Pendapatan yang uangnya sudah diterima tetapi belum diakui sebagai pendapatan

Bagikan

Pendapatan yang sudah diterima tetapi belum diakui sebagai pendapatan pada tahun buku bersangkutan sehingga dalam neraca muncul sebagai utang atau kewajiban (deferred income; deferred revenue; deferred credit).

Otoritas Jasa Keuangan

Pendapatan diterima di muka, atau juga dikenal sebagai pendapatan ditangguhkan, mengacu pada pembayaran di muka yang diterima perusahaan untuk produk atau layanan yang akan dikirim atau dilakukan di masa depan. Perusahaan yang menerima pembayaran di muka mencatat jumlah tersebut sebagai pendapatan yang ditangguhkan.

Pendapatan yang ditangguhkan masuk ke dalam liabilitas (kewajiban) karena mencerminkan pendapatan yang belum diperoleh dan mewakili produk atau layanan yang terhutang kepada pelanggan. Karena produk atau layanan dikirimkan dari waktu ke waktu, produk tersebut diakui secara proporsional sebagai pendapatan pada laporan laba rugi.

Kontrak menetapkan ketentuan yang berbeda, di mana dimungkinkan bahwa tidak ada pendapatan dapat dicatat sampai semua layanan atau produk telah disampaikan. Dengan kata lain, pembayaran yang dikumpulkan dari pelanggan akan tetap dalam pendapatan diterima di muka sampai pelanggan telah menerima sepenuhnya apa yang jatuh tempo sesuai dengan kontrak.

Pendapatan yang uangnya sudah diterima tetapi belum diakui sebagai pendapatan

Pendapatan yang uangnya sudah diterima tetapi belum diakui sebagai pendapatan

Pendapatan yang uangnya sudah diterima tetapi belum diakui sebagai pendapatan

Pendapatan yang uangnya sudah diterima tetapi belum diakui sebagai pendapatan

Pendapatan yang uangnya sudah diterima tetapi belum diakui sebagai pendapatan

Pendapatan yang uangnya sudah diterima tetapi belum diakui sebagai pendapatan

Pendapatan yang uangnya sudah diterima tetapi belum diakui sebagai pendapatan

Pendapatan yang uangnya sudah diterima tetapi belum diakui sebagai pendapatan

Pendapatan yang uangnya sudah diterima tetapi belum diakui sebagai pendapatan

Pendapatan yang uangnya sudah diterima tetapi belum diakui sebagai pendapatan

Pendapatan yang uangnya sudah diterima tetapi belum diakui sebagai pendapatan

Pendapatan yang uangnya sudah diterima tetapi belum diakui sebagai pendapatan

Pendapatan diterima di muka biasanya dilaporkan sebagai kewajiban lancar pada neraca perusahaan, karena ketentuan pembayaran di muka biasanya selama 12 bulan atau kurang. Namun, jika pelanggan melakukan pembayaran di muka di muka untuk layanan yang diharapkan akan dikirimkan selama beberapa tahun, bagian pembayaran yang berkaitan dengan layanan atau produk yang akan diberikan setelah 12 bulan sejak tanggal pembayaran harus diklasifikasikan sebagai pendapatan yang ditangguhkan di bawah bagian kewajiban jangka panjang dari neraca.

Pendapatan yang uangnya sudah diterima tetapi belum diakui sebagai pendapatan

(2) Beban yang belum dibayar (accrued expense), yaitu seluruh beban yang telah terjadi (telah digunakan atau dimanfaatkan), namun belum dibayar secara tunai. Berikut adalah yang termasuk kategori pembayaran dimuka, yaitu: (a) Beban dibayar dimuka (prepaid expense), yaitu seluruh beban yang telah dibayar secara tunai, namun masih belum dimanfaatkan atau digunakan, dan dicatat sebagai aset. (b) Pendapatan diterima dimuka (unearned revenue), yaitu seluruh pendapatan yang telah diterima secara tunai, namun jasa atau barang masih belum diserahkan, dan dicatat sebagai liabilitas. Pendapatan yang Belum Diterima Pendapatan yang belum diterima adalah seluruh pendapatan yang telah diselesaikan penyerahan barang atau jasanya, namun belum diterima pembayarannya dari konsumen DOKUMEN atau belum dicatat. Dalam beberapa kasus, karena permasalahan pisah batas tanggal pelaporan (cut-off), ada IAI beberapa transaksi penjualan yang belum tercatat. Hal ini terjadi karena adanya pembuatan dokumen penjualan yang belum selesai. Akibatnya pendapatan yang seharusnya sudah bisa diakui, masih belum tercatat. Untuk itu, apabila transaksi tersebut telah lengkap (contohnya barang atau jasa telah dialihkan sepenuhnya kepada pelanggan), maka entitas dapat mengakui pendapatan. Beban yang harus Dibayar Beban yang harus dibayar adalah seluruh beban yang telah terjadi (telah digunakan atau dimanfaatkan), namun belum dibayar secara tunai. Secara umum, transaksi-transaksi yang mudah diidentifikasi dan dicatat dalam jurnal perusahaan adalah transaksi-transaksi tunai atau yang melibatkan kas. Sebaliknya sesusai prinsip dasar akuntansi, transaksi dicatat berdasarkan basis akrual. Pengakuan ini berdasarkan periode terjadinya suatu transaksi, dan bukan saat pembayaran atau 82

Pengertian Pendapatan Yang Diterima Dimuka atau Uang Muka Penjualan (Prepaid Income) adalah Pendapatan atau Penjualan yang sesungguhnya belum merupakan hak perusahaan pada periode yang bersangkutan, tetapi pembayarannya sudah terlebih dahulu diterima oleh perusahaan. 

Karena jumlah yang telah diterima itu belum merupakan pendapatan atau penjualan untuk periode yang bersangkutan, maka jumlah ini merupakan suatu uang muka yang diterima oleh perusahaan dan termasuk dalam kategori Kewajiban Jangka Pendek (Current Liabilities).

Pengakuan atau Pencatatan Pendapatan Yang Diterima Dimuka atau Uang Muka Penjualan (Prepaid Income) dalam Akuntansi Keuangan atau Akuntansi Komersial adalah sebagai berikut :

Pendapatan Yang diterima dimuka atau uang muka penjualan belum diakui sebagai pendapatan perusahaan sehingga dicatat sebagai Kewajiban Jangka Pendek (Current Liabilities) yang disajikan pada Laporan Neraca Perusahaan dalam posisi Pasiva. 

Jurnal untuk mencatat transaksi Pendapatan Yang diterima dimuka adalah sebagai berikut :

Misalkan Kantor Akuntan Publik Aditya menerima menerima uang muka atas Jasa Audit Laporan Keuangan PT.Baja Jaya Abadi Tahun 2020 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 22 Pebruari 2021 sampai dengan 21 April 2021 pada tanggal 25 Desember 2020 sebesar Rp.100.000.000,-.

Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima dalam bentuk kas atau tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :   


Pendapatan yang diterima dimuka


Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima dalam bentuk transfer melalui bank, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :


Pendapatan yang diterima dimuka


Jurnal untuk mencatat transaksi Uang Muka Penjualan adalah sebagai berikut : 

Misalkan CV. Aditya Mobilindo menerima menerima uang muka penjualan Mobil Truck dari  PT.Gunung Timur  sebesar Rp.50.000.000,- pada tanggal 28 Desember 2020 untuk pembelian Truck yang akan dilakukan dan dikirimkan pada tanggal 20 Januari 2021.

Apabila Uang Muka Penjualan diterima dalam bentuk kas atau tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :



Apabila Uang Muka Penjualan diterima dalam bentuk transfer melalui bank, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :


Pendapatan Yang diterima dimuka atau uang muka penjualan belum diakui sebagai pendapatan perusahaan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak dan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang sehingga dicatat sebagai Kewajiban Jangka Pendek (Current Liabilities) yang disajikan pada Laporan Neraca Perusahaan dalam posisi Pasiva.
Pendapatan Yang diterima dimuka atau uang muka penjualan sudah diakui sebagai Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak. 

Oleh karena itu atas transaksi tersebut harus diterbitkan Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya transaksi tersebut.
Jurnal untuk mencatat transaksi Pendapatan Yang diterima dimuka dalam Akuntansi Pajak adalah sebagai berikut :
Apabila perusahaan yang menyerahkan Barang dan atau Jasa atau yang menerima penghasilan bukan Pengusaha Kena Pajak atau Barang dan/atau Jasa yang diserahkan bukan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Misalkan Hotel Asri (Bukan Pengusaha Kena Pajak) menerima menerima uang muka dari PT.Radio Suara Indah sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 28 Desember 2020 atas biaya penyelenggaraan pertemuan di Hotel tersebut yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 Januari s/d 20 Januari 2021.
Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima dalam bentuk kas atau tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :


Pendapatan yang diterima dimuka

Apabila Pendapatan Yang diterima dimuka diterima dalam bentuk transfer melalui bank, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut : 


Pendapatan yang diterima dimuka

Apabila perusahaan yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan yang menerima penghasilan adalah Pengusaha Kena Pajak . 


Misalkan PT.Motorindo Sukses Jaya menerima uang muka penjualan Mobil dari PT.Angin Semangat Timur sebesar Rp.55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada tanggal 23 Desember 2020 untuk pembelian Mobil yang akan dilakukan dan dikirimkan pada tanggal 16 Januari 2021.


Apabila Uang Muka Penjualan diterima dalam bentuk kas atau tunai, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :


Apabila Uang Muka Penjualan diterima dalam bentuk transfer melalui bank, maka atas transaksi tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :


Perhitungan PPN adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Atas PPN sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) merupakan Pajak Keluaran bagi PT.Motorindo Sukses yang harus dibuatkan Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Desember 2020.

Atas PPN sebesar 5.000.000 merupakan Pajak Masukan bagi PT.Angin Semangat Timur yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan di SPT Masa PPN atau dikapitalisasi dalam harga pembelian mobil.

Artikel Tentang Akuntansi