Panduan gugatan harta gono gini

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

  1. Membuat Surat Permohonan rangkap sesuai dengan jumlah para pihak dan soft copy-nya(CD)
  2. Foto Copy Akta Cerai (bermaterai 6000, Cap Pos)
  3. Foto Copy KTP Pemohon
  4. Foto Copy Bukti tertulis / barang yang dimaksud seperti : Sertifikat Hak Milik, STNK/BPKB , NOTA Pembelian/Kwitansi (bermaterai 6000, Cap Pos)
  5. Membayar Panjar Biaya Perkara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Gugatan Harta Bersama

Gugatan Harta Bersama

  1. Menyerahkan Surat Gugatan (Minimal 8 Rangkap).
  2. Menyerahkan Fotocopy Akta Cerai/Duplikat Kutipan Akta Nikah (1 lembar).
  3. Menyerahkan Fotocopy KTP Penggugat (1 lembar).
  4. Menyerahkan Fotocopy bukti-bukti harta bersama yang digugat.
  5. Persyaratan No. 2, 3, dan 4 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos.
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BRI Syariah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kandangan

Jln. Jenderal Sudirman Km. 02 No. 35, Kec. Sungai Raya, Kab. Hulu Sungai Selatan
Kode Pos 71271

Telp. (0517) 21114

Email  : & delegasi.

Tautan Web

Tautan Aplikasi

Jam Kerja

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 08.00-17.00 WITA

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

Jam Kerja Pelayanan

Senin-Jum'at : 08.00-16.30 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA-selesai

Ada dua format dalam sidang perceraian yakni menggabungkan sidang gugatan cerai dan harta gono-gini atau melakukan gugatan kedua hal tersebut secara terpisah.

Membina mahligai kehidupan rumah tangga yang bahagia dan harmonis menjadi impian semua orang. Tak pernah ada yang berharap mengalami keretakan kehidupan rumah tangga yang telah mereka bina. Berbagai persoalan, seperti seringnya  bertengkar, KDRT, hilangnya rasa kecocokan hingga perselingkuhan sering jadi sumber masalah keretakan kehidupan rumah tangga yang berujung perceraian.

Namun, urusan perceraian bukan hal sederhana. Ada konsekuensi (akibat) hukum dalam sebuah perceraian. Misalnya, pembagian harta bersama (gono gini), hak asuh anak, nafkah anak dan nafkah istri. Timbul pertanyaan, bagaimana proses gugatan di pengadilan agama dan pengadilan negeri; bisakah gugatan perceraian dan harta gono-gini, digabung?

Dosen Hukum Perkawinan Universitas Indonesia, Neng Djubaedah menjelaskan pasangan suami istri (pasutri) yang beragama Islam berdasarkan UU Peradilan Agama boleh mengajukan permohonan cerai talak atau cerai gugat disertai pembagian harta gono gini di pengadilan agama, sehingga proses persidangannya dilakukan bersama-sama. “Boleh setelah (diputus) cerai, baru mengajukan harta gono gini boleh diajukan secara bersama-sama. Ini pilihan,” ujar Neng kepada Hukumonline, Rabu (10/1). Baca Juga: Terpidana Bikin Perjanjian Hingga Gugat Cerai dari Dalam Penjara, Begini Hukumnya

Berbeda dengan pasutri yang bukan beragama Islam, menurut Neng, tidak bisa dilakukan penggabungan sidang cerai dan harta gono gini. Sebab, mereka tunduk pada ketentuan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) atau hukum acara perdata dan pidana. Berdasarkan HIR, kata Neng, proses persidangan diawali dulu dengan sidang perceraian, kemudian dilanjutkan dengan sidang gugatan harta gono gini di pengadilan negeri.

Sebelumnya, Dosen Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamarusdiana menjelaskan dasar hukum perceraian dalam Islam diatur Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Soal penggabungan gugatan, kata Kamarusdiana, ada dua format gugatan yang biasa digunakan.

Pertama, sidang harta bersama didahului dengan putusan pengadilan tentang putusnya hubungan perkawinan karena perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian diajukan gugatan harta bersama. Kedua, bisa dilakukan penggabungan antara gugatan cerai dan gugatan harta bersama secara bersama-sama.

“Tapi prakteknya, seringkali dilakukan sidang cerai dulu, baru diajukan gugatan harta bersama agar proses cerai lebih cepat dibanding kasus cerai yang digabung dengan gugatan harta bersama,” jelas Kamarusdiana kepada Hukumonline, Jumat (23/1) lalu.

Bagaimana cara gugat harta gono gini?

Untuk bisa mengajukan gugatan harta gono gini, ada beberapa syarat yang perlu Anda berikan atau penuhi sebagai berikut:.
Akta perkawinan..
Akta Perceraian..
Putusan Perceraian dari Pengadilan..
Bukti kepemilikan harta benda..
Kartu Keluarga..
Segala bukti hutang piutang yang dilakukan selama pernikahan dan..

Gugatan harta gono gini diajukan kemana?

Ketika gugatan perceraian sudah putus, anda dapat meminta pembagian harta gono-gini kepada suami. Jika harta gono-gini atau harta bersama tidak diberikan secara sukarela. Maka anda dapat mengajukan gugatan harta gono-gini atau harta bersama ke Pengadilan Agama setelah adanya putusan perceraian.

Bagaimana pembagian harta gono gini jika istri menggugat cerai?

Hak Istri Terhadap Harta Gono-gini Kembali pada pertanyaan yang kerap ditanyakan, jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono gini? Jawabannya adalah benar, istri yang menggugat cerai suaminya tetap berhak mendapatkan harta gono-gini atau harta bersama, selama tidak ada perjanjian pemisahan harta.

Suami Selingkuh apakah dapat harta gono gini?

Sedangkan di Indonesia sendiri tidak ada aturan mengenai hal tersebut. Suami yang berselingkuh tetap bisa mendapatkan bagian harta gono gini dengan adil berdasarkan keputusan hakim.