Pembatalan faktur pajak masukan yang sudah di upload

  1. Tekan ikon tambah ‘+’ pada bagian kanan atas halaman
  2. Isilah form Dokumen Transaksi
  3. Setelah lengkap, scroll bagian bawah, lalu isi form Lawan Transaksi
  4. Jika sebelumnya sudah ada menambahkan data Lawan transaksi, tekan tombol ‘Cari Lawan Transaksi’
  5. Pilih salah satu dari list terkait, lalu tekan tombol ‘Pilih’
  6. Setelah itu, scroll kembali ke bagian bawah dan lanjutkan pengisian nominal transaksi pada form Nilai Faktur Pajak
  7. Masukkan nilai jumlah DPP serta Jumlah PPnBM apabila ada
  8. Tekan tombol ‘Save’

-  

Import Data Faktur Masukan

  1. Tekan tombol ‘Import’ pada bagian kanan atas halaman
  2. Tekan tombol ‘Choose file,’ lalu pilih file data Faktur
  3. Pilih delimiter yang digunakan serta ke cabang mana data akan di-import
  4. Setelah itu, tekan tombol ‘Import’
  5. File yang berhasil diimport, akan terlihat di menu Log Manager.

Scan Data Faktur Masukan

Anda juga bisa melakukan scan faktur dengan barcode. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pada bagian kiri, pilih menu ‘Faktur’
  2. Lalu pilih sub-menu ‘Scan Faktur Masukan’
  3. Pastikan alat scanner terpasang pada PC atau Notebook
  4. Pilih branch, aktifkan tombol Creditable, lalu arahkan kursor ke bagian Scanner Input
  5. Scan Faktur Masukan yang telah disiapkan
  6. Faktur yang telah discan akan masuk ke table Scan Faktur Masukan, klik tombol ‘Check’ di pojok kanan atas
  7. Setelah faktur berstatuskan “Valid”, tekan tombol ‘Save’ untuk menyimpan

Upload Data Faktur Masukan

  1. Buka menu ‘Faktur’ lalu menuju sub-menu ‘Faktur Masukan’
  2. Ceklis data pada list Faktur Masukan lalu upload
  3. Pilih upload type “Berdasarkan Id” jika akan mengupload sesuai data faktur yang dipilih, antara lain:

-          “Berdasarkan Periode” jika user akan mengupload faktur berdasarkan masa dan tahun pajak.

-          “Berdasarkan Tanggal” jika user akan mengupload faktur berdasarkan Tanggal Faktur Pajak atau Tanggal Rekam Faktur.

Pembatalan Data Faktur Masukan

  1. Buka menu ‘Faktur’ lalu pilih sub-menu ‘Faktur Masukan’
  2. Ceklis pada faktur yang akan dibatalkan
  3. Klik tombol “X” lalu pilih tipe pembatalan “Berdasarkan Id Approve”

Ada beberapa pilihan tipe pembatalan faktur yaitu:

-          “Berdasarkan Periode” jika user akan membatalkan faktur berdasarkan masa dan tahun pajak.

-          “Berdasarkan Tanggal” jika user akan membatalkan faktur berdasarkan Tanggal Faktur Pajak atau Tanggal Rekam Faktur

Faktur yang berhasil dibatalkan akan berubah statusnya menjadi “Batal Sukses” dan berwarna hijau muda.

Cara Export Data Faktur Masukan

  1. Buka menu ‘Log Manager’ lalu menuju sub-menu ‘Log Export’
  2. Ceklis pada faktur yang ingin dipilih
  3. Klik tombol ‘Export Data’
  4. Pilih tipe export ‘Berdasarkan Id Approve,’ kemudian pilih jenis file yang akan di export, antara lain:

-          “Berdasarkan Tanggal” jika user jika user akan mengekspor faktur berdasarkan masa dan tahun pajak.

-          “Berdasarkan Periode” jika user akan mengekspor faktur berdasarkan Tanggal Faktur Pajak atau Tanggal Rekam Faktur.

  1. Isi keterangan pada kolom ‘Note’
  2. Klik tombol ‘Export’

Hapus data faktur masukan bulk

  1. Buka menu Faktur lalu sub-menu Faktur Masukan
  2. Pastikan status faktur “Belum Approve” atau dengan kata lain belum dilakukan upload ke DJP
  3. Klik tombol Hapus berdasarkan Pencarian, antara lain:

-          “Berdasarkan Id” jika user akan menghapus faktur sesuai pilihan ceklis.

-          “Berdasarkan Periode” jika user jika user akan menghapus faktur berdasarkan masa dan tahun pajak.

-          “Berdasarkan Tanggal” jika user akan menghapus faktur berdasarkan Tanggal Faktur Pajak atau Tanggal Rekam Faktur.

Kelola Data Retur Faktur Masukan

  1. Tekan tombol berlambangkan tambah “+ “di bagian kanan atas halaman
  2. Setelah muncul form input data Retur Faktur Keluaran, isi data Nomor Faktur yang akan di retur
  1. Tekan tombol ‘Cari Faktur Yang Diretur’
  2.   Setelah itu tekan tombol ‘Pilih’ yang berwarna orange
  1. Kemudian pada bagian Dokumen Retur, isilah data yang diminta
  2. Setelah semuanya terisi, tekan tombol ‘Save’ untuk menyimpan
  1. Tekan tombol ‘Import’ pada bagian kanan atas halaman
  2. Tekan tombol ‘Choose file,’ lalu pilih file data Faktur
  3. Pilih delimiter yang digunakan serta ke cabang maan data akan di-import
  4. Setelah itu, tekan tombol ‘Import’

Upload Data Retur Faktur Masukan

  1. Buka menu ‘Faktur’ lalu pilih sub-menu ‘Retur Faktur Masukan’
  2. Ceklis data pada list Retur Faktur Masukan lalu upload
  3. Pilih upload type “Berdasarkan Id” jika akan mengupload sesuai data faktur yang dipilih, antara lain:

“Berdasarkan Periode” jika user akan mengupload retur berdasarkan masa dan tahun pajak.

“Berdasarkan Tanggal” jika user akan mengupload retur berdasarkan Tanggal retur atau Tanggal Rekam retur.

 Pembatalan Data Retur Faktur Masukan

  1. Buka menu ‘Faktur’ lalu pilih sub-menu ‘Retur Faktur Masukan’
  2. Ceklis pada faktur yang akan dibatalkan
  3. Klik tombol ‘X’ lalu pilih tipe pembatalan ‘Berdasarkan Id Approve,’ antara lain:

“Berdasarkan Periode” jika user akan membatalkan faktur berdasarkan masa dan tahun pajak.

“Berdasarkan Tanggal” jika user akan membatalkan faktur berdasarkan Tanggal Faktur Pajak atau Tanggal Rekam Faktur.

Export Data Retur Faktur Masukan

  1. Pilih atau ceklis faktur yang ingin diekspor
  2. Tekan tombol ‘Export Data’
  3. Pilih tipe export ‘Berdasarkan Id Approve’
  4. Lalu pilih jenis file yang akan di export
  5. Isi keterangan pada kolom ‘Note’ lalu klik tombol ‘Export’
  6. Hasilnya bisa di download dengan mengakses menu Log Manager, lalu sub-menu Log Export, kemudian klik tombol ‘Download File’

“Pembatalan faktur pajak oleh PKP penjual atas faktur pajak yang sudah dikreditkan oleh PKP pembeli mensyaratkan persetujuan pembatalan faktur pajak dimaksud oleh PKP pembeli sebelum dapat sepenuhnya dapat dibatalkan oleh PKP penjual,” jelas DJP, dikutip pada Senin (21/9/2020).

Namun demikian, faktur pajak yang diganti atau dibatalkan secara sepihak – tanpa pemberitahuan ke PKP Pembeli – sebelum dikreditkan, tidak akan tersedia pada menu prepopulated pajak masukan. Dengan demikian, faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP pembeli.

DJP menegaskan pada saat ini, belum tersedia notifikasi khusus terjadinya pembetulan atau penggantian faktur yang dilakukan oleh lawan transaksi. Kondisi ini, sambung DJP, dikarenakan aplikasi yang ada masih menggunakan desktop.

“Saat ini belum ada notifikasi real time karena aplikasinya masih menggunakan desktop sehingga tidak memungkinkan memberikan push notifikasi,” imbuh DJP.

Seperti diberitakan sebelumnya, fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Uji coba aplikasi e-Faktur 3.0 sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Implementasi secara nasional akan dilakukan mulai 1 Oktober 2020. Simak ‘Soal e-Faktur 3.0, DJP: WP Tinggal Teliti, Tambah, dan Koreksi Data’.

Implementasi secara nasional e-Faktur 3.0 diyakini mampu mempersempit celah pelanggaran hukum terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satu pelanggaran yang sering ditemui dan ditindak DJP adalah penerbitan faktur pajak fiktif. Simak artikel ‘E-Faktur 3.0 Diyakini Mampu Tekan Penerbitan Faktur Pajak Fiktif’. (kaw)

Untuk membatalkan faktur pajak, Anda harus melakukan login terlebih dahulu. Usai melakukan login di aplikasi e-faktur versi 3.2, pilih menu utama Faktur. Pada menu Faktur tersebut, silakan klik Pajak Keluaran dan pilih Administrasi Faktur.

Lalu, sistem akan memunculkan kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Dalam kotak dialog itu, pilih faktur pajak keluaran yang sudah terunggah dan ingin dibatalkan. Setelah ditemukan, pilih faktur pajak tersebut dan klik Batalkan Faktur.

Selanjutnya, kotak dialog baru bernama Input Faktur akan muncul. Pada kotak dialog tersebut, klik Batalkan Faktur. Nanti, sistem akan memunculkan notifikasi untuk memastikan Anda benar-benar ingin membatalkan faktur pajak tersebut.

Atas notifikasi tersebut, Anda dapat menekan tombol Yes. Selanjutnya, sistem akan melakukan proses pembatalan. Anda juga akan diminta untuk mengisi Login User PKP dengan melengkapi kolom kode keamanan dan kata sandi.

Setelah mengisi Login User PKP, Anda dapat menekan tombol Submit. Jika berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi bahwa pembatalan faktur pajak berhasil dilakukan. Terhadap notifikasi tersebut, tekan tombol OK.

Anda dapat memastikan faktur pajak telah dibatalkan dengan memeriksa status faktur pajak. Status faktur bisa dilihat pada kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika status faktur “batal” maka faktur pajak tersebut berhasil dibatalkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)