Pajak motor Mati 3 tahun bayar berapa

KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.

Untuk memastikan kapan batas membayar pajak kendaraan, Anda dapat melihatnya di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika ternyata telat membayar pajak, maka Anda wajib melunasi pajak beserta dendanya.

Berikut cara menghitung denda telat bayar pajak kendaraan:

Baca juga: Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online di Jakarta

Aturan denda keterlambatan pembayaran pajak

Dilansir dari Kompas.com, (3/3/2022), setiap wilayah memiliki aturan dan besar denda yang berbeda.

Untuk wilayah DKI Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak dibebankan sebesar 2 persen setiap bulan.

Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Sementara, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.

Baca juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Cara hitung denda telat bayar pajak kendaraan

Dikutip dari Kompas.com, (8/7/2019), setiap pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan dikenai denda.

Sementara, jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besaran SWDKLLJ yakni Rp 32.000 untuk sepeda motor, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Rumusan penghitungan denda PKB, yakni:

  • [PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ

Sebagai contoh, jika Anda pemilik kendaraan sepeda motor dan sudah terlambat membayar pajak selama 1 bulan.

Misal besaran PKB yang tertera pada STNK, yakni Rp 250.000.

Maka penghitungannya adalah:

= [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor

= [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 5.208] + Rp 32.000

= Rp 37.208

Jadi, jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 1 bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp 37.208.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pajak, Jenis, dan Manfaatnya

Bagaimana jika telat bayar pajak lebih dari 1 tahun?

Sementara itu, apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan selama 2 tahun (lebih dari 1 tahun), dengan PKB yang sama Rp 250.000.

Maka penghitungannya adalah:

= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor

= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000

= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 125.000] + Rp 32.000

= Rp 157.000

Jadi, besaran denda yang wajib dibayarkan yakni Rp 157.000 jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 2 tahun.

Bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban seluruh pengguna kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat. Sayangnya, karena dilakukan hanya setahun sekali, tidak sedikit orang yang justru telat menjalankan kewajibannya. Alhasil, mereka dibebankan untuk membayar denda pajak motor.

Nah, bagi Anda yang merasa telat bayar pajak, artikel satu ini akan sangat membantu Anda dalam menghitung besaran biaya yang perlu dibayarkan. Berikut cara menghitungnya.

 

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam UU No. 28 Th 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Selain itu, pembahasan lebih legkapnya terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) ini ada pada pasal 3 sampai dengan pasal 8 yang di dalamnya terlampir perhitungan pajak kendaraan bermotor.

Lalu, berapa besaran biaya yang perlu Anda keluarkan untuk membayar denda pajak motor? Pada dasarnya, nominal yang perlu dibayarkan terkait denda pajak motor dipengaruhi oleh beberapa hal seperti jenis kendaraan dan lamanya tunggakan. Jika Anda terlambat bayar pajak satu hari biasanya akan diberikan kompensasi alias bebas denda.

Adapun hitungan denda pajak motor mengacu pada perhitungan di bawah ini. 

  • Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan adalah PKB X 25% 

  • Denda keterlambatan 2 bulan lebih = PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ

  • Denda keterlambatan 3 bulan lebih = PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ 

  • Denda keterlambatan 6 bulan lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ 

  • Denda keterlambatan 1 tahun lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ 

  • Denda keterlambatan 2 tahun lebih = 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ 

  • Denda keterlambatan 3 tahun lebih = 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ 

Catatan:

PKB = Pajak Kendaraan Bermotor

SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Besaran SWDKLLJ bagi motor sebesar Rp32.000

Jika Anda masih kebingungan dengan perhitungan di atas, simak contoh yang satu ini.

Misalnya pajak motor yang Anda miliki sebesar Rp327.000 dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama dua bulan. Maka perhitungan dendanya sebagai berikut Rp327.000 x 25% x 2/12 + Rp32.000. Total denda telat bayar pajak motor yang harus Anda bayarkan sebesar Rp45.625

 

Baca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Terbaru, Bisa Darimana Saja!

 

Cara Mudah Cek Denda Pajak Motor

Penasaran berapa kisaran denda pajak motor yang harus Anda bayarkan? Sekarang Anda bisa mengeceknya secara online dan dari mana saja, tidak perlu bersusah payah datang ke Samsat. Ikuti langkah mudah berikut ini.

Cek di Situs E-Samsat

Cara pertama yang bisa Anda tempuh dengan mudah dan sederhana yaitu dengan mengakses situs website e-samsat.

1. Kunjungi situs e-samsat domisili Anda

2. Pada kolom yang tersedia, masukan nomor polisi kendaraan Anda

3. Selanjutnya, masukan NIK Anda (Nomor Identitas Kependudukan)

4. Tunggu sebentar sampai layar Anda menampilkan data-data terkait kendaraan Anda, lengkap dengan besaran denda pajak motor yang belum terbayarkan

Cek Melalui SMS

Kehabisan kuota, jaringan bermasalah, atau situs yang Anda tuju sedang mengalami gangguan? Cara yang satu ini bisa Anda jadikan alternatif untuk mengecek besaran denda pajak motor. Begini caranya:

1. Pastikan Anda mengetahui nomor layanan SMS domisili Anda

Sebagai contoh:

  • DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) Nomor Polisi Kendaraan Anda, kirim ke 1717
  • Jawa Barat: ketik poldajbr (spasi) Nomor Polisi Kendaraan Anda, kirim ke 3977
  • Jawa Timur: ketik JATIM (spasi) Nomor Polisi Kendaraan Anda, kirim ke 7070

2. Tunggu beberapa saat

3. Selanjutnya Anda akan mendapatkan SMS balasan mengenai nominal denda pajak motor

 

Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB dan Cara Mudah Membuatnya

 

Cara Bayar Denda Pajak Motor

Berkat inovasi teknologi yang semakin baik, kini Anda bisa membayar denda pajak motor dengan dua metode. Pertama, membayar denda dengan cara konvensional atau offline. Kedua, bayar pajak motor secara online. Adapun caranya bisa Anda ikuti prosedur berikut.

Pajak motor Mati 3 tahun bayar berapa

Image Source: freepik/rawpixel.com

Bayar Denda Pajak Offline

Bayar pajak offline adalah cara konvensional yang umumnya dilakukan banyak orang. Lewat cara ini Anda bisa membayar denda setidaknyadi 3 tempat berbeda yaitu:

1. Gerai Samsat

2. Samsat Keliling

3. Kantor Pusat Samsat / Samsat Induk

Selain itu, Anda juga diwajibkan untuk membawa beberapa dokumen berikut ini.

1. STNK Motor dan fotokopiannya

2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan fotokopiannya

3. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan dan fotokopiannya

Untuk prosedur pembayarannya, Anda bisa langsung mengunjungi loket pendaftaran yang Ada dan mengisi formulir pembayaran denda pajak motor. Petugas akan mengecek terlebih dahulu denda pajak motor yang Anda miliki untuk selanjutnya dilakukan pemanggilan dan Anda diminta untuk melakukan pembayaran.

Bayar Denda Pajak Online

Bagi Anda yang berdomisli di Jakarta dan tidak ingin bersusah payah untuk mengantre maupun tidak memiliki waktu untuk menyempatkan pergi ke Samsat di hari kerja, Anda bisa mengikuti cara bayar denda pajak motor online yang satu ini. Begini caranya:

1. Unduh aplikasi Samsat Online di Playstore dan App Store

2. Klik aplikasi yang sudah terunduh dan segera lakukan registrasi

3. Isi semua data yang diminta mulai dari nomer polisi, NIK, 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda

4. Cek ulang kelengkapan data Anda lalu klik ‘Lanjutkan’

5. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memproses data Anda

6. Jika sudah selesai, pada layar Anda akan muncul data lengkap terkait kendaraan bermotor Anda, lengkap dengan nominal denda pajak motor yang harus dibayarkan

7. Setelah itu kode bayar akan muncul. Perlu diingat, kode ini hanya berlaku selama 2 jam saja. Oleh karenanya, segera selesaikan pembayaran melalui bank atau merchant lainnya

8. Jika sudah selesai Anda akan dikirimi e-Pengesahan STNK dan e-BPKB melalui jasa ekspedisi ke alamat yang Anda input sebelumnya

Penyebab Telat Bayar Pajak Motor

Pelbagai faktor bisa menjadi alasan mengapa seseorang bisa telat membayar pajak motor. Beberapa faktor yang umumnya terjadi yaitu sebagai berikut.

1. Lupa

Salah satu faktor yang paling umum terjadi pada banyak orang yaitu lupa. Lupa bisa disebabkan oleh berbagai sebab, antara lain tidak dibuatnya agenda atau jadwal pembayaran pajak, tidak ada yang mengingatkan, atau pun terlalu sibuk dengan urusan lain.

2. Sibuk

Setiap orang memiliki jumlah waktu yang sama yakni 24 jam dalam sehari. Meskipun begitu, banyak dari kita yang memiliki kesibukan ekstra dan mengakibatkan beberapa hal tidak terpegang. Hal ini berimbas pada tidak memungkinkannya membayar pajak tepat waktu.

Jika membayar pajak secara offline tidak memungkinkan, Anda bisa mencoba alternatif mudah dengan cara membayar pajak melalui Samsat Online. Jadi, Anda tetap bisa membayar pajak tepat waktu dan tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk membayar denda pajak motor.

3. Belum Memiliki Dana yang Cukup Untuk Membayar Pajak

Salah satu faktor yang menghabat seseorang membayar pajak motor tepat waktu yakni belum adanya dana yang memadai. Hal ini tentunya bisa terjadi pada siapa saja, terlebih jika kita mengalami musibah yang mengharuskan untuk mengeluarkan banyak biaya.

Adapun tips yang bisa Anda lakukan untuk mencegah hal ini terjadi yaitu:

1. Pisahkan uang bayar pajak dengan kebutuhan lainnya

2. Kelola cashflow bulanan sedemikian rupa

3. Jika terpaksa, Anda bisa meminjam terlebih dahulu 

4. Kendaraan Masih Berstatus Kredit atau Belum Lunas

Faktor terakhir berikut ini umumnya terjadi pada pemilik kendaraan dengan status pembelian kendaraan dari pihak kedua yang mana belum dilakukan balik nama motor. Sehingga, untuk mengurus pajak kendaraan menjadi terkendala karena membutuhkan data pemilik kendaraan yang sebelumnya, khususnya KTP. 

Sobat BFI, demikian informasi terkait cara membayar denda pajak motor. Besaran biaya yang harus dibayarkan bisa berbeda-beda tergantung dari berapa lama keterlambatannya. Jadi, pastikan untuk selalu membayar pajak motor tepat waktu ya supaya tidak perlu mengeluarkan biaya ekstra hanya untuk membayar denda. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

Butuh pinjaman dana cepat tapi kendaraan bermotor belum balik nama atau pajak mati? BFI Finance siap membantu Anda!

Prosesnya aman, mudah, dan sudah terverifikasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Anda bisa ajukan pinjaman dengan pilihan jaminan yang bisa disesuaikan. Antara lain sebagai berikut.

Berapa tahun pajak motor di blokir?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila masa berlakunya selama 5 tahun telah habis, namun tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut, atau tidak membayar pajak selama 7 tahun. Aturan ini mulai berlaku di tahun ini atau 2023.

Berapa biaya pajak mati?

Berikut cara perhitungannya: Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%. Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen. Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.

Pajak mati 5 tahun bayar berapa?

Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya sebesar Rp200.000. Untuk STNK 5 tahunan perpanjang, biayanya sebesar Rp200.000. Untuk pengesahan STNK, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp50.000 per tahun. Untuk pembuatan BPKB baru, biayanya sebesar Rp225.000.

STNK mati 2 tahun bayar berapa?

Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ. Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.