Lihat Foto JAKARTA, KOMPAS.com – Pasar persaingan sempurna adalah salah satu istilah umum dalam ilmu ekonomi. Pengertian pasar persaingan sempurna kerap diartikan sebagai pasar persaingan murni. Lalu apa itu pasar persaingan sempurna? Pengertian pasar persaingan sempurna Pasar persaingan sempurna adalah pasar yang di dalamnya terdapat banyak penjual dan pembeli. Namun demikian, kedua pihak tidak dapat memengaruhi harga, karena harga telah ditentukan oleh pasar itu sendiri (keseluruhan permintaan dan penawaran). Selain itu, para pelaku ekonomi di pasar persaingan sempurna juga sama-sama telah mengetahui kondisi dan memiliki informasi yang terkait dengan pasar. Tidak ada campur tangan dari pemerintah dalam pasar persaingan sempurna. Baca juga: Sepanjang 2021, Defisit Fiskal Tembus Rp 783,7 Triliun Pasar persaingan sempurna disebut-sebut sebagai jenis pasar paling ideal karena dianggap mampu menjamin terwujudnya efisiensi pasar. Selain jumlah penjual dan pembeli yang banyak, produk yang dijual di jenis pasar persaingan sempurna adalah bersifat homogen. Mengutip dari buku Entrepreneurship: Menjadi Pebisnis Ulung (2009) karya Eddy Soeryanto, pasar persaingan sempurna terjadi jika jumlah perusahaan dalam suatu industri banyak dan berskala kecil. Sehingga tidak ada perusahaan yang dapat memengaruhi harga pasar. Pembentukan harga benar-benar terjadi karena keinginan produsen dan konsumen. Permintaan dari sisi konsumen, sedangkan penawaran dari sisi produsen atau penjual. Bentuk pasar persaingan sempurna ada di bidang produksi dan perdagangan hasil pertanian serta perikanan. Kebalikan dari pasar persaingan sempurna adalah pasar persaingan tidak sempurna. Yaitu suatu bentuk pasar yang hanya terdapat sedikit penjual, namun banyak pembeli. Baca juga: Jelang Pelaksanaan MotoGP di Sirkuit Mandalika, 3 Isu Utama Membayangi Harga ditentukan oleh pemilik barang sendiri, dalam hal ini bisa perusahaan, maupun perorangan. Meski penjualnya sedikit, namun barang yang ditawarkan beragam. Contoh pasar persaingan sempurna Kondisi pasar yang memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk membeli dan menjual barang, yang harga penjualan dan pembeliannya ditentukan oleh penawaran dan permintaan (free market). Otoritas Jasa Keuangan Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana seluruh keputusan ekonomi dan aksi oleh individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa adalah sukarela. Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Wikipedia Pasar bebas merupakan pasar dimana para penjual dan pembeli memiliki kebebasan dalam memutuskan masalah perdagangan dan bisnisnya. Segala bentuk kebijakan tidak memiliki patokan atau paksaan dari pihak lain atau pemerintah.
Kelebihan Pasar Bebas
Kekurangan Pasar Bebas
Pasar bebas memiliki tujuan sebagai berikut:
Memperluas peluang transfer of technology, pasar bebas dapat membuka terjadinya transfer of technology. Melalui pasar bebas, negara berkembang dapat ikut merasakan serta memanfaatkan teknologi dari negara maju yang pasti sudah lebih canggih.
Melalui pasar bebas, perekonomian negara tentu akan semakin tumbuh berkembang karena adanya kebebasan untuk setiap orang agar dapat mengelola sumber daya produksi yang dimiliki untuk memperoleh kekayaan. Hal ini tentu juga akan meningkatkan kreativitas masyarakat, serta produsen untuk menghasilkan produk-produk yang berkualitas agar bisa bersaing di pasar internasional. Pasar bebas menciptakan persaingan yang jauh lebih ketat di antara para perusahaan. Pasar bebas juga dinilai efektif dan efisien bagi pengusaha karena tindakan yang mereka lakukan berdasarkan prinsip ekonomi masing-masing. Berikut beberapa contoh penerapan sistem pasar bebas di perdagangan internasional, yakni:
Pelaksanaan pasar bebas tentu sering mendapat banyak kendala dan umumnya terkait ancaman kekuatan implisit dan eksplisit. Beberapa contoh permasalahannya adalah seperti kendala perpajakan, larangan pertukaran yang spesifik, peraturan perdagangan, kontrol harga, persyaratan lisensi, nilai tukar tetap, mandat yang menyangkut persyaratan pertukaran, kuota produksi, persaingan layanan masyarakat, hingga proses perekrutan karyawan atau tenaga kerja. |