Pratama, Acta; Corne, Andronicus; Jay, Putra (2018-05-30). "EKSISTENSI NORMA AGAMA DAN PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG". 

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Norma_agama&oldid=19850169"

tirto.id - Manusia dalam kehidupan sehari-hari sikap dan perilakunya harus sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku di masyarakat.

Manusia memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk individu yang bersifat otonom dan makhluk sosial.

Manusia sebagai makhluk sosial juga tertulis dalam buku Politics karya Aristoteles yang mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon, yaitu manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat.

Pengertian Norma

Sudah merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada aturan yang berlaku. Sebagai makhluk sosial, manusia dituntut untuk dapat mengikuti aturan atau norma dalam berkehidupan di masyarakat.

Secara umum, norma berperan sebagai aturan atau batasan yang wajib ditaati oleh semua anggota masyarakat.

Dalam buku PPKn kelas VII (2017: 36), dijelaskan bahwa seluruh kelompok masyarakat pasti memiliki aturan, bahkan ketika hanya ada dua orang berkumpul, pasti akan ada aturan atau norma yang mengatur mereka dalam berinteraksi.

Pada hakekatnya, norma merupakan kaedah hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.

Norma terdiri atas empat dasar, yaitu norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum.

Seorang ahli hukum bangsa Romawi bernama Cicero (106–43 SM), mengatakan "ubi societas ibi ius" artinya di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Hukum ini juga merupakan sanksi yang akan kita terima apabila melanggar norma.

Dengan adanya hukum tersebut, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan batasannya menjadi jelas dan dapat dipatuhi bersama.

Sikap patuh ini lah yang kemudian akan berangsur menjadi suatu kesadaran dan kebiasaan dalam berkehidupan.

Contoh Sikap dan Perilaku Sesuai Norma

Aturan yang nyata juga perlu melalui proses sosialisasi. Pertama, aturan harus diketahui oleh anggota masyarakat, selanjutnya peraturan akan diakui oleh anggota masyarakat, artinya masyarakat akan merasa memiliki aturan tersebut dan terikat oleh aturan.

Selanjutnya, aturan akan dihargai oleh masyarakat. Jika dihargai, masyarakat memahami tentang tujuan dan manfaat norma.

Masih dengan buku PPKn di atas, berikut merupakan contoh perilaku sesuai norma dalam kehidupan sehari-hari.

  • Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu datang terlambat hadir di sekolah; malu ketika berbuat salah; malu ketika tidak bisa menjaga rahasia teman; dan lain-lain.
  • Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian berada. Misalnya, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian; mematuhi peraturan lalu lintas; dan lain-lain.
  • Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya, tidak menyontek ketika ulangan atau ujian; tidak mencuri atau korupsi; selalu berbicara jujur; tidak menjelek-jelekan orang lain; dan lain-lain.
  • Budaya sopan, yaitu sikap untuk selalu berlaku sopan di mana pun dan kepada siapa pun. Misalnya, menghormati orang lain; berbicara santun kepada orang yang lebih tua; membiasakan diri untuk mengucap maaf, tolong, dan terima kasih; dan lain-lain.
  • Budaya musyawarah untuk mufakat. Misalnya, pengambilan keputusan oleh masyarakat berdasarkan kesepakatan bersama (konsensus) baik melalui musyawarah atau pemungutan suara; membicarakan permasalahan secara bersama untuk mencapai mufakat; dan lain-lain.

Baca juga:

  • Contoh Pengamalan Sila ke-1 Pancasila di Lingkungan Sekolah & Kelas
  • Apa Saja yang Menjadi Syarat Integrasi Nasional?

Baca juga artikel terkait ILMU KEWARGANEGARAAN atau tulisan menarik lainnya Nika Halida Hashina
(tirto.id - nka/adr)


Penulis: Nika Halida Hashina
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Nika Halida Hashina

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA