Perbedaan demokrasi berdasarkan supremasi hukum rechtsstaat dan rule of law

Jelaskan perbedaan demokrasi berdasarkan supremasi hukum Rechtsstaat dan Rule Of Law​

Daftar isi

  • 1 Perbedaan dengan Rechtsstaat
  • 2 Lihat pula
  • 3 Catatan dan referensi
  • 4 Daftar pustaka
  • 5 Pranala luar

Perbedaan dengan RechtsstaatSunting

Daniel S. Lev mencatat perbedaan utama konsep Rechtsstaat dengan rule of law adalah terletak pada akar perkembangannya sendiri. Rule of law berkembang dari tradisi hukum Inggris yang didukung oleh struktur kelas menengah yang kuat dan mengendalikan proses demokrasi di Parlemen sebagai penyeimbang dari institusi diraja yag lebih lemah. Di sisi lain, tradisi Rechtsstaat berasal dari negara-negara Eropa (seperti Jerman dan Perancis) yang memiliki tradisi birokrasi yang kuat dan tidak selalu dapat dikendalikan oleh elit politik.[4]

CakupanSunting

A. V. Dicey menjelaskan dalam bukunya yang berjudul Introduction to the Study of the Law of the Constitution bahwa supremasi hukum mencakup empat hal, yaitu:[1]

  1. Siapa pun tidak boleh dihukum jika dia tidak melanggar hukum.
  2. Supremasi hukum mensyaratkan ‘ketaatan yang sama’ terhadap hukum. Hal tersebut umum dipahami sebagai kesamaan dan kesetaraan di hadapan hukum.
  3. Harus ada kepastian hukuman jika terjadi pelanggaran hukum.
  4. Supremasi hukum mensyaratkan bahwa hak-hak dan kebebasan-kebebasan individu diwujudkan dalam ‘hukum umum’ negara yang bersangkutan.

ElemenSunting

Empat elemen penting dalam negara hukum (rechtsstaat) yang menjadi ciri tegaknya supremasi hukum, yaitu:[4]

  1. Jaminan bahwa pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya selalu dilaksanakan atas dasar hukum dan peraturan perundang-undangan.
  2. Jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar.
  3. Pembagian kekuasaan negara yang jelas, adil, dan konsisten.
  4. Perlindungan hukum dari badan-badan peradilan terhadap tindak pemerintahan.