Peraturan pemerintah no 27. tahun 2012 pasal 1 mengatur tentang

Tujuan diterbitkannya Izin Lingkungan antara lain untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antarinstansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk Usaha dan/atau Kegiatan, dan memberikan kepastian hukum dalam Usaha dan/atau Kegiatan. Sila download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan melalui tautan ini.

MODUL PROSES PENYUSUNAN DAN PENILAIAN AMDAL, SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

Analisis mengenai dampak lingkungan yang selanjutnya disebut Amdal, dalam Perundang-undangan nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. PP Nomor 27 Tahun 2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 khususnya ketentuan dalam pasal 33 dan pasal 41. PP Nomor 27 Tahun 2012 sebagai pengganti PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal, mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen Kajian Lingkungan Hidup (dalam bentuk Amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin Lingkungan.

Diklat di bidang lingkungan hidup khususnya Amdal memiliki peran yang strategis dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan keterampilan di bidang Amdal, Pusdiklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan perubahan Keputusan Nomor Kep-11/Pusdiklat/LH/11/2012 menjadi Nomor P.2/Dik/ PEPE/Dik-2/3/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan diklat Amdal yang terdiri dari Dasar-dasar Amdal, Penyusunan Amdal, dan Penilaian Amdal. Pedoman ini disusun dengan mengacu peraturan perundangan yang berlaku.


 Unduh Berkas sini.

2   0

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2012

Izin Lingkungan

Kontak

Sekretariat Website JDIH BPK RI Ditama Binbangkum - BPK RI Jalan Gatot Subroto 31 Jakarta Pusat 10210

Telp (021) 25549000 ext. 1521

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA