Perbedaan laki laki dan perempuan brainly

Perbedaan laki laki dan perempuan brainly

Oleh: Alfred Ena Mau

Antara Jenis Kelamin (Seks) dan Pembagian Peran (Gender)

Keberadaan Laki-laki dan Perempuan merupakan dua entitas yang sering dibedakan dalam kondisi Jenis Kelamin (seks) dan peran yang harus dilakukan (gender). Namun seringkali kedua konsep ini (seks dan gender) sering dimaknai sebagai ciri khas yang sama bagi seorang laki-laki atau seorang perempuan. Pemahaman yang seperti itu sering menempatkan laki-laki dan perempuan dalam situasi yang tidak seimbang atau menimbulkan ketidakadilan.

Seks merujuk pada perbedaan jenis kelamin yang pada akhirnya menjadikan perbedaan kodrati antara laki-laki dan perempuan berdasar pada jenis kelamin yang dimilikinya, bersifat biologis, berlaku universal dan tidak dapat diubah (misalnya organ tubuh laki-laki dan perempuan)

Tetapi Gender merupakan perbedaan jenis kelamin yang bukan disebabkan oleh perbedaan biologis dan bukan kodrat Tuhan, melainkan diciptakan baik oleh laki-laki maupun perempuan melalui proses sosial budaya yang panjang. Perbedaan perilaku antara pria dan wanita, selain disebabkan oleh faktor biologis, juga sebagian besar justru terbentuk melalui proses sosial dan budaya.

Perbedaan Konsep Gender dan Jenis Kelamin

Gender

Jenis Kelamin

§ Menyangkut pembedaan peran, fungsi, dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan sebagai hasil kesepakatan atau hasil bentukan masyarakat

§ Menyangkut perbedaan organ biologis laki-laki dan perempuan, khususnya pada bagian-bagian alat reproduksi.

§ Sebagai konsekuensi dari hasil kesepakatan masyarakat, maka pembagian peran laki-laki adalah mencari nafkah dan bekerja di sektor publik, sedangkan peran perempuan di sektor domestik dan bertanggung jawab masalah rumah tangga

§ Sebagai konsekuensi dari fungsi alat-alat reproduksi, maka perempuan mempunyai fungsi reproduksi seperti menstruasi, hamil, melahirkan & menyusui; sedangkan laki-Iaki mempunyai fungsi membuahi (spermatozoid).

§ Peran sosial dapat berubah: Peran istri sebagai ibu rumah tangga dapat berubah menjadi pencari nafkah, disamping menjadi istri juga

§ Peran reproduksi tidak dapat berubah: Sekali menjadi perempuan dan mempunyai rahim, maka selamanya akan menjadi perempuan dan sebaliknya.

§ Peran sosial dapat dipertukarkan: Untuk saat-saat tertentu, bisa saja suami tidak memiliki pekerjaan sehingga tinggal di rumah mengurus rumah tangga, sementara istri bertukar peran untuk bekerja mencari nafkah bahkan sampai ke luar negeri.

§ Peran reproduksi tidak dapat dipertukarkan: tidak mungkin laki-laki melahirkan dan perempuan membuahi.

(diambil dari beberapa sumber)

Namun dalam perkembangan kehidupan manusia, perbedaan jenis kelamin tersebut ternyata bergeser pemaknaanya oleh masyarakat. Masyarakat memposisikan perempuan sebagai seorang yang lemah lembut, berperan sebagai ibu rumah tangga yang membesarkan anak-anaknya, menjadi pelayan yang baik kepada suami (laki-laki) mulai melayani makan, minum dan di tempat tidur. Sebaliknya laki-laki berperan sebagai kepala rumah tangga yang kuat, melindungi keluarga serta memiliki banyak hak istimewa dalam keluarga. Padahal pandangan tersebut merupakan situasi yang berkaitan dengan apa yang disebut dengan Gender.

Peran Gender

Dalam keluarga di Indonesia pada umumnya, orangtua atau lingkungan, secara langsung maupun tidak langsung telah mensosialisasikan peran anak laki-laki dan perempuannya secara berbeda. Anak laki-laki diminta membantu orang tua dalam hal-hal tertentu saja, bahkan seringkali diberi kebebasan untuk bermain dan tidak dibebani tanggung jawab tertentu. Anak perempuan sebaliknya diberi tanggung jawab untuk membantu pekerjaan yang menyangkut urusan rumah (membersihkan rumah, memasak, dan mencuci).

Peran gender terbentuk melalui berbagai sistem nilai termasuk nilai-nilai adat, pendidikan, agama, politik, ekonomi, dan sebagainya. Sebagai hasil bentukan sosial, peran gender dapat berubah-ubah dalam waktu, kondisi, dan tempat yang berbeda sehingga peran laki-laki dan perempuan mungkin dapat dipertukarkan. Mengurus anak, mencari nafkah, mengerjakan pekerjaan rumah tangga (memasak, mencuci, dan lain-lain) adalah peran yang bisa dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, sehingga bisa bertukar tempat tanpa menyalahi kodrat.

Dengan demikian, pekerjaan-pekerjaan tersebut bisa kita istilahkan sebagai peran gender. Jika peran gender dianggap sebagai sesuatu yang bisa berubah dan bisa disesuaikan dengan kondisi yang dialami seseorang, maka tidak ada alasan lagi bagi kita untuk menganggap aneh seorang suami yang pekerjaan sehari-harinya memasak dan mengasuh anak-anaknya, sementara istrinya bekerja di luar rumah. Karena di lain waktu dan kondisi, ketika sang suami memilih bekerja di luar rumah dan istrinya memilih untuk melakukan tugas-tugas rumah tangga, juga bukan hal yang dianggap aneh

Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kesetaraan gender adalah kondisi dimana perempuan dan laki-laki menikmati status yang setara dan memiliki kondisi yang sarna untuk mewujudkan secara penuh hak-hak asasi dan potensinya bagi pembangunan di segala bidang kehidupan. Dengan kata lain, ini berarti semua manusia punya akses dan kontrol yang wajar dan adil terhadap sumber daya dan manfaatnya, agar semua orang dapat berpartisipasi di dalamnya, serta memutuskan dan memperoleh manfaat dari pembangunan yang ada.

Kesetaraan gender memiliki kaitan dengan keadilan gender. Keadilan gender merupakan suatu proses dan perlakuan adil terhadap laki laki dan perempuan. Sebagaimana ditegaskan oleh ILO (2000) bahwa keadilan gender sebagai keadilan perlakuan terhadap perempuan dan laki-laki, berdasarkan kebutuhan masing-masing. Ini mencakup perlakuan sama atau perlakuan yang berbeda tapi dianggap setara dalam hal hak, keuntungan, kewajiban dan kesempatan. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.

Dalam beberapa situasi, masih ada orang yang masih berpikir bahwa membicarakan kesetaraan gender adalah sesuatu yang mengada-ada atau hal yang terlalu dibesar-besarkan. Kelompok orang yang berpikir seperti ini menganggap bahwa kedudukan perempuan dan laki-laki dalam keluarga maupun dalam masyarakat memang harus berbeda. Misalnya saja anggapan bahwa Perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, toh nantinya akan kembali juga masuk dapur. Dari ungkapan tersebut sudah dapat kita lihat ada dua hal yang mencerminkan tidak adanya kesetaraan Gender dimana perempuan tidak diberikan kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk mendapatkan ilmu pengetahuan yang berguna bagi dirinya.

Pemikiran seperti ini umumnya muncul terutama pada kelompok masyarakat yang masih menganggap bahwa sudah kodratnya perempuan untuk melakukan pekerjaan di dapur. Kita perlu ingat bahwa bukan kodratnya perempuan untuk masuk dapur, karena kegiatan memasak di dapur tidak ada kaitannya dengan ciri-ciri biologis yang ada pada perempuan. Kegiatan memasak di dapur (atau kegiatan rumah tangga lainnya) adalah suatu bentuk pilihan pekerjaan dari sekian banyak jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh perempuan ataupun laki-laki (misalnya guru, dokter, pegawai negeri, sopir, pedagang, dan lainnya).

Selain itu, terminologi kesetaraan gender seringkali disalahartikan dengan mengambil alih pekerjaan dan tanggung jawab laki-laki. Misalnya bekerja untuk mengangkat barang-barang yang berat, mengganti atap rumah, menjadi nelayan atau berburu di hutan dan lainnya.

Kesetaraan Gender bukan berarti memindahkan semua pekerjaan laki-laki ke tangan perempuan, bukan pula mengambil alih tugas dan kewajiban seorang suami oleh istrinya. Jika hal ini yang terjadi, bukan kesetaraan yang tercipta melainkan penambahan beban dan penderitaan pada perempuan.

Penutup

Pada prinsipnya bahwa kesetaraan gender merupakan anggapan terhadap semua orang pada kedudukan yang sama dan sejajar (adil), baik itu laki-laki maupun perempuan. Dengan mempunyai kedudukan yang sama, maka setiap individu mempunyai hak-hak yang sama, menghargai fungsi dan tugas masing-masing, sehingga tidak ada salah satu pihak yang mereka berkuasa, merasa lebih baik atau lebih tinggi kedudukannya dari pihak lainnya.

Kesetaraan gender, atau kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, mengacu pada kesetaraan hak, tanggung-jawab, kesempatan, perlakuan dan penilaian atas perempuan dan laki-laki, anak perempuan dan anak laki-laki dalam kehidupan maupun di tempat kerja. Kesetaraan Gender adalah kebebasan memilih peluang-peluang yang diinginkan tanpa ada tekanan dari pihak lain, kedudukan dan kesempatan yang sama di dalam pengambilan keputusan dan di dalam memperoleh manfaat dari lingkungan. Dalam situasi yang setara ini tidak adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin seseorang dalam memperoleh kesempatan dan alokasi sumber daya, manfaat atau dalam mengakses pelayanan.