Pembayaran tagihan listrik setiap bulan termasuk

Mengapa orang wajib membayar tagihan. Listrik setiap bulan

Wajib Tahu! Ini Akibatnya kalau Kamu Nunggak Bayar Tagihan Listrik

Pembayaran tagihan listrik setiap bulan termasuk

Di zaman sekarang yang serba modern, semua kegiatan manusia ditunjang oleh energi listrik. Energi ini menjadi sangat penting karena hampir semua peralatan yang kita gunakan bersumber dari listrik. Mulai dari lampu, lemari es, penanak nasi, AC, bahkan smartphone membutuhkan tenaga listrik agar bisa menyala. Nggak heran dong, jika semua orang sangat bergantung dengan listrik.

Ingat dengan pemadaman listrik di sebagian besar Pulau Jawa yang terjadi bulan lalu? Semua orang mengeluh karena aktivitasnya terganggu, ditambah lagi sinyal handphone juga hilang begitu saja. Rasanya seperti terisolasi selama hampir seharian. Banyak yang merasa dirugikan terutama dalam bidang ekonomi.

Hingga saat ini, total pengguna layanan PLN yang sudah terdaftar mencapai 56 juta. Mereka adalah pengguna listrik prabayar dan pascabayar. Listrik prabayar mewajibkan penggunanya untuk melakukan isi ulang daya listrik (per kWH) seperti pulsa. Jika habis, tokennya harus segera di-top-up. Sedangkan listrik pascabayar mewajibkan pelanggan untuk membayar tagihan sesuai dengan penggunaan listrik selama satu bulan.

Sebagai pengguna sekaligus warga negara yang bijak kita harus selalu membayar listrik tepat waktu. Peraturan PLN menetapkan pembayaran listrik pascabayar harus dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Meski sudah ditetapkan, masih banyak juga yang sering kelupaan membayar tagihan listrik. Hmmm.. namanya juga manusia, suka lupa! Tanpa disadari tahu-tahu tagihannya sudah menjadi tunggakan.

Nah biar kamu nggak lupa bayar listrik pascabayar, ketahui dulu nih sanksi dari PLN untuk pengguna yang hobi nunggak tagihan.

Biaya Keterlambatan

Pelanggan PLN yang membayar tagihan listrik melebihi batas akhir masa pembayaran, yakni tanggal 20 setiap bulannya, akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK). Biaya Keterlambatan yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

  • Batas Daya 450 dan 900 Volt Ampere (VA): Rp3 ribu/bulan
  • Batas Daya 1.300 Volt Ampere (VA): Rp5 ribu/bulan
  • Batas Daya 2.200 Volt Ampere (VA): Rp10.000/bulan
  • Batas Daya 3.500-5.500 Volt Ampere (VA): Rp50 ribu/bulan
  • Batas Daya 6.600-14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp75.000) per bulan
  • Batas Daya di atas 14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp100.000) per bulan

Pemutusan listrik sementara

1 bulan tunggakan

Nggak cuma Biaya Keterlambatan, listrik di rumahmu akan diputus sementara oleh pihak PLN. Di bulan pertama menunggak, listrikmu akan diputus sementara melalui Miniature Circuit Breaker (MCB). Perangkat elektromekanis ini berfungsi sebagai pelindung rangkaian instalasi listrik dari arus lebih (over current). Jika ini terjadi, listrik di rumahmu otomatis tidak bisa menyala. Namun setelah kamu melakukan pelunasan, listrik akan aktif kembali seperti semula.

2 bulan tunggakan

Jika tunggakanmu sudah memasuki 2 bulan, sanksi yang diberikan lebih berat lagi. Listrik di rumahmu akan diputus sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB. Nggak cuma itu, aliran dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumahmu juga akan diputus. Pada tahap ini kamu harus segera melunasi tagihan jika tidak ingin listrik di rumahmu diputus secara permanen.

3 bulan tunggakan

Tiga bulan adalah jangka waktu terakhir yang diberikan PLN kepada pelanggan untuk melunasi semua tunggakannya. Jika kamu masih bandel, maka siap-siap aja namamu dicoret dari daftar pelanggan PLN dan listrik pascabayarmu akan diputus secara permanen. Kalau hal ini sudah terjadi, kamu harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWH meter prabayar.

Anti Nunggak Bayar Listrik Pascabayar dengan Aplikasi SimobiPlus

Setelah tahu sanksinya, masih mau nunggak bayar tagihan listrik? Pastikan kamu selalu membayar tagihan listrik secara rutin setiap tanggal 20, ya. Agar lebih mudah tanpa harus repot ke ATM, kamu bisa bayar tagihan listrik pakai aplikasi #SimobiPlus dari #BankSinarmas kapan saja dan di mana saja.

Agar bisa menggunakan SimobiPlus untuk bayar tagihan, kamu perlu memiliki rekening tabungan Bank Sinarmas. Kalau nggak mau repot ke kantor cabang, kamu bisa apply Tabungan Online via aplikasi atau mengisi formulir online. Mudah, kan?

Dengan menjaga saldo rata-rata harian dan bertransaksi, kamu berkesempatan mendapatkan Simas Poin. Ini adalah program loyalitas dari Bank Sinarmas bagi kamu yang memiliki tabungan dan rajin melakukan transaksi melalui mobile banking, ATM, dan internet banking. Poin yang kamu kumpulkan nantinya bisa ditukarkan dengan beragam voucher menarik. Untuk tahu detailnya, kamu bisa kunjungi halaman Simas Poin di website Bank Sinarmas.

Ayo, download dan aktivasi SimobiPlus di smartphone kamu sekarang juga untuk menikmati berbagai kemudahannya!

PLN Imbau Pelanggan Bayar Tagihan di Awal Bulan Agar Listrik Tak Diputus

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik di rekening bulan Juli 2020. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengimbau agar para pelanggan listrik pascabayar untuk membayar tagihan di awal bulan. Dengan begitu, pelanggan bisa lebih nyaman dalam menggunakan listrik karena terhindar dari insiden layanan listrik karena kelalaian pembayaran tagihan.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi, menyatakan, tatihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 tiap bulannya. Tagihan itu adalah hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.

“Meskipun dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan,” kata Agung seperti dikutip dari siaran pers, Ahad, 1 Agustus 2021.

Untuk pelanggan listrik pascabayar, PLN menghitung tagihan listrik dengan cara mencatat dan mengecek fisik angka kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan. Namun pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile.

Pelanggan bisa melakukan catat meter mandiri melalui menu Catat Meter tanggal 24-27 per bulannya. “Sekarang pelanggan bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi PLN Mobile. Selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya,” ucap Agung.

Selain itu, pembayaran tagihan listrik juga dengan mudah dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pelanggan juga bisa membayar tagihan melalui marketplace, Kantor Pos, maupun gerai mini market.

Bila belum membayar tagihan hingga tanggal 20 bulan berikutnya, pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya. PLN juga akan menyampaikan pemberitahuan melalui aplikasi PLN Mobile jika tagihan rekening listrik sudah terbit dan mengingatkan agar pelanggan segera melakukan pembayaran.

Sesuai SPJBTL, berikut ini konsekuensi atas kelalaian;

  • Jika melewati batas waktu pembayaran, yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
  • Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
  • Bila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.
      <!--more-->

Adapun pelanggan yang membutuhkan informasi atau layanan PLN dapat mengakses Aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.

Sebelumnya sejumlah pelanggan PLN mengajukan keberatan atas perlakuan tak menyenangkan yang diduga didapat oleh petugas perusahaan setrum negara karena masalah pembayaran tagihan listrik.

Yang teranyar adalah salah satu pelanggan listrik di Medan, Sumatera Utara, yang tak terima dengan perbuatan tidak menyenangkan oleh petugas PLN pada Kamis pekan lalu, 29 Juli 2021. Petugas PLN sebelumnya datang ke rumah pelanggan yang berlokasi di Jl. Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Medan, dengan itikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan untuk tagihan rekening listrik Juli 2021 yang merupakan penggunaan listrik pada Juni 2021.

Pelanggan listrik yang belum diketahui identitasnya itu mendadak emosi ketika petugas menyampaikan tagihan listrik atas nama Mhd Reza Sitio. Pelanggan itu disebut memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021 sebesar Rp 719.749 plus denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Merasa tak terima, pria itu menghina, melembar batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas PLN. Atas kejadian ini, Petugas PLN UP3 Medan bernama Ayu Miranda yang merupakan korban dalam kejadian ini bersama tiga rekan tim akhirnya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ini ke Polsek Medan Kota.

Hingga saat ini laporan tersebut sedang ditindaklanjuti dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. PLN sungguh menghormati setiap pelanggan, sekaligus juga taat pada aturan serta ketentuan yang berlaku. Sehingga PLN pun tidak memberikan toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri dan melawan hukum.

BISNIS

Baca: PLN Raup Laba Bersih Rp 6,6 Triliun, Apa Saja Pemicunya?


  • PLN
  • Listrik
  • Tagihan Listrik
  • Viral
  • pelanggan



  • Cara daftar rekening listrik

    Selama ini kamu memang menjadi pengguna listrik akan tetapi bisa saja kamu belum memiliki rekening listrik sendiri. Mungkin kamu sebelumnya mengontrak rumah, kos, atau karena alasan lain.

    Tagihan listrik menjadi salah satu pengeluaran bulanan yang perlu dialokasikan secara berkala. Sama halnya dengan kebutuhan berkala lainnya, seperti asuransi, pulsa, tagihan air, dan lain sebagainya.

    Apabila ingin memiliki rekening listrik sendiri dan mendapatkan tagihan atas nama kamu sendiri, berikut cara daftar rekening listrik.

    Langkah pertama penyambungan listrik adalah mengetahui biaya apa saja yang perlu kamu siapkan:

    • Biaya penyambungan (BP)
    • Untuk calon pengguna listrik pascabayar, terdapat Uang Jamian Langganan (UJL)
    • Untuk calon pengguna listrik prabayar, terdapat biaya Stroom Perdana Rp5 ribu
    • Biaya materai
    • Biaya instalasi yang disesuaikan dengan daya listrik yang kamu butuhkan. Urusan instalasi akan diserahkan pada PPILN (PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional) yang mana harganya mulai dari Rp40 ribu sampai Rp2,9 jutaan.

    Perlu dicatat bahwa pihak PLN akan melakukan survei terlebih dahulu sebelum melakukan pasang baru listrik ke lokasi kamu. Pihak PLN akan memastikan beberapa persyaratan yang tidak boleh dilanggar. Di antaranya, bangunan tidak sedang dalam tahap pembongkaran karena putusan pengadilan atau tidak terdapat tunggakan.

    Sudah berhasil daftar, berikut contoh tampilan rekening listrik kamu setelah instalasi dan penggunaan listrik telah berjalan.

    Hari Ini Batas Akhir Bayar Tagihan PLN atau Listrik Diputus!

    Anisatul Umah, CNBC Indonesia
    News
    Jumat, 20/08/2021 12:25 WIB
    Pembayaran tagihan listrik setiap bulan termasuk

    Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) memberikan batas paling telat pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar di tanggal 20 setiap bulannya.

    Berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), jika pelanggan tidak membayar pada batas waktu tersebut atau melewati tanggal 20, maka PLN berhak melakukan pemutusan sementara sambungan listrik pelanggan.

    Hal tersebut disampaikan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril. Dia mengatakan, di dalam SPJBTL terdapat kewajiban dan hak dari pelanggan PLN, salah satunya membayar listrik di bawah tanggal 20.



    "Salah satu kewajiban pelanggan bayar listrik di bawah tanggal 20 setiap bulan. Dan di dalam SPJBTL kalau tidak membayar, maka PLN akan melakukan pemutusan," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (23/07/2021).

    Dia menjelaskan dalam hal ini, PLN memproduksi listrik terlebih dahulu, lalu dinikmati pelanggan dan diberi jangka waktu 20 hari.

    Pilihan Redaksi
    • PLN, PTBA, dan KAI Sepakat Amankan Batu Bara untuk Listrik
    • Murah, Harga Listrik PLTS RI Ada yang di Bawah 4 Sen Dolar!
    • Dibiayai Utang, Ini Daftar Proyek Pembangunan Jokowi di 2022

    "Tapi kita ingin mengembalikan ke kesepakatan antara pelanggan dengan kita. PLN ini produksi listrik dulu, dipakai, dan kita beri waktu 20 hari," tuturnya.

    Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi mengatakan, tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan. Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.

    "Meskipun dalam SPJBTL, telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan," tuturnya, seperti dikutip dari keterangan resmi perseroan, dikutip Senin (02/08/2021).

    Bagi pelanggan listrik pascabayar, PLN melakukan perhitungan tagihan listrik menggunakan hasil pencatatan dan pengecekan fisik petugas PLN terhadap angka kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan.

    Pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile. Catat meter mandiri melalui menu Catat Meter bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya.

    "Sekarang pelanggan bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi PLN Mobile, selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya," tambah Agung.

    Sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), berikut ini konsekuensi atas kelalaian pelanggan:

    • Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.

    • Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.

    • Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.

    Jika pelanggan membutuhkan informasi atau layanan PLN dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.


    (wia)
    TAG: pln listrik tagihan listrik pln mobile