Perilaku demokratis ialah perilaku seseorang yang dilandasi oleh nilai-nilai

Jakarta -

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi permusyawaratan yang dijiwai oleh sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Apa saja prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila?

Konsep Demokrasi Pancasila sendiri diakomodir dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum perubahan, yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR.

Setelah amandemen, pasal itu berubah menjadi "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD" (Pasal 1 ayat 2). Mulai saat itu, MPR bukan lagi lembaga tertinggi melainkan sejajar dengan lembaga negara lainnya.

Berikut ini penjelasan mengenai arti Demokrasi Pancasila beserta prinsip-prinsipnya.

Arti Demokrasi Pancasila

Demokrasi secara etimologis, berasal dari bahasa Yunani "demos" yang berarti rakyat dan "kratos/cratein" yang berarti pemerintahan.

Kata "demos" biasanya merujuk pada seluruh rakyat namun bisa juga diartikan sebagai orang-orang pada umumnya atau hanya rakyat miskin. Kata demokrasi sendiri pada mulanya digunakan oleh kalangan aristokrat sebagai sindiran untuk merendahkan orang-orang kebanyakan.

Jadi, Demokrasi Pancasila bisa diartikan sebagai sistem permusyawaratan dalam pemerintahan yang merujuk pada rakyat.

Di Indonesia, Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Nilai-nilai yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila merupakan nilai-nilai adat dan kebudayaan dari masyarakat Indonesia secara umum.

Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Selain pengertian Demokrasi Pancasila, dikutip dari buku "Ilmu Kewarganegaraan" oleh Cholisin, ada juga prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila, di antaranya:

a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia

Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia dimaksudkan bahwa hak dan kewajiban yang dimiliki oleh rakyat Indonesia sama dan sejajar.

Persamaan hak dan kewajiban tersebut tidak hanya dalam bidang politik saja melainkan bidang hukum, ekonomi dan sosial yang diharapkan mampu memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban

Dalam Demokrasi Pancasila, prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban memberikan pengertian bahwa hak yang diterima warga negara harus diseimbangkan dengan kewajiban yang harus ditunaikan.

c. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain

Demokrasi Pancasila memberikan kebebasan kepada setiap individu namun dengan batasan yang bertanggung jawab.

Dengan kata lain, kebebasan ini adalah kebebasan yang harus memperhatikan hak dan kewajiban dari orang lain dan diri sendiri bahkan, harus dapat dipertanggungjawabkan dengan Tuhan Yang Maha Esa.

d. Mewujudkan rasa keadilan sosial

Demokrasi memiliki tujuan dalam mewujudkan rasa keadilan sosial untuk semua warga negaranya. Sementara keadilan sosial melingkupi sila dalam Pancasila terutama sila kelima.

Jadi, prinsip dalam demokrasi Pancasila harus bisa mewujudkan rasa keadilan sosial dalam setiap masyarakat.

e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah

Landasan gotong royong dan kebersamaan merupakan dasar dari pengambilan keputusan dengan musyawarah. Dalam pengambilan keputusan ini mengilhami rasa keadilan bagi semua, di mana tidak hanya mementingkan kaum mayoritas saja, namun juga dapat memperhatikan kaum minoritas.

f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan

Prinsip persatuan nasional terilhami dari sila ketiga dari Pancasila. Rasa kekeluargaan dalam Negara Republik Indonesia, memunculkan persatuan nasional dalam setiap masyarakat.

Persatuan nasional juga sangat penting dalam pertahanan negara agar negara dapat kuat saat ada gangguan baik dari dalam maupun dari luar.

g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional

Tujuan dan cita-cita nasional Negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Dengan Demokrasi Pancasila, tujuan dan cita-cita Negara Indonesia bisa menciptakan kebaikan bagi masyarakat Indonesia serta turut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia.

Itulah arti Demokrasi Pancasila beserta prinsip-prinsipnya. Jadi makin paham kan detikers?


Tag:

Arti demokrasi pancasila

Pancasila

Demokrasi pancasila

Prinsip demokrasi pancasila

Pendidikan kewarganegaraan

Demokrasi

Musyawarah

Simak Video "Tak Khawatir Buzzer, Ketua KPU Ungkap Fenomena Kekenyalan Demokrasi"



(erd/erd)

Demokratis adalah cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokratis merupakan kata sifat demokrasi. Warga negara yang demokratis adalah warga negara yang memiliki perilaku hidup yang baik dalam kehidupan pribadi maupun kenegaraan dengan memegang nilai-nilai demokrasi.

Mengutip buku Semua Berakar Pada Karakter, sifat demokratis adalah sifat yang terbuka, sportif, damai, tidak memaksakan pendapat, bertanggung jawab, dan tidak melanggar hak orang lain.

Contoh sikap demokratis adalah menghargai perbedaan, penyampaian pendapat dengan cara-cara yang benar, serta menghargai keputusan musyawarah. Di lingkungan sekolah, sikap demokratis ditunjukkan dalam pemilihan ketua kelas yang melibatkan semua murid di kelas untuk mencapai kesepakatan.

Contoh Sikap Demokratis dalam Kehidupan Sehari-hari

Berbagai contoh sikap demokratis dalam kehidupan sehari-hari adalah:

  • Berusaha agar bersikap lemah lembut dan kasih sayang terhadap sesama sehingga tidak dijauhi dalam pergaulan.
  • Membiasakan diri untuk bermusyawarah saat menghadapi suatu permasalahan.
  • Belajar untuk menghargai pendapat orang lain meski tidak sesuai keinginan hati.
  • Berbicara dengan bahasa yang santun saat mengungkapkan pendapat sehingga tidak menyinggung orang lain.
  • Menerima hasil musyawarah dengan lapang dada.
  • Segera meminta maaf jika melakukan kesalahan.
  • Belajar untuk memaafkan kesalahan orang lain.

Contoh tersebut tercantum dalam buku Al-Qur'an Hadis Madrasah Aliyah Kelas XII.

Baca Juga

Negara demokratis adalah negara yang berperan aktif dalam membangun budaya demokrasi di kalangan warga negara dan melaksanakan konstitusi demokrasi. Negara yang demokratis turut terlibat dalam pertumbuhan masyarakat demokratis. Menurut Philip Shabecoff, negara demokratis adalah negara yang mendukung tingkat perekonomian yang kuat sekaligus melindungi lingkungannya dalam jangka panjang.

Advertising

Advertising

Negara demokratis mampu menjamin kesejahteraan dan kebebasan rakyatnya. Seperti kebebasan pendidikan, kebebasan politik, kebebasan sosial, kebebasan ekonomi hingga kebebasan budaya.

Baca Juga

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia menjelaskan sifat demokratis adalah dianut dan dipraktikkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Menurut Franz Magnis-Suseno, negara hukum yang bertopang pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai negara hukum demokratis (democratische rechtsstaat).

Negara yang menganut asas demokrasi dalam praktik pemerintahannya mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.

  • Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat.
  • Diadakan pemilihan umum untuk mengangkat dan menetapkan keanggotaan lembaga perwakilan rakyat.
  • Kekuasaan atau kedaulatan dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintahan.
  • Susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalam undang-undang dasar negara.

Baca Juga

Budaya Demokrasi adalah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang berintikan kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi, kesederajatan, dan kompromi.

Menurut Roma Ayuni A. Loebis dalam Jurnal Pustaka Vol. 18 No. 2 (2018), unsur-unsur budaya demokrasi dijelaskan sebagai berikut:

1. Kebebasan

Kebebasan adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat untuk kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun.

Kebebasan bukan bertujuan untuk melakukan hal tanpa batas. Kebebasan harus digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi masyarakat dengan cara tidak melanggar aturan yang berlaku.

2. Persamaan

Tuhan Menciptakan manusia dengan harkat dan martabat yang sama. Di dalam masyarakat manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, politik, mengembangkan kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Baca Juga

Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain. Solidaritas sebagai perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak berakibat pada perpecahan.

4. Toleransi

Toleransi adalah kemampuan seseorang memperlakukan orang lain yang berbeda. Toleransi termasuk sikap positif seperti menghargai dan menghormati orang yang berbeda agama, ras, bahasa, suku, dan budaya.

Baca Juga

Kejujuran adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran agar hubungan antar pihak berjalan baik dan tidak menimbulkan konflik.

6. Penalaran

Penalaran adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu,dan menuntut hal serupa dari orang lain. Memberi penalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada banyak alternatif sumber informasi dan ada banyak cara untuk mencapai tujuan.

7. Keadaban

Keadaban adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin atau kebaikan budi pekerti. Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkanpenghormatan terhadap dan mempertimbangkankehadiran pihak lain yang tercermin dalam sopan santun.

Baca Juga

Itulah pengertian demokratis beserta penjelasan dan contohnya.