tirto.id - Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Artinya, Pancasila dijadikan landasan atau pijakan yang memberikan kekuatan untuk berdirinya suatu negara. Pancasila sebagai dasar negara punya hubungan erat dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Show Seluruh penyelenggaraan pemerintahan Indonesia harus berdasarkan Pancasila, karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Dilansir laman Kementerian Pertahanan RI, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk seluruh unsur-unsurnya, yaitu pemerintah, wilayah, dan rakyat. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Itulah kenapa Pancasila harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sementara itu, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 sendiri merupakan sumber hukum tertinggi yang melandasi seluruh produk hukum di Indonesia. Produk-produk hukum seperti peraturan presiden dan kebijakan pemerintah lainnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan UUD 1945. Jadi, UUD 1945 bersifat mengikat karena di situlah letak norma dan aturan yang wajib ditaati oleh seluruh rakyat. Seperti yang diketahui, UUD 1945 terdiri dari beberapa bagian, salah satunya adalah Pembukaan. Pembukaan UUD 1945 berisi 4 pokok pikiran yang juga menjabarkan isi dari Pancasila.
Baca juga:
4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 yang Berkaitan dengan Pancasila
1. Persatuan (penjabaran sila ke-3 Pancasila) Pokok pikiran pertama menekankan bahwa negara dan masyarakat Indonesia wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi/golongan. 2. Keadilan sosial (penjabaran sila ke-5 Pancasila) Berisi cita-cita negara dalam mewujudkan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. 3. Kedaulatan rakyat (penjabaran sila ke-4 Pancasila) Berkaitan dengan dasar politik negara, yaitu kedaulatan ada di tangan rakyat. 4. Ketuhanan Yang Maha Esa (penjabaran sila ke-1 Pancasila) serta Kemanusiaan yang adil dan beradab (penjabaran sila ke-2 Pancasila) Pemerintah dan penyelenggara negara lain wajib memiliki budi pekerti kemanusiaan yang luhur, termasuk bertakwa kepada Tuhan YME dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Baca juga:
Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945Sesuai dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Dengan demikian, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan timbal balik, yaitu secara formal dan material. Berikut penjelasannya berdasarkan laman Gunadarma: 1. Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Formal
Baca juga:
2. Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Material
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
PANCASILA
atau
tulisan menarik lainnya
Erika Erilia
Subscribe for updates
Unsubscribe from updates
Pancasila sebagai dasar negara punya hubungan erat dengan UUD 1945. |