BANYAK yang menduga bahwa Pemilu 1999 akan kehilangan peminat. Ini pun perkiraan meleset, sebab fakta berbicara bahwa antrean untuk mencoblos di mana-mana cukup panjang. KOMPAS.com - Hari ini 19 tahun yang lalu, tepatnya 7 Juni 1999, digelar pemilihan umum (pemilu) pertama setelah reformasi. Pemilu ini dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, kecuali bagi daerah-daerah tertentu yang tanpa harus memilih anggota DPRD II. Dilansir dari Harian Kompas, 6 Juni 1999, tercatat 114.700.785 pemilih terdaftar untuk menggunakan hak suaranya. Saat itu, pemilih diberikan tiga surat suara berbeda, masing-masing untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II. Tiga surat suara itu berbeda warna. Putih untuk DPR, merah jambu untuk DPRD I, dan abu-abu tua untuk DPRD II. UU Pemilu Setelah Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden pada 21 Mei 1998, posisinya digantikan BJ Habibie yang sebelumnya merupakan Wakil Presiden.
Pemungutan suara pada Pemilu 1999 di TPS yang terletak di Kolong Jembatan Layang Tambora Ketika menjabat Presiden, Habibie melakukan reformasi di bidang politik.Salah satunya, merumuskan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1999 tentang Partai Politik, UU Nomor 2 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dan UU Nomor 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Lahirnya UU ini sekaligus merupakan babak baru demokrasi di Indonesia. Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1999 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 7 Juni 1999 untuk memilih 462 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 1999-2004.
Pemilihan Umum ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan setelah runtuhnya Orde Baru dan juga yang terakhir kalinya diikuti oleh Provinsi Timor Timur. Pemilihan Umum ini diikuti oleh 48 partai politik, yang mencakup hampir semua spektrum arah politik (kecuali komunisme yang dilarang di Indonesia). Penentuan kursi dilakukan secara proporsional berdasarkan persentase suara nasional. Pemilihan Umum ini seharusnya diselenggarakan pada tahun 2002, tetapi atas desakan publik untuk mengadakan reformasi serta mengganti anggota-anggota parlemen yang berkaitan dengan Orde Baru, maka pemilihan umum dipercepat dari tahun 2002 ke tahun 1999 oleh pemerintah waktu itu.
Peta yang menunjukkan pemenang suara terbanyak di setiap provinsi.
Pada bulan Oktober 1999, sekitar 4 bulan setelah pemilu legislatif, Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam sidang umum 1999 memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk masa bakti 1999-2004 melalui pemungutan suara. Pemilihan ini dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 20 Oktober 1999 untuk memilih Presiden Republik Indonesia dan tanggal 21 Oktober 1999 untuk memilih Wakil Presiden Republik Indonesia. Pemilihan ini menghasilkan pasangan Presiden Abdurrahman Wahid dan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri yang masing-masing dilantik secara langsung pada tanggal pemungutan suara.[1]
|