TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA PRAYUNGAN Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal. TUGAS POKOK DAN FUNGSITUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESAKEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESATUGAS SEKRETARIS DESA Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. FUNGSI SEKRETARIS DESA
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TU DAN UMUMTUGAS KEPALA URUSAN UMUM Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. FUNGSI KEPALA URUSAN TU Dan UMUM Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti:
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGANTUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti:
serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAANTUGAS KEPALA URUSAN PERENCANAAN Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti:
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHANTUGAS KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAANTUGAS KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANANTUGAS KEPALA SEKSI PELAYANAN Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUNTUGAS KEPALA DUSUN
FUNGSI KEPALA DUSUN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIANOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA |