Pemungutan pajak yang dikenakan jangan sampai lebih tinggi dari pajak hal ini didasarkan pada

Pemungutan pajak yang dikenakan jangan sampai lebih tinggi dari pajak hal ini didasarkan pada

Pemungutan pajak yang dikenakan jangan sampai lebih tinggi dari pajak hal ini didasarkan pada
Lihat Foto

Thinkstock

Ilustrasi pajak. Asas pemungutan pajak diperlukan agar tidak ada penarikan pajak sewenang-wenang. Berikut asas pemungutan pajak di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS.com- Asas pemungutan pajak adalah dasar serta pedoman yang digunakan oleh pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak.

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan suatu negara. Artinya, negara memiliki hak untuk memungut pajak dari warga negaranya.

Namun, negara juga tidak boleh semena-mena dalam hal pemungutan pajak. Dalam hal pemungutan pajak, negara hendaknya mengikuti asas-asas pemungutan pajak.

Dikutip dari Buku Ekonomi untuk SMA dan MA karangan Alam S (2014), ada tiga asas pemungutan pajak, termasuk asal pemungutan pajak di Indonesia.

Baca juga: Indeks Harga: Definisi, Jenis, Tujuan, dan Perhitungannya

Pertama yakni asas domisili, artinya pajak akan dikenakan ke seseorang apabila orang yang bersangkutan merupakan berdomisili di negara tersebut.

Sesuai dengan namanya, pajak dikenakan untuk seseorang atau badan usaha berdasarkan tempat tinggal. Objek pajak wajib dikenakan pajak tanpa memandang apakah ia warga negara Indonesia atau warga negara asing.

Kedua yakni asas pemungutan pajak berdasarkan sumber. Artinya pengenaan pajak dilakukan dari sumber-sumber yang berada di suatu negara.

Contohnya pemerintah Indonesia menerapkan pajak tenaga kerja asing, karena pekerja asing tersebut mendapatkan sumber penghasilan dari Indonesia.

Baca juga: Pengertian Pendapatan Nasional, Rumus, dan Manfaatnya

Ketiga yakni asas pemungutan pajak berdasarkan kebangsaan. Landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memiliki penghasilan.

Sebagai contoh, pemerintah Indonesia mengharuskan perusahaan yang terdaftar di Indonesia untuk membayar pajak, meski perusahaan tersebut beroperasi di luar negeri.

Dalam memungut pajak, institusi pemungut pajak hendaknya memerhatikan berbagai faktor yang selanjutnya dikenal sebagai asas pemungutan pajak. Pada uraian di bawah ini disajikan berbagai asas pemungutan pajak menurut para ahli ekonomi.

Adam Smith

  1. Asas Equality, pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
  2. Asas Certainty, semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
  3. Asas Convinience of Payment, pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
  4. Asas Efficiency, biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

W.J. Langen

  1. Asas Daya Pikul, besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
  2. Asas Manfaat, pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
  3. Asas Kesejahteraan, pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  4. Asas Kesamaan, dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
  5. Asas Beban Yang Sekecil-kecilnya, pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

Adolf Wagner

  1. Asas Politik Finansial, pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
  2. Asas Ekonomi, penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
  3. Asas Keadilan, pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
  4. Asas Administrasi, menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
  5. Asas Yuridis, segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.

(Dihimpun dari berbagai sumber)

Indonesia - Pajak dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dengan tujuan sebagai sumber pendapatan negara dan digunakan untuk pemerataan atau peremajaan segala macam sarana dan prasarana umum yang dapat dinikmati oleh semua warga negara.

Dalam hal pemungutan pajak, negara tidak dapat membuat kebijakan yang asal karena pemungutan pajak ini menyangkut keadilan dan wewenang, serta hak dari warga negara. Untuk itu, diperlukannya sebuah pedoman atau patokan agar pemungutan pajak dapat berjalan kondusif dan juga tidak merugikan pihak mana pun. Pedoman ini dapat disebut dengan istilah asas pemungutan pajak.

Berikut ini merupakan beberapa asas terkait pemungutan pajak yang dikemukakan oleh beberapa ahli:

Asas Adam Smith

Dengan berdasar pada bukunya yang berjudul “Wealth of Nations”, Adam Smith dikenal dengan 4 asas pemungutan pajak menurut pendapatnya sendiri, yaitu:

1.  Asas Equality (Keseimbangan atau Keadilan)

Pada asas ini menyatakan bahwa dalam hal pemungutan pajak, negara harus menyesuaikan dengan kemampuan dan juga penghasilan yang diperoleh atau diterima dari Wajib Pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif atau seenaknya sendiri dalam hal melakukan pemungutan pajak terhadap Wajib Pajak.

Jadi, dalam asas ini menyiratkan bahwa Wajib Pajak yang memiliki kemampuan lebih dan harta yang dimiliki juga banyak, maka pemungutan pajak yang dibebankan kepadanya juga dengan tarif yang tinggi disesuaikan dengan kemampuan ekonomis yang dimilikinya.

2.  Asas Certainty (Kepastian Hukum)

Asas ini menunjukkan bahwa semua pungutan pajak harus didasarkan pada Undang-Undang (UU) yang berlaku, sehingga bagi pihak-pihak yang melanggar atas pungutan pajak ini akan dikenakan sanksi hukum yang sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Penetapan pajak harus dilakukan secara transparan sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang (UU).

3.  Asas Convinience of Payment (Tepat Waktu)

Dalam asas ini, pungutan pajak harus berdasarkan dengan saat yang tepat bagi Wajib Pajak (saat yang paling baik). Misalnya adalah disaat wajib pajak baru menerimakan penghasilannya atau menerima hadiah.

Hal ini bertujuan agar Wajib Pajak tidak merasa dibebani atau keberatan atas pajak yang dipungut.

4.  Asas Efficiency (Efisiensi atau Ekonomis)

Asas ini terkait dengan biaya pemungutan pajak yang diusahakan untuk dapat sehemat mungkin. Asas ini menjadi patokan agar tidak terjadi biaya pemungutan pajak yang lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam pemungutan pajak harus dilakukan secara tepat dan benar agar tujuan dari pemungutan pajak ini dapat tercapai.

Asas W.J Langen

Berikut ini merupakan asas-asas yang dikemukakan oleh W.J Langen:

1.  Asas Daya Pikul

Menyatakan bahwa besar kecilnya dari pungutan pajak yang dibebankan, harus berdasarkan dengan besar kecilnya penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak. Jadi, semakin tinggi jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, maka semakin tinggi juga pajak yang harus dibayarkannya. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang memperoleh atau menerima penghasilan dengan jumlah standar atau lebih kecil, maka jumlah pajak yang harus dibayarkan juga akan kecil.

2.  Asas Manfaat

Dalam asas ini, pungutan pajak yang dikelola oleh negara, nantinya harus dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang memberikan manfaat kepada kepentingan umum. Hal ini bermakna bahwa Wajib Pajak yang telah membayarkan pajaknya kepada negara dapat merasakan manfaat dari apa yang telah mereka berikan kepada negara.

3.  Asas Kesejahteraan

Asas ini berarti pajak yang dipungut oleh negara dapat dipergunakan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.

4.  Asas Kesamaan

Menyatakan bahwa dalam kondisi yang sama, antar Wajib Pajak yang satu dengan Wajib Pajak yang lainnya harus dibebankan dengan pajak yang jumlahnya sama (diperlakukan sama).

5.   Asas Beban yang Sekecil-Kecilnya

Dalam hal pemungutan pajak harus diusahakan sekecil-kecilnya atau serendah-rendahnya bila dibandingkan dengan nilai atas objek pajak. Hal ini bertujuan agar pajak tidak memberatkan para Wajib Pajak.

Asas Adolf Wagner

1.  Asas Politik Finansial

Dalam asas ini, pungutan pajak yang dikelola negara jumlahnya memadai, sehingga dengan hasil pungutan pajak tersebut dapat dipergunakan untuk membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.

2.  Asas Ekonomi

Pada asas ini, dalam menentukan objek pajak harus dilakukan secara tepat, misalnya adalah: pajak pendapatan, pajak untuk barang mewah, dll.

3.  Asas Keadilan

Memiliki arti bahwa pungutan pajak berlaku tanpa adanya diskriminasi, dalam kondisi yang sama, maka harus diperlakukan dengan sama pula.

4.  Asas Administrasi

Asas ini lebih terkait dengan masalah dari kepastian kegiatan perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak, dll), keluwesan dalam penagihan (tata cara pembayarannya), serta besarnya biaya dari pajak yang dipungut.

5.  Asas Yuridis

Merupakan segala pungutan pajak yang harus didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku.