Show
- Import Data Faktur Masukan
Scan Data Faktur MasukanAnda juga bisa melakukan scan faktur dengan barcode. Berikut langkah-langkahnya:
Upload Data Faktur Masukan
- “Berdasarkan Periode” jika user akan mengupload faktur berdasarkan masa dan tahun pajak. - “Berdasarkan Tanggal” jika user akan mengupload faktur berdasarkan Tanggal Faktur Pajak atau Tanggal Rekam Faktur. Pembatalan Data Faktur Masukan
Ada beberapa pilihan tipe pembatalan faktur yaitu: - “Berdasarkan Periode” jika user akan membatalkan faktur berdasarkan masa dan tahun pajak. - “Berdasarkan Tanggal” jika user akan membatalkan faktur berdasarkan Tanggal Faktur Pajak atau Tanggal Rekam Faktur Faktur yang berhasil dibatalkan akan berubah statusnya menjadi “Batal Sukses” dan berwarna hijau muda. Cara Export Data Faktur Masukan
- “Berdasarkan Tanggal” jika user jika user akan mengekspor faktur berdasarkan masa dan tahun pajak. - “Berdasarkan Periode” jika user akan mengekspor faktur berdasarkan Tanggal Faktur Pajak atau Tanggal Rekam Faktur.
Hapus data faktur masukan bulk
- “Berdasarkan Id” jika user akan menghapus faktur sesuai pilihan ceklis. - “Berdasarkan Periode” jika user jika user akan menghapus faktur berdasarkan masa dan tahun pajak. - “Berdasarkan Tanggal” jika user akan menghapus faktur berdasarkan Tanggal Faktur Pajak atau Tanggal Rekam Faktur. Kelola Data Retur Faktur Masukan
Upload Data Retur Faktur Masukan
“Berdasarkan Periode” jika user akan mengupload retur berdasarkan masa dan tahun pajak. “Berdasarkan Tanggal” jika user akan mengupload retur berdasarkan Tanggal retur atau Tanggal Rekam retur. Pembatalan Data Retur Faktur Masukan
“Berdasarkan Periode” jika user akan membatalkan faktur berdasarkan masa dan tahun pajak. “Berdasarkan Tanggal” jika user akan membatalkan faktur berdasarkan Tanggal Faktur Pajak atau Tanggal Rekam Faktur. Export Data Retur Faktur Masukan
“Pembatalan faktur pajak oleh PKP penjual atas faktur pajak yang sudah dikreditkan oleh PKP pembeli mensyaratkan persetujuan pembatalan faktur pajak dimaksud oleh PKP pembeli sebelum dapat sepenuhnya dapat dibatalkan oleh PKP penjual,” jelas DJP, dikutip pada Senin (21/9/2020). Namun demikian, faktur pajak yang diganti atau dibatalkan secara sepihak – tanpa pemberitahuan ke PKP Pembeli – sebelum dikreditkan, tidak akan tersedia pada menu prepopulated pajak masukan. Dengan demikian, faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP pembeli. DJP menegaskan pada saat ini, belum tersedia notifikasi khusus terjadinya pembetulan atau penggantian faktur yang dilakukan oleh lawan transaksi. Kondisi ini, sambung DJP, dikarenakan aplikasi yang ada masih menggunakan desktop. “Saat ini belum ada notifikasi real time karena aplikasinya masih menggunakan desktop sehingga tidak memungkinkan memberikan push notifikasi,” imbuh DJP. Seperti diberitakan sebelumnya, fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas. Uji coba aplikasi e-Faktur 3.0 sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Implementasi secara nasional akan dilakukan mulai 1 Oktober 2020. Simak ‘Soal e-Faktur 3.0, DJP: WP Tinggal Teliti, Tambah, dan Koreksi Data’. Implementasi secara nasional e-Faktur 3.0 diyakini mampu mempersempit celah pelanggaran hukum terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satu pelanggaran yang sering ditemui dan ditindak DJP adalah penerbitan faktur pajak fiktif. Simak artikel ‘E-Faktur 3.0 Diyakini Mampu Tekan Penerbitan Faktur Pajak Fiktif’. (kaw)
Untuk membatalkan faktur pajak, Anda harus melakukan login terlebih dahulu. Usai melakukan login di aplikasi e-faktur versi 3.2, pilih menu utama Faktur. Pada menu Faktur tersebut, silakan klik Pajak Keluaran dan pilih Administrasi Faktur. Lalu, sistem akan memunculkan kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Dalam kotak dialog itu, pilih faktur pajak keluaran yang sudah terunggah dan ingin dibatalkan. Setelah ditemukan, pilih faktur pajak tersebut dan klik Batalkan Faktur. Selanjutnya, kotak dialog baru bernama Input Faktur akan muncul. Pada kotak dialog tersebut, klik Batalkan Faktur. Nanti, sistem akan memunculkan notifikasi untuk memastikan Anda benar-benar ingin membatalkan faktur pajak tersebut. Atas notifikasi tersebut, Anda dapat menekan tombol Yes. Selanjutnya, sistem akan melakukan proses pembatalan. Anda juga akan diminta untuk mengisi Login User PKP dengan melengkapi kolom kode keamanan dan kata sandi. Setelah mengisi Login User PKP, Anda dapat menekan tombol Submit. Jika berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi bahwa pembatalan faktur pajak berhasil dilakukan. Terhadap notifikasi tersebut, tekan tombol OK. Anda dapat memastikan faktur pajak telah dibatalkan dengan memeriksa status faktur pajak. Status faktur bisa dilihat pada kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika status faktur “batal” maka faktur pajak tersebut berhasil dibatalkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig) |