(1) Untuk mendapatkan
Izin Belajar,
PNS wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota c.q. Kepala BKD dengan surat pengantar dari pimpinan SKPD tempat yang bersangkutan bekerja paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
PNS yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi penerimaan peserta didik. Baca lebih lajut
Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Rabu, 04 Februari 2015 15:42 Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 ten[r] Baca lebih lajut
Menimbang : a. bahwa dalam upaya pembinaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan untuk meningkatkan prestasi kerja dalam melaksanakan
tugas pemerintahan dan pembangunan, perlu memberi kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan dengan
izin belajar dan keterangan
belajar; Baca lebih lajut
Yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala OPD ............, menyatakan bahwa : Nama :............................................................................................... NIP : .............................................................................................. Tempat, tanggal lahir : .......... .................................................................................... Pangkat / Gol. Ruang :................................................................................................ Jabatan : .............................................................................................. Unit Kerja : .............................................................................................. Mengajukan ijin
belajar pada ..................... Program Studi ............. Pada prinsipnya kami tidak berkeberatan mengabulkan permohonan ijin tersebut dengan mempertimbangkan bahwa : Baca lebih lajut
Tidak tergambar dengan jelas atas uraian yang dimaksud apakah PERDA itu harus sesuai dengan kehendak masyarakat Kabupaten Sumba Barat, karena untuk mengetahui kehendak masyarakat diperlukan seperangkat proses yang harus dilalui, apakah melalui hearing , dialog, penggalian informasi, termasuk penelitian, atau hanya cukup membayangkan tentang kebutuhan masyarakat akan substansi yang harus diatur dalam PERDA. Kalau yang dimaksud proses memahami semangat masyarakat itu diwujudkan dalam bentuk hearing , dialog, penggalian informasi, termasuk penelitian, makaakan ada seperangkat proses yang akan dilakukan DPRD dalam pembuatan
peraturan perundang – undangan. Dan hal ini akan ada proses pertanggung jawaban akademik dari yang telah dilakukannya itu. Baca lebih lajut
Kelengkapan Berkas: Fotokopi sah SK CPNS Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir Fotokopi sah SK Kenaikan Jabatan terakhir Fotokopi sah DP3 dua tahun terakhir Fotokopi sah [r] Baca lebih lajut
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10
Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8); Baca lebih lajut
(1) Nazhir perwakilan daerah dari suatu organisasi yang tidak melaksanakan
tugas dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam AIW, maka pengurus pusat organisasi bersangkutan wajib menyelesaikannya baik diminta atau tidak oleh BWI. (2) Dalam hal pengurus pusat organisasi tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana Baca lebih lajut
Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Yusi Damayanti, SE., M.Ak 08.00-12.00 Rapat Komisi B Penyusunan PMA Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS Kementerian Agama Drs.. M[r] Baca lebih lajut
(1) Program pendidikan dan institusi pendidikan yang dipilih
PNS harus telah mendapat
izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan terakreditasi paling rendah B oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Baca lebih lajut
Tugas Belajar Berikut peraturan peraturan mengenai ijin dan tugas belajar.[r] Baca lebih lajut
DAFTAR PESERTA PENGAJUAN IZIN DAN TUGAS BELAJAR TAHUN ANGGARAN 2015 N0 Institusi N0 Institusi 1 Ketua LPM UIN Alauddin Makassar 29 Ketua LPM IAIN Samarinda 2 Ketua LPM UIN Ar-Raniry [r] Baca lebih lajut
Teks penuh
(1)
Peraturan PAN No.42 Tahun 2013 : Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS
Rabu, 02 April 2014 10:48
Peraturan PAN No.42 Tahun 2013 : Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS
Video yang berhubungan