Pengalaman Retail Funding Officer Bank Mega

Sebenarnya saya bukan lah seorang yang suka menulis, dan masalah ini pun sudah mulai saya lupakan dengan hadirnya malaikat baru di rumah kami. Namun ketika saya membaca 2 tulisan berikut (http://regional.kompasiana.com/2011/12/21/phk-tanpa-pembayaran-sisa-kontrak-pkwt/ ; http://ekonomi.kompasiana.com/manajemen/2011/12/20/bank-mega-tidak-mengindahkan-isi-kontrak-kerja/), saya tergerak untuk ikut menulis masalah yang sama, dengan tujuan untuk dapat menarik perhatian dari pihak Bank Mega untuk dapat memperbaiki HR system di Bank swasta yang (setahu saya) didukung dengan capital yang kuat (CT Foundation), kepemilikan local 100%, dan memilikiki jaringan bisnis yang kuat dengan sokongan Para Group (cmiiw). Tulisan pertama saya di Kompasiana ini bermula dengan cerita yang dialami oleh istri saya yang mulai bekerja di Bank Mega sekitar 2 tahun yang lalu sebagai staff marketing / funding officer tepatnya februari 2010 di sebuah cabang baru Bank Mega di bagian Barat kota Bandung, dan diangkat menjadi pegawai tetap (PKWTT *cmiiw) 6 bulan berikutnya. Kami menikah di akhir taun 2010, dan istri saya mulai hamil sejak Maret 2011. Keadaan di kantor semakin tidak nyaman ketika istri saya memasuki masa kehamilan sekitar 6 bulan. Istri saya mulai merasakan tekanan yang tidak seperti biasanya mendekati intimidasi (menurut perasaan istri saya). Seperti contoh, istri saya "dipaksa" untuk menandatangani semacam surat pernyataan untuk mengundurkan diri bila tidak bisa memenuhi target yang diberikan pimpinan cabangnya (DHS). Target yang diberikan oleh pimpinan cabangnya jauh lebih besar dari target per bulan yang biasa diberikan kepada istri saya, dan waktu untuk memenuhi target ini pun hanya sekitar 14 hari (kurang dari setengah bulan), dan dengan penuh rasa "terpaksa" (karena di surat tersebut tertulis "surat ini dibuat dalam keadaaan sehat dan tanpa tekanan/paksaan dari pihak manapun"). Diluar dugaan saya (mungkin diluar dugaan pimpinan cabangnya juga), istri saya bisa memenuhi target tersebut, dan yang lebih diluar dugaan saya, ternyata pencapaian target istri saya tersebut tidak cukup membuat pimpinan cabangnya puas, dan dengan tetap minta ("memaksa") istri saya untuk mengundurkan diri / resign dari Bank Mega dengan alasan performansi yang tidak cukup baik (saya kurang mengerti bagaimana cara penilaian di cabang ini yang menjadi indikator pencapaian performansi yang baik jika dibandingkan dengan rekan2 istri saya di bagian yang sama). Dan karena istri saya menolak untuk mengundurkan diri, hal ini mengakibatkan suasana di kantor semaikin tidak nyaman bagi istri saya. Dan puncaknya adalah ketika tanggal 2 November 2011, terbit surat / formulir Usulan Mutasi Pegawai yang ditanda tangani oleh pimpinan cabang dimana istri saya bekerja dan pimpinan cabang Bank Mega cabang GARUT. Oow.. my God.. istri saya menangis terisak2 ketika mengabarkan berita ini kepada saya lewat telepon. Saya semakin heran ketika saya membaca surat tersebut di rumah malam harinya, karena surat tersebut tidak menuliskan alasan mengapa istri saya dimutasikan ke Garut. Yang ada di pikiran saya saat itu adalah ini cara yang digunakan Pimpinan cabangnya (DHS) untuk dapat memaksa istri saya yang sedang "hamil tua" (7 bulan lebih) mengundurkan diri. Dan ini memang terbukti, dengan dibatalkan nya mutasi ini dengan alas an yang tidak jelas juga. Dan mempertimbangkan kondisi istri saya, saya meminta kepada istri saya untuk bersabar dan mengajukan cuti 1.5 bulan sebelum hari perkiraan lahir dari dokter. Namun "seakan" tidak rela istri saya mendapatkan hak cuti nya dan hak melahirkan nya, DHS semakin gencar menekan istri saya untuk mengundurkan diri dengan segala macam cara. Setelah berhari-hari berdebat dan bekerja dibawah tekanan yang tidak wajar dari Pimpinan cabangnya, istri saya diminta untuk menandatangani (bahkan menulisnya sendiri dengan tulisan tangan dihadapan DHS) surat pengunduran diri yang tanggal nya adalah setelah istri saya selesai cuti melahirkan atau sekitar 3 bulan setelah surat tersebut dibuat (23 feb 2012). Dan setelah berdiskusi dengan saya, dan memikirkan kondisi kandungan istri saya, saya menyarankan untuk istri saya menandatangani surat tersebut. Dan akhirnya tanggal 8 Nov 2011, istri saya akhirnya dengan berat hati menandatangani surat pengunduran dirinya efektif 23 feb 2012. Dan istri saya pun sampai sekarang sedang menikmati hari-hari terakhirnya sebagai pegawai Bank Mega di rumah, meskipun bonus yang seharusnya diterima oleh istri saya lagi-lagi dipotong oleh DHS untuk menutupi biaya yang seharusnya dibayarkan pada nasabah. Atas nama profesionalisme, menurut saya tidak ada regulasi / policy dari Bank Mega yang mengatur cara pengurangan pegawai / downsizing dengan cara-cara intimidasi (terutama pada wanita hamil) seperti yang dilakukan oknum DHS di cabang nya. Dan demi menjaga hak dari pegawai, sebaiknya fungsi HR department bisa lebih dominan (istri saya penah mengadu ke HRD, namun semua dikembalikan lagi ke pimpinan cabang) dan bisa menjadi tempat pengaduan pegawai terhadap tindak tanduk atasan yang tidak professional di cabang-cabang. Semoga tulisan sederhana ini bisa menjadi inspirasi perbaikan Bank Mega di kemudian hari, karena untuk bisa menjadi lebih baik, kita harus berubah, meskipun perubahan itu belum tentu membawa perbaikan. Salam,


Lihat Money Selengkapnya

Beri Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Video Pilihan

Apa itu retail funding officer bank mega?

Retail Funding Officer RFO adalah posisi di bidang marketing yang bertanggung jawab terhadap pencapaian bisnis funding dengan tetap memperhatikan risiko bank. Kualifikasi: Pendidikan S1. Usia maksimal 29 tahun.

Berapa gaji funding officer bank mega?

Rata-rata gaji Funding Officer Bank Mega per bulan di Indonesia adalah sekitar Rp6.994.771, 51% lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Mengapa Anda ingin bekerja di bank?

Salah satu alasan bekerja di bank masih banyak diminati adalah peningkatan karier yang cepat dan jenjang karier yang jelas. Dalam bidang perbankan, karier akan berbanding lurus dengan kinerja. Semakin baik etos kerja, maka akan semakin cepat juga karier yang dapat diperole, Adjarian.

Apa itu sales Academy Bank Mega Syariah?

Sales Academy merupakan program pelatihan dan pengembangan karier di Bank Mega Syariah, dengan tujuan menjadikan pesertanya sebagai sumber daya insani yang sukses dan handal dalam bidang sales.