Perbedaan finance lease dan operating lease dan contohnya

1. Dari Segi Pengertian

Sama-sama tentang hak sewa guna namun ada perbedaan yang perlu diketahui di sini. Pertama adalah perbedaan yang dilihat dari segi pengertiannya. Jadi finance lease adalah sebuah kegiatan sewa guna usaha namun lessee pada akhir masa kontrak mendapatkan opsi membeli objek sewa dengan nilai atau harga yang disepakati bersama.

Sementara untuk operating lease merupakan kegiatan sewa guna usaha namun pada masa akhir kontrak tidak diberikan opsi untuk melakukan pembelian objek sewa. Jadi saat kontrak sudah berakhir maka objek sewa harus dikembalikan pada pemilik objek tersebut.

Pengertian Leasing(Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha)

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Finance lease adalah kegiatan sewa guna dimana lessee (nasabah) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

Kriteria Finance Lease

Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan:
  1. jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor
  2. Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.

Kriteria Operating Lease

Adapun kriteria untuk operating lease apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
  2. Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.

Perjanjian Leasing

Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lesse disebut lease agreement, dimana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
  1. nama dan alamat lessee,
  2. jenis barang modal diinginkan,
  3. jumlah atau nilai barang yang dileasingkan,
  4. syarat-syarat pembayaran,
  5. syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya,
  6. biaya-biaya yang dikenakan, dan
  7. sanksi-sanksi apabila lessee ingkar janji.

Pihak-pihak yang terlibat dalam Preses Pemberian Fasilitas Leasing

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah:
  1. Lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal. Perusahaan leasing tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
  2. Lessee adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
  3. Supplier adalah pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
  4. Asuransi adalah perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.
DemikianPengertian Leasing, Finance Leasing dan Operating Lease beserta Contoh dan Mekanisme Leasing Semoga bermanfaat.

Apa sajakah kegiatan leasing?

Apa saja produk leasing. Praktik leasing banyak dilakukan oleh industri yang padat modal. Leasing membuat perusahaan bisa melakukan pengadaan besar tanpa perlu menganggu arus kas.

Contoh leasing adalah pada pengadaan armada pesawat oleh maskapai penerbangan. Contoh lain dari leasing seperti pengadaan alat-alat berat untuk perusahaan-perusahaan tambang, pengadaan mesin produksi oleh pelaku industri, hingga leasing kendaraan untuk operasional perusahaan.

Baca juga: Apa Itu Depresiasi dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi berada pada perusahaan pembiayaan.

Leasing dan Financing, Beda atau Sama?

Perbedaan finance lease dan operating lease dan contohnya
LeoFisika
updated 3 years, 3 months ago
5 Members ยท 6 Posts
Akuntansi Pajak
  • Perbedaan finance lease dan operating lease dan contohnya

    jazztax

    Member
    29 October 2018 at 1:52 pm
  • Perbedaan finance lease dan operating lease dan contohnya

    jazztax

    Member
    29 October 2018 at 1:52 pm

    salam rekan ortax..

    mau tanya dong sebenernya leasing ama financing tuh beda atau sama? kalau beda perbedaannya dimananya ya?

    thanks!

  • Perbedaan finance lease dan operating lease dan contohnya

    S@NT@ CL@USE

    Member
    29 October 2018 at 2:06 pm

    financing itu sebenarnya bagian dari leasing. leasing itu dibagi 2 jenis:
    1. operating lease
    2. financial lease
    kalau operating lease, tidak ada hak opsi, tapi kalau financial lease, terdapat hak opsi. jadi dengan adanya hak opsi, maka lessee memiliki hak untuk memiliki barang tersebut. contoh gampangnya itu kredit mobil.

  • Perbedaan finance lease dan operating lease dan contohnya

    mayasofa

    Member
    29 October 2018 at 2:15 pm

    menurut saya kok beda yah..

    kalo leasing lebih ke sewa sih, jadi bentuknya lebih ke barang. kalo financing lebih ke pembiayaan, lebih ke cash nya

  • Perbedaan finance lease dan operating lease dan contohnya

    bimogt

    Member
    30 October 2018 at 11:27 am
    Originaly posted by jazztax:

    mau tanya dong sebenernya leasing ama financing tuh beda atau sama? kalau beda perbedaannya dimananya ya?

    Intinya begini..

    Lease = sewa,
    artinya adalah sebuah perjanjian kontraktual untuk kegiatan menyewa atas suatu barang,tanah,bangunan, dll.
    Yang mana dalam perjanjian tersebut si peminjam(lessee) diwajibkan untuk membayar sejumlah uang kepada pemberi pinjaman(leessor).
    Dalam praktiknya, kegiatan lease(sewa-menyewa), bisa juga ada sewa guna usaha.
    Contoh dulu di kantor saya, saya nyewa lahan, lalu lahannya saya gunakan untuk kegiatan stacking barang di pelabuhan, dll, atau lebih jauh lagi saya re-leasing (menyewakan kembali) kepada pihak lainnya.
    Dimana itu sudah diatur dalam perjanjian awal antara peminjam dan pemberi pinjaman.

    Kalau Financing = pembiayaan.
    Pada intinya adalah bentuk kerja sama antara seorang kreditur dan nasabahnya, yang selanjutnya apabila perjanjian pembiayaannya disetujui maka akan menjadi debitur.
    Yang mana kreditur (bank/lembaga lain) memberikan fasilitas pembiayaan atas pembelian/kepemilikan suatu produk tertentu (rumah, kendaraan, dll).
    Dalam perjanjiannya diatur klausus atas cara pembayaran, tempo, bunga, peraturan2 lain, pasal wan prestasi, dll.
    Dimana ketika proses pembayaran antara debitur dan kreditur telah selesai, debitur berhak memiliki produk yg dibiayai tersebut.

  • Perbedaan finance lease dan operating lease dan contohnya

    LeoFisika

    Member
    5 November 2018 at 2:09 pm

    lease di bagi menjadi dua:
    1. Operating lease
    2. Financial Lease/Capital Lease

    Opearting lease secara sederhana artinya sewa
    sedangkan Financial lease secara sederhana adalah pinjaman modal untuk membeli barang.

    Contoh:
    Jika perusahaan A mau beli mobil ke Perusahaan B dengan harga 50 juta dan cicilan 40 juta selama 3 tahun dan ada hak opsi sebesar 10 juta

    atas pembiayaan cicilan tersebut perusahaan A mengajukan lease ke Perushaan C (perusahaan pembiyaan) dan perusahaan C melunasi mobil tersebut ke perusahaan B

    dan PT A harus mencicil atas pembiayaan tersebut,
    atas cicilan tersebut bisa sewa atas mobil (operating lease) bisa juga di anggap sebagai pinjaman untuk membeli mobil (financial lease)

    apabila perushaan A mau menggangap pembelian mobil maka harus melunasi hak opsi sebesar 10 juta diakhir cicilan nya (financial lease) dan apabila tidak dilunasi maka dianggap hanya sebatas sewa (Opearting Lease)

  • Viewing 1 - 6 of 6 replies
    • Public
    • All Members
    • Only Me
    • Public
    • All Members
    • Only Me
    • Public
    • All Members
    • Only Me
    Original Post
    0 of 0 posts June 2018
    Now

    Jelaskan perbedaan antara finance lease dan operating lease