Bobo.id - Tahukah teman-teman, pada alinea keberapa rumusan Pancasila tercantum dalam UUD 1945? Lalu bagaimana bunyi dan penjelasannya? Sebelum cari tahu kunci jawabannya, kita cari tahu dulu kapan Pancasila diresmikan, yuk! Pancasila sebagai dasar negara diresmikan saat sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, dalam UUD 1945. Sementara, rancangan batang tubuh UUD 1945 sudah dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebelumnya. Baca Juga: Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa, Mulai dari Awal Kemerdekaan hingga Sekarang Nah, berikut penjelasan rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam UUD 1945. Rumusan Pancasila Ada dalam Pembukaan UUD 1945 di Alinea Keempat Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam UUD 1945, di alinea keempat. Berikut bunyinya: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Page 2
Makna Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 Dikutip dari guruppkn.com, alinea ini bermakna: 1. Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; 2. Keharusan adanya Undang-Undang Dasar; 3. Adanya asas politik negara, yaitu Republik yang berkedaulatan rakyat; 4. Adanya asas kerohanian negara, yaitu Pancasila sebagai ideologi nasional, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Baca Juga: Contoh Penerapan Nilai-Nilai Pancasila di Berbagai Kehidupan Tokoh Perumus Pancasila Sebelum Pancasila yang sekarang dijadikan dasar negara, beberapa tokoh sempat memberi usulan untuk digunakan sebagai dasar negara, tokoh-tokoh tersebut adalah: Mohammad Yamin Mohammad Yamin merupakan seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum. Beliau memberikan lima hal untuk dijadikan dasar negara saat berpidat, kelima hal itu adalah: 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri ke-Tuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat Page 3
Kamis, 16 September 2021 | 20:10 WIB
Mohammad Yamin juga memberikan usulan dalam bentuk tertulis. Namun, usulan dalam bentuk tertulis ini berbeda dengan usulan yang ia ungkapkan saat berpidato. Berikut usulan yang ia berikan dalam bentuk tertulis: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan beradab 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Baca Juga: 5 Fungsi dan Peranan Pancasila di Indonesia, Sebagai Dasar Negara hingga Sebagai Kepribadian Bangsa Dr. Soepomo Selain Mohammad Yamin, Dr. Soepomo juga memberikan lima rumusan untuk dijadikan dasar negara, kelima rumusan itu adalah:1. Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Keseimbangan lahir dan batin 4. Musyawarah 5. Keadilan rakyat Page 4
Page 5
Bobo.id - Tahukah teman-teman, pada alinea keberapa rumusan Pancasila tercantum dalam UUD 1945? Lalu bagaimana bunyi dan penjelasannya? Sebelum cari tahu kunci jawabannya, kita cari tahu dulu kapan Pancasila diresmikan, yuk! Pancasila sebagai dasar negara diresmikan saat sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, dalam UUD 1945. Sementara, rancangan batang tubuh UUD 1945 sudah dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebelumnya. Baca Juga: Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa, Mulai dari Awal Kemerdekaan hingga Sekarang Nah, berikut penjelasan rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam UUD 1945. Rumusan Pancasila Ada dalam Pembukaan UUD 1945 di Alinea Keempat Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam UUD 1945, di alinea keempat. Berikut bunyinya: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Penulis: Balqis Fallahnda View non-AMP version at tirto.id tirto.id - Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) terdiri dari empat bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia atau pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 ditetapkan sebagai tujuan dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Meski keempat bagian UUD 1945 merupakan satu kesatuan, kedudukan bagian Pembukaan setingkat lebih tinggi dari Pasal-Pasal Batang Tubuh karena beberapa alasan, yaitu:
Pembukaan UUD 1945 merupakan Staatsfundamentalnorm atau yang disebut dengan Norma Fundamental Negara, Pokok Kaidah Fundamental Negara atau Norma Pertama yang merupakan norma tertinggi dalam suatu negara. Lebih lanjut, Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang bersifat fundamental, serta mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 menurut Aim Abdulkarim dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2005) adalah sebagai berikut:
Dilihat dari sudut teori ketatanegaraan, pembukaan, preambule, atau mukadimah dalam setiap dokumen konstitusi selalu berisikan pernyataan yang singkat tapi sungguh padat. Di dalamnya tertuang visi, misi, dan nilai-nilai dasar sebuah institusi atau organisasi sebagai wadah kebersamaan yang hendak dibangun dan dijalankan bersama.
Infografik SC Pembukaan UUD 1945. tirto.id/Fuad Bunyi Alinea dan Makna Pembukaan UUD 1945Alinea 1 Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Makna
Alinea 2 Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Makna
Alinea 3 Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya. Makna
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Makna
Baca juga: Baca juga artikel terkait PEMBUKAAN UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Balqis Fallahnda Penulis: Balqis Fallahnda Editor: Maria Ulfa Kontributor: Balqis Fallahnda |