STANDAR PELAYANAN (SP) Lampiran : Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 477/517/Dukpil/XI/2019 Tanggal : 04 Nopember 2019 1. Standar Pelayanan Publik Penerbitan Kartu Identitas Anak(KIA) Proses Penyampaian Pelayanan ( Service Delivery) NOKOMPONENURAIAN1ProdukPenerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)2Persyaratan1.Fotocopy Kartu Keluarga (KK)2.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) orang tua 3.Fotocopy Akta Kelahiran 4.Pasfoto berwarna bagi anak yang berumur 6kurang dari 17 (tujuh belas) tahun 3System, mekanisme dan prosedur1.Petugas loket menerima formulir dan kelengkapan berkas pemohon2.Petugas loket melakukan verifikasi berkas. Jika sudah lengkap diteruskan ke petugas distributor. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon 3.Petugas distributor menyerahkan berkas permohonan ke petugas operator 4.Petugas operator menerima berkas permohonan dan melakukan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) 5.Petugas operator menyerahkan hasil cetakanKartu Identitas Anak (KIA) ke petugas distribusi. 6.Petugas distribusi menerima hasil cetakan Kartu Identitas Anak (KIA)untuk diserahkan ke petugas loket. 7.Petugas loket menerima dan menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) ke pemohon 8.Petugas arsip menerima dan menyimpan berkaspermohonan Kartu Identitas Anak (KIA) ke bagian pengarsipan 4Jangka waktu pelaksanaan5 hari kerja ( Jika Blanko tersedia dan tidak ada gangguan jaringan )5BiayaGratis berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar6Penanganan pengaduan, saran dan masukan1.Ruang pengaduan2.Kotak saran 3. website : https://dukcapil.makassar.go.id/ 4.facebook : Dukcapil Makassar e-mail : 2. Standar Pelayanan Publik Penerbitan Kartu Identitas Anak(KIA) Proses Pengelolaan Pelayanan Internal Organisasi ( Manufacturing ) 1 Petugas Loket1 Operator1 Petugas Register1 Kepala Seksi1 Kepala Bidang1 Kepala Dinas1 Petugas Arsip NOKOMPONENURAIAN1Dasar Hukum1.Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan2.Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan 3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 6.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 7.Permendagri No. 2 tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak 8.Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 15 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan 9.Permendagdri No 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring 10.Peraturan Daerah Kota Makassar nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar 11.Peraturan Daerah Kota Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Makassar 12.Peraturan Walikota Makassar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk 13.Peraturan Walikota Makassar Nomor 14 Tahun 2015 terntang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar 2.Blanko Kartu Identitas Anak (KIA) 3.Kursi tunggu 4.AC 5.Bahan Bacaan 6.Monitor antrian 7.Ruang Ibadah 8.Ruang laktasi 9.Ruang bermain anak 10.Tempat Parkir 11.Toilet 12.Jalur landau disabilitas 13.Kursi roda 14.Kantin 3Jumlah pelaksana4Kompetensi pelaksana perekaman dan penerbitan KIAPendidikan formala. SMA 4orang b. S1 2orang d. S2 1orang Pendidikan Pelatihan SIAK 7orang 5Pengawasan Internal1.Dilakukan oleh seksi Inovasi Pelayanan2.Dilakukan oleh bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan 3.Dilakukan oleh Kepala Dinas 4.Konsisten dalam memberikan teguran /sanksi 6Jaminan pelayananTerdapat Maklumat Pelayanan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar Nomor 477/565/Dukpil/XI/20167Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan1.Tersedia alat pemadam api ringan2.Dokumen yang diterima dijamin asli 8Evaluasi Kinerja penyelenggaraEvaluasi berdasarkan Survey Kepuasan MasyarakatSilahkan download selengkapnya melalui link ini SP KARTU IDENTITAS ANAK |