Peraturan Daerah Perda Provinsi adalah peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh

Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur sebagai Kepala Daerah tingkat Provinsi. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk karena adanya kewenangan yang di miliki daerah otonom dan/atau perintah dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam satu Program Legislasi Daerah (Prolegda) berdasarkan pada asas perundang-undangan dan materi muatan lokal sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi adalah rangkaian kegiatan penyusunan produk hukum daerah sejak awal perencanaan sampai dengan pengundangan yang terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu : 1. Proses penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) terdiri dari perumusan masalah, penyusunan Naskah Akademik, dan Naskah Rancangan Peraturan Daerah; 2. Proses Mendapatkan Persetujuan, yang merupakan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); 3. Proses Pengesahan oleh Gubernur dan Pengundangan oleh Sekretaris Daerah. Pengelolaan sampah regional di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah untuk memenuhi hak setiap orang (penduduk) dalam mendapatkan lingkungan hidup sehat sesuai amanat dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah yang mengamanatkan pengaturan kewenangan Pemerintahan Daerah dalam pengelolaan sampah dituangkan dalam peraturan daerah. Amanat Undang- Undang Dasar dan Undang-Undang tersebut memberikan konsekuensi bahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah. Guna menjamin adanya kepastian hukum serta memberikan pelayanan publik masyarakat di dalam wilayah Provinsi, maka perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan sampah, yang kemudian dibentuklah Peraturan Daerah yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Istimewa Yogyakarta, yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 ini. Mekanisme dalam pembentukan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga ini sudah sesuai dengan mekanisme Perundang-Undangan, sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Provincial Regional Regulation is legislation regulation established by Peopleâs Regional Representative Council (DPRD) in the provincial level with the agreement of Governor as the Head of Regional in provincial level. Provincial Regional Regulation was established because there is an authority in regional autonomy and/or there is an order from the higher Regulation Legislations. Establishment of Provincial Regional Regulation is conducted in a Regional Legislation Program (Prolegda) based on the principles of legislation and local materials according to the laws of UU No.12 year 2011 about Establishing of Legislation. Mechanism to Establishment of Provincial Regional Regulation is a series of processes starting with composing regional law product in the planning process, to the enactment process. These processes are consisting of 3 (three) phases, which are: 1. Preparation process of Provincial Regional Planned Regulation which is a composing and planning process in the domain of Peopleâs Regional Representative Council (DPRD) or in the domain of Local Government (Pemda). This process includes: formulation of problem, composing Academically Manuscript, and Regional Planned Regulation Manuscript; 2. Process to get Agreement, which is a discussion in Peopleâs Regional Representative Council (DPRD); 3. Authentication process by the Governor and Enactment by Regional Secretary. Waste management in Special Region of Yogyakarta is an act to fulfill every citizenâs rights to get a healthy living environment according to Article 28 H verse (1) 1945 Constitution of The Republic of Indonesia. Establishment of Regional Regulation about Management of Domestic Waste and Domestic-like Waste in Special Region of Yogyakarta is to implement Legislation Act Number 18 Year 2008 About Waste Management which mandated an arrangement of authority for Local Government to include waste management in regional regulation. These mandates from the 1945 Constitution and Legislation Act are to give consequences to Local Government in Special Region of Yogyakarta to have obligation in public services about waste management. To guarantee thereâs a law assurance and to give public services to the citizens in provincial domain, then it should be has an arrangement about managing waste, therefore, Regional Regulation about waste management has been issued by the Governor of Yogyakarta; which is Regional Regulation Number 2 Year 2013. Mechanism in establishing this Regional Regulation, which is Number 2 Year 2013 about Management of Domestic Waste and Domestic-like Waste, has been done according to the mechanism in the Legislation Act; this mechanism was mentioned in Legislation Act Number 12 Year 2011.

Kata Kunci : MEKANISME PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI