Pelayanan apa saja yang ada di kantor imigrasi?

5 Misi Pembaruan Hukum dalam RKUHP Nasional

JAKARTA - Pemerintah semakin gencar melaksanakan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di beberapa daerah di Indonesia, diantaranya Medan, Padang, Surabaya, Bandung, Samarinda, Pontianak, Makassar, Manado, Denpasar, Manokwari dan Ternate. #SahabatMido, sosialisasi RKUHP ini dimaksudkan untuk menghimpun berbagai masukan dari masyarakat serta menciptakan kesepahaman mengenai 14 (empat belas) pasal krusial di dalam RKUHP, serta menyampaikan misi pembaruan hukum yang diusung dalam RKUHP. Wamenkumham Eddy Hiariej, dalam kegiatan sosialisasi RKUHP, mengatakan bahwa ada 5 misi pembaruan hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional.

Selengkapnya

  Layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Riau kembali dibuka pada Senin (15/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro

Layanan Imigrasi Dibuka Kembali, Ini Ketentuannya

Kantor Imigrasi mulai membuka layanan keimigrasian. Sejumlah protokol kesehatan diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Direktorat Jenderal Imigrasi kembali membuka pelayanan paspor bagi masyarakat umum di kantor imigrasi mulai Senin (15/6/2020).

Sebelumnya sejak 24 Maret 2020, kantor imigrasi telah memberlakukan pembatasan pelayanan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Seluruh kantor Imigrasi menonaktifkan antrean dari aplikasi Layanan Paspor Online. Selama 11 pekan, Kantor Imigrasi hanya melayani pengurusan paspor untuk kebutuhan mendesak, yaitu orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter, dan orang dengan kepentingan khusus yang tidak dapat ditunda.

Untuk masyarakat yang paspor barunya sudah jadi, dan baru sempat mengambilnya setelah pelayanan kembali beroperasi, tidak akan dikenai denda apapun.

Sejak 15 Juni 2020, Kantor Imigrasi yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di seluruh Indonesia mulai membuka antrean pelayanan pembuatan paspor melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo) yang terdapat di Playstore atau Appstore.

Terkait urusan paspor, yang akan dilayani masa normal baru, yaitu pertama, permohonan paspor baru. Kedua, penggantian paspor karena habis masa berlaku. Ketiga, penggantian paspor karena rusak. Keempat, penggantian paspor karena hilang. Dan kelima, penggantian paspor perubahan data. Hal ini berlaku untuk semua jenis paspor baik paspor biasa maupun e-Paspor.

Jenis pelayanan yang dibuka meliputi:

  • Permohonan paspor baru atau penggantian
  • Pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA), khususnya alih status keimigrasian
  • Layanan pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru
  • Pemberian surat keterangan keimigrasian
  • Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas

Protokol kesehatan new normal akan selalu ditegakkan di kantor-kantor Imigrsi, untuk menjaga semua pihak, yakni pemohon dan juga petugas kantor imigrasi, dari kemungkinan penularan Covid-19. Karena itu, Imigrasi telah menyiapkan sarana dan prasarana menuju kenormalan baru. 

Petugas akan dilengkapi dengan masker, sarung tangan, dan face shield. Meja pelayanan akan dilengkapi dengan tirai pembatas yang transparan. Penyediaan sarana cuci tangan juga disediakan di beberapa titik pelayanan.

Protokol kesehatan di kantor imigrasi:

  • Wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk kantor. Pengunjung akan diperiksa suhu tubuhnya dengan suhu badan maksimal 37,5 derajat Celsius. "Kalau suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celsius tidak diperkenankan masuk," ujar Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
  • Petugas Imigrasi dilengkapi dengan sarung tangan dan masker serta ada tirai pembatas antara pemohon dan petugas.
  • Pengunjung juga diminta menerapkan jaga jarak setidaknya 1-2 meter atau physical distancing.  Nantinya booth pelayanan yang dibuka akan dibatasi yaitu hanya separuh dari jumlah yang ada. Selain itu tempat duduk ruang tunggu juga diberi tanda silang agar tidak terlalu berdekatan satu sama lain.
  • Pemohon yang akan datang diimbau untuk menggunakan alat tulis sendiri dan telah menyiapkan berkas dari rumah.
  • Pemohon diharapkan memanfaatkan pengiriman paspor yang telah selesai melalui jasa Pos Indonesia (khusus kantor imigrasi yang telah bekerja sama dengan Pos Indonesia).

Jam kerja kantor Imigrasi juga dibatasi. Mereka hanya akan membuka pelayanan sebanyak setengah dari kuota pada hari-hari biasanya. Untuk pelayanan paspor pendaftaran antrean dilakukan melalui aplikasi pendaftaran antrean paspor online melalui gawai telepon pintar. Sedangkan untuk pelayanan kepada WNA akan dioptimalkan melalui aplikasi izin tinggal online.

Penulis: Eri Sutrisno
Editor: Putut Tri Husodo/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini


Pelayanan apa saja di Kantor Imigrasi?

LAYANAN WARGA NEGARA ASING.
Izin Tinggal Kunjungan..
Izin Tinggal Terbatas..
Izin Tinggal Tetap..
Alih Status Izin Tinggal..
Izin Tinggal Bagi Subyek Perkawinan Campur..
Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing..
Biaya Keimigrasian Untuk Izin Tinggal Orang Asing..

Kantor Imigrasi itu apa sih?

(1) Kantor Imigrasi yang selanjutnya disebut dengan Kanim adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.

Apa bedanya Kantor Imigrasi kelas 1 dan kelas 2?

Pebedaan dari kelas Kantor Imigrasi ialah perbedaan beban kerja dan juga lokasi Kantor Imigrasi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus terletak di Ibukota atau provinsi, Kantor Imigrasi Kelas II terletak di Kabupaten atau Kota dan Kantor Imigrasi Kelas III terletak di daerah-daerah tertentu.

Apa saja syarat bikin paspor?

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Ijazah , Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis (*bisa dipilih salah satu yang mencantumkan : nama, tanggal lahir,tempat lahir dan nama orang tua);