Lihat Foto JAKARTA, KOMPAS.com- Asas pemungutan pajak adalah dasar serta pedoman yang digunakan oleh pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan suatu negara. Artinya, negara memiliki hak untuk memungut pajak dari warga negaranya. Namun, negara juga tidak boleh semena-mena dalam hal pemungutan pajak. Dalam hal pemungutan pajak, negara hendaknya mengikuti asas-asas pemungutan pajak. Dikutip dari Buku Ekonomi untuk SMA dan MA karangan Alam S (2014), ada tiga asas pemungutan pajak, termasuk asal pemungutan pajak di Indonesia. Baca juga: Indeks Harga: Definisi, Jenis, Tujuan, dan Perhitungannya Pertama yakni asas domisili, artinya pajak akan dikenakan ke seseorang apabila orang yang bersangkutan merupakan berdomisili di negara tersebut. Sesuai dengan namanya, pajak dikenakan untuk seseorang atau badan usaha berdasarkan tempat tinggal. Objek pajak wajib dikenakan pajak tanpa memandang apakah ia warga negara Indonesia atau warga negara asing. Kedua yakni asas pemungutan pajak berdasarkan sumber. Artinya pengenaan pajak dilakukan dari sumber-sumber yang berada di suatu negara. Contohnya pemerintah Indonesia menerapkan pajak tenaga kerja asing, karena pekerja asing tersebut mendapatkan sumber penghasilan dari Indonesia. Baca juga: Pengertian Pendapatan Nasional, Rumus, dan Manfaatnya Ketiga yakni asas pemungutan pajak berdasarkan kebangsaan. Landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memiliki penghasilan. Sebagai contoh, pemerintah Indonesia mengharuskan perusahaan yang terdaftar di Indonesia untuk membayar pajak, meski perusahaan tersebut beroperasi di luar negeri.
Dalam memungut pajak, institusi pemungut pajak hendaknya memerhatikan berbagai faktor yang selanjutnya dikenal sebagai asas pemungutan pajak. Pada uraian di bawah ini disajikan berbagai asas pemungutan pajak menurut para ahli ekonomi. Adam Smith
W.J. Langen
Adolf Wagner
(Dihimpun dari berbagai sumber) Indonesia - Pajak dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dengan tujuan sebagai sumber pendapatan negara dan digunakan untuk pemerataan atau peremajaan segala macam sarana dan prasarana umum yang dapat dinikmati oleh semua warga negara. Dalam hal pemungutan pajak, negara tidak dapat membuat kebijakan yang asal karena pemungutan pajak ini menyangkut keadilan dan wewenang, serta hak dari warga negara. Untuk itu, diperlukannya sebuah pedoman atau patokan agar pemungutan pajak dapat berjalan kondusif dan juga tidak merugikan pihak mana pun. Pedoman ini dapat disebut dengan istilah asas pemungutan pajak. Berikut ini merupakan beberapa asas terkait pemungutan pajak yang dikemukakan oleh beberapa ahli: Asas Adam SmithDengan berdasar pada bukunya yang berjudul “Wealth of Nations”, Adam Smith dikenal dengan 4 asas pemungutan pajak menurut pendapatnya sendiri, yaitu: 1. Asas Equality (Keseimbangan atau Keadilan) Pada asas ini menyatakan bahwa dalam hal pemungutan pajak, negara harus menyesuaikan dengan kemampuan dan juga penghasilan yang diperoleh atau diterima dari Wajib Pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif atau seenaknya sendiri dalam hal melakukan pemungutan pajak terhadap Wajib Pajak. Jadi, dalam asas ini menyiratkan bahwa Wajib Pajak yang memiliki kemampuan lebih dan harta yang dimiliki juga banyak, maka pemungutan pajak yang dibebankan kepadanya juga dengan tarif yang tinggi disesuaikan dengan kemampuan ekonomis yang dimilikinya. 2. Asas Certainty (Kepastian Hukum) Asas ini menunjukkan bahwa semua pungutan pajak harus didasarkan pada Undang-Undang (UU) yang berlaku, sehingga bagi pihak-pihak yang melanggar atas pungutan pajak ini akan dikenakan sanksi hukum yang sesuai dengan Undang-Undang (UU). Penetapan pajak harus dilakukan secara transparan sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang (UU). 3. Asas Convinience of Payment (Tepat Waktu) Dalam asas ini, pungutan pajak harus berdasarkan dengan saat yang tepat bagi Wajib Pajak (saat yang paling baik). Misalnya adalah disaat wajib pajak baru menerimakan penghasilannya atau menerima hadiah. Hal ini bertujuan agar Wajib Pajak tidak merasa dibebani atau keberatan atas pajak yang dipungut. 4. Asas Efficiency (Efisiensi atau Ekonomis) Asas ini terkait dengan biaya pemungutan pajak yang diusahakan untuk dapat sehemat mungkin. Asas ini menjadi patokan agar tidak terjadi biaya pemungutan pajak yang lebih besar dari hasil pemungutan pajak. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pemungutan pajak harus dilakukan secara tepat dan benar agar tujuan dari pemungutan pajak ini dapat tercapai. Asas W.J LangenBerikut ini merupakan asas-asas yang dikemukakan oleh W.J Langen: 1. Asas Daya Pikul Menyatakan bahwa besar kecilnya dari pungutan pajak yang dibebankan, harus berdasarkan dengan besar kecilnya penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak. Jadi, semakin tinggi jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, maka semakin tinggi juga pajak yang harus dibayarkannya. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang memperoleh atau menerima penghasilan dengan jumlah standar atau lebih kecil, maka jumlah pajak yang harus dibayarkan juga akan kecil. 2. Asas Manfaat Dalam asas ini, pungutan pajak yang dikelola oleh negara, nantinya harus dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang memberikan manfaat kepada kepentingan umum. Hal ini bermakna bahwa Wajib Pajak yang telah membayarkan pajaknya kepada negara dapat merasakan manfaat dari apa yang telah mereka berikan kepada negara. 3. Asas Kesejahteraan Asas ini berarti pajak yang dipungut oleh negara dapat dipergunakan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. 4. Asas Kesamaan Menyatakan bahwa dalam kondisi yang sama, antar Wajib Pajak yang satu dengan Wajib Pajak yang lainnya harus dibebankan dengan pajak yang jumlahnya sama (diperlakukan sama). 5. Asas Beban yang Sekecil-Kecilnya Dalam hal pemungutan pajak harus diusahakan sekecil-kecilnya atau serendah-rendahnya bila dibandingkan dengan nilai atas objek pajak. Hal ini bertujuan agar pajak tidak memberatkan para Wajib Pajak. Asas Adolf Wagner1. Asas Politik Finansial Dalam asas ini, pungutan pajak yang dikelola negara jumlahnya memadai, sehingga dengan hasil pungutan pajak tersebut dapat dipergunakan untuk membiayai atau mendorong semua kegiatan negara. 2. Asas Ekonomi Pada asas ini, dalam menentukan objek pajak harus dilakukan secara tepat, misalnya adalah: pajak pendapatan, pajak untuk barang mewah, dll. 3. Asas Keadilan Memiliki arti bahwa pungutan pajak berlaku tanpa adanya diskriminasi, dalam kondisi yang sama, maka harus diperlakukan dengan sama pula. 4. Asas Administrasi Asas ini lebih terkait dengan masalah dari kepastian kegiatan perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak, dll), keluwesan dalam penagihan (tata cara pembayarannya), serta besarnya biaya dari pajak yang dipungut. 5. Asas Yuridis Merupakan segala pungutan pajak yang harus didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku. |