Pelanggaran HAM dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, tanpa mengenal status

Merdeka.com - Setiap manusia yang lahir di dunia ini memiliki hak yang melekat pada diri mereka. Tidak peduli suku, ras, atau agamanya, semua orang akan memiliki hak di dalam dirinya. Hak manusia ini akan berlaku selama mereka hidup, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.

Seiring berkembangnya zaman, muncullah istilah Hak Asasi Manusia, atau biasa disingkat menjadi HAM. Tanggal 10 November dipilih sebagai hari untuk memperingati Hak Asasi Manusia.

Dilansir dari situs resmi United Nations, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.

Hak asasi manusia ini meliputi hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan banyak lagi. Setiap orang berhak atas hak-hak tersebut, tanpa adanya diskriminasi.
HAM juga memiliki bermacam-macam jenis. Dilansir dari zonareferensi, berikut macam-macam HAM beserta dengan contohnya.

2 dari 5 halaman

Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Macam-macam HAM yang pertama adalah Hak Asasi Pribadi. Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap manusia.

Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:

  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
  • Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang.
  • Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa.
Pelanggaran HAM dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, tanpa mengenal status

©2015 Merdeka.com

Hak Asasi Politik (Political Rights)

Macam-macam HAM yang kedua adalah Hak Asasi Politik. Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik yaitu:

  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
  • Hak diangkat dalam jabatan pemerintah.
3 dari 5 halaman

Macam-macam HAM yang ketiga yaitu Hak Asasi Hukum. Hak ini menjelaskan bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.

Contoh hak-hak asasi hukum yaitu:

  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
  • Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
Pelanggaran HAM dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, tanpa mengenal status

©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu

Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)

Macam-macam HAM yang keempat adalah Hak Asasi Ekonomi. Hak ini berhubungan dengan kegiatan manusia dalam perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini yaitu:

  • Hak kebebasan melakukan kegiatan transaksi jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • Hak untuk menikmati SDA.
  • Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.
  • Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
4 dari 5 halaman

Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Macam-macam HAM yang kelima yaitu Hak Asasi Peradilan. Hak ini menunjukkan bahwa setiap manusia diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan yaitu:

  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
  • Hak memperoleh kepastian hukum.
  • Hak menolak digeledah tanpa surat adanya surat penggeledahan.
  • Hak mendapatkan perlakukan adil dalam hukum

Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

Macam-macam HAM yang terakhir adalah Hak Asasi Sosial Budaya. Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.

Contoh hak-hak asasi sosial budaya yaitu:

  • Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
  • Hak untuk mengembangkan Hobi
  • Hak untuk berkreasi
  • Hak untuk memperoleh jaminan sosial
  • Hak untuk berkomunikasi
5 dari 5 halaman

Undang-Undang tentang HAM

Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia. Berikut beberapa undang-undang tentang HAM:

1. Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup

Pasal ini menjelaskan bahwa tentang setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2. Pasal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga

Pasal 28 B ayat 1 setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.
Sedangkan pasal 28 B ayat 2 menjelaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

3. Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan

Pasal 28 C ayat 1 berisi tentang setiap orang yang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapatkan pendidikan, dan mendapatkan manfaat dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.

4. Pasal 28 D Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

Pasal 28 D ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil di hadapan hukum.
Sedangkan pasal 28 D ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam jalinan kerja.
Pasal 28 D ayat 3 menjelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang serupa dalam pemerintahan. Dan ayat 4 menjelaskan tentang hak atas status kewarganegaraan.

5. Pasal 28 E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

Pasal 28 E ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, tempat tinggal, dan pergi dari negaranya lalu kembali.

(mdk/ank)